Laporan Tahunan Perseroan
PR#2: LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN DALAM
UU NOMOR 40
TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perusahaan
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnyaterdiri dari sahham-saham yang dapat diperjual
belikan, maka perubahan pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.[1]
Laporan Tahunan merupakan laporan perkembangan dan pencapaian yang
berhasil diraih organisasi dalam setahun. Data dan informasi akurat menjadi
kunci penulisan laporan tahunan. Fungsi mendasar dari laporan tahunan adalah
sebagai sumber dokumen informasi perusahaan tentang apa yang telah dicapai
perusahaan selama setahun.[2]
Pentingnya
pembuatan laporan tahunan oleh suatu perusahaan, maka dalam pembuatannyapun
diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), seperti
yang dijelaskan pada Bab IV bagian kedua pasal 66 ayat (1) bahwa “Direksi menyampaikan
laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”.
Bahwa dalam pasal ini dijelaskan laporan tahunan perusahaan dibuat oleh
direksi. Dalam penjelasan UUPT Bab I Pasal 1 ayat (5) dan (6) bahwa Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawabpenuh atas penguruan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, seseuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan
seseuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Sedangkan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Ada penambahan
waktu 1 bulan dalam UU ini jika dibandingkan dengan UUPT No. 1 tahun 1995. Ada
beberapa laporan yang harus disiapkan dalam pembuatan laporan tahunan
berdasarkan UUPT Pasal 66 ayat (2), yaitu:
1 1. Laporan
Keuangan
2 2. Laporan
mengenai kegiatan perseroan
3 3. Laporan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
4 4. Rincian
mengenai masalah yang timbul selama setahun terakhir
5 5. Laporan
tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris selam setahun terakhir
6 6. Nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris
7 7. Gaji
dan tunjungan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Laporan tahunan
ini ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan
Komisaris, apabila ada anggota yang tidak bisa menandatanganinya maka yang
bersangkutan harus membuat surat tertulis dengan menyertakan alasan yang jelas.
Dalam Pasal 67 ayat (3) dijelaskan apabila anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang tidak bisa menandatangani Laporan Tahunan tetapi tidak membuat surat
tertulis diaanggap telah menyetujui isi laporan tahunan tersebut. Dalam pasal
68 dijelaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan tahunan kepada Akuntan
Publik untuk di audit. Ada beberapa hal yang membuat perseroan wajib
menyerahkan laporan tahunan tersebut seperti dijelaskan dala ayat (1), yaitu:
1. Kegiatan
usaha Perseroan adalah menghimpun/mengelola dana masyarakat
2. Perseroan
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
3 3. Perseroan
merupakan perseroan Terbuka
4 4. Perseroan
merupakan Persero
5. Perseroan
tersebut mempunyai asset atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai
sedikitnya
Rp 50.000.000.000,- atau
6 6. Diwajibkan
oleh peraturan pemerintah
Laporan tahunan
yang sudah dibuat diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan
seperti dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (3) UUPT. RUPS adalah Organ Perseroan
yang empunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar. Dalam
Pasal 76 dijelaskan bahwa RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan
menjalankan usahanya atau dapat dilaksanakan di tempat lain dan harus diwilayah
Negara Republik Indonesia. RUPS diselenggarakan dengan didahului Pemanggilan
RUPS. Surat pemanggilan ini diajukan kepada anggota Direksi dengan Tembusan
Dewan Komisaris. Pelaksanaan RUPS ini dapat dilakukan atas permintaan 1 orang
atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah saham
dengan hak suara kecuali AD menentukan jumlah yang lebih kecil. Selain pemegang
saham RUPS juga dapat diajukan oleh Dewan Komisaris seperti dijelaskan dalam
Pasal 79 ayat (2). Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan
Undang-undang.
Tujuan dalam
pendirian perusahaan salah satunya adalah untuk mencari keuntungan atau laba.
Dalam Perseroan penggunaan laba juga diatur dalam UUPT Pasal 70 bahwa perseroan
tersebut wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun sebagai cadangan abapila
perseroan tersebut mempunyai saldo laba positif. Saldo laba dikatakan positif
apabila cadangan mencapai 20% dari julah modal yang ditempatkan dan disetor.
Jika cadangan tidak mencapai 20% maka hanya boleh digunakan untuk menutup
kerugian yang tidak dapat ditutupi oleh cadangan lain. Hal ini tentunya untuk
menghindari kebangkrutan terhadap perseroan itu sendiri.
Demikian tulisan kami sekilas tentang prosedur pembuatan Laporan Tahunan Perseroan Terbuka,
penggunaan Laba sampai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Lebih lengkapnya
dapat di baca di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dapat
diunduh di sini:
Semoga bermanfaat…
Kelompok 3
Nur Habib Fauzi
M. Fauzi Difa
Nita Sari
Prisilia Dian Anggraini
Pupuh Maharani
Kelompok 3
Nur Habib Fauzi
M. Fauzi Difa
Nita Sari
Prisilia Dian Anggraini
Pupuh Maharani
[1]
Herlambang, Pengertian Perseroan Terbatas (PT), diakses dari http://masherla.Wordpress.com pada
hari Rabu, 02Maret 2016 pukul 22:40 WIB.
[2]
Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/laporan_tahunan
pada hari Selasa 22:59 WIB.
Mengenai dengan laporan keuangan RUPS tahunan, bagaimana jika RUPS tahunan terlambat dilaksanakan. Lalu apa konsekuensi/sanksi bila RUPS tahunan dilaksanakan lebih dari 6 bulan dari diterbitkan laporan pembukuan? Kemudian bagaimana jalan keluar agar tidak terkena sanksi tersebut?
ReplyDeleteRUPS tahunan adalah rapat umum yang hanya dilakukan sekali dan pasti dilakukan setiap tahunnya. isi dari RUPS tahunan itu beragenda evaluasi mengenai kinerja Perseroan selama setahun sebelumnya. jadi RUPS tahunan adalah kewajiban dari anggota Direksi untuk melaporkan kinerjanya kepada para pemegang saham. terkecuali untuk RUPS lainnya, itu menjadi hak dari para pemegang saham.... sejauh ini untuk sanksi dari RUPS itu berada di tangan para pemegang saham (Keputusan). dan prosedur pengajuan maupun pengunduran RUPS itu sudah di jelaskan dalam UU dan Peraturan Pemerintah...
DeleteSeandainya jika ingin memundurkan RUPS Tahunan. apakah ada prosedur atau syarat-syarat untuk memundurkan RUPS Tahunan yang melewati batas waktu??
ReplyDeleteterimakasih sebelumnya...
DeleteRUPS dapat dilaksanakan selama di hadiri lebih dari 1/2 bagian dari total seluruh pemilik saham.... bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Pasal 86). . sedang untuk usul pengajuan pelaksanaan RUPS lain kecuali Tahunan itu min. mendapatkan suara 1/10 dari seluruh total jumlah saham...... untuk RUPS tahunan itu kewajiban dari Direksi untuk melaksanakannya... sedangkan untuk RUPS lain itu menjadi hak para pemegang saham... begitu kira-kira
Nilai 85
ReplyDelete