Pengertian dan Unsur-unsur Perusahaan
PR#1 :
Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan
Oleh: Nur Habib
Fauzi
A.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan
adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan lain yang
kegiaannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi
manusia.[1] Menurut
Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff,
pengertian perusahaan dari sudut
pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan
perjanjian-perjanjian persediaan.[2]
Dalam
UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan/atau laba.[3]
Kegiatan perusahaan pada umumnya bertujuan guna mendapatkan laba atau
keuntungan dengan melakukan proses produksi maupun distribusi. Tetapi tidak
hanya mencari laba saja, ada juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan
mencari laba yaitu Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan dan lain sebagainya. Di dalam Pasal 6 KUH Dagang mengatur mengenai
penyelenggaraan pencataan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang
menjalankan perusaahaan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:[4]
1.
Badan
Usaha, perusahaan tersebut memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan
hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma,
Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Umum, Perusahaan
Perseroan dan Koperasi.
2.
Kegiatan
dalam bidang perekonomian
3.
Terus
menerus, maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan dalam jangka panjang, tidak incidental
dan bukan pekerjaan sambilan.
4.
Terang-terangan,
kegiatan usaha tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh public, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang.
5.
Bertujuan
mencari Laba atau keuntungan.
6.
Perjanjian
Perniagaan, maksudnya badan usaha tersebut melakukan transaksi atau kerja sama
dengan badan usaha lainnya.
7.
Pembukuan,
maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai
kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
B.
IDENTIFIKASI PERUSAHAAN
Ada
beberapa Badan Usaha yang cukup besar di Daerah Kecamatan Pogalan Desa
Kedunglurah, antara lain:
1.
Toko
Aziziah
Toko aziziah
ini merupakan badan usaha di bidang perdagangan (Konveksi), barang-barang yang dijual
di toko ini di Ambil dari beberapa Pabrik Konveksi yang ada di Surabaya, Solo,
Jakarta bahkan di Impor dari Arab Saudi ( Kota Mekkah), selain menjual toko Aziziah
ini juga memproduksi sendiri barang yang dijual, seperti Seragam Sekolah,
Mukena (rukuh), Songkok, dll. Tidak hanya dijual sendiri, barang-barang
produksi tadi juga diekspor ke Brunai dan Malaisya. Toko Aziziah Ini merupakan
Anakan dari Perusahaan Al-AFIF milik Bp. H. Irfan, S.E. beliau memiliki bebrapa
cabang di Kota Kediri, Kedunglurah, Durenan, Bandung, Prigi, Tulungagung Kota,
Beji, dan Kriyan (Sidoarjo).
2.
Elmona
Motor: YAMAHA
Elmona Motor
ini merupakan Badan Usaha di bidang Perdagangan Sepeda Motor, dengan
menggandeng Perusahaan Besar dari Jepang yaitu Yamaha Motor Company
3.
Toko
ELMONA PUTRA
Elmona Putra
ini merupakan Badan Usaha di bidang Perdagangan, Toko ini salah satu toko
Grosir Makanan Ringan (Instan) yang terbesar di Kedunglurah.
4.
ELMONA
BESI, merupakan Badan Usaha dibidang Perdagangan (Besi dan Aluminium).
5.
SALWA
Bakery, merupakan Badan Usaha di Bidang Produksi (Pabrik). Salwa Bakery ini
merupakan pabrik roti terbesar di Durenan dengan Distribusinya yang luas.
6.
Kripik
Mantap, merupakan Badan Usaha dibidang Produksi Pangan. Kripik Mantap ini
merupakan Industry Rumahan dari salah satu Keluarga di Desa Jabalsari
Tulungagung.
Table
Identifikasi:
Badan Usaha
|
Unsur-Unsur Perusahaan
|
|||||
Berbadan Usaha
|
Terus Menerus
|
Mencari Laba
|
Perjanjian Perniagaan
|
Terang - terangan
|
Pembukuan
|
|
TokoAziziah
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Elmona Motor
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Elmona Putra
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Elmona Besi
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Salwa Bakery
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Kripik Mantap
|
√
|
-
|
√
|
-
|
√
|
√
|
Kesimpulan: Jadi
berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang
memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan
yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.
[1]
Admin, Pengertian dan Bentuk Perusahaan atsu Badan Usaha, diakses dari http://chalouiss.blogspot.co.id pada
hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 14:21 WIB.
[2] Fiscias
Nenda, Pengertian Peruahaan Menurut Para Ahli, diakses dari http://accounting-media.blogspot.co.id
pada hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 17:06 WIB.
[3] Ibid.
[4]
Wibowo Tunardy, Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan, diakses
dari http://www.jurnalhukum.com pada
hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 17:24 WIB.