Penggabungan, Pengambilalihan, Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN
PR#3: MERGER-RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
DALAM UU NO. 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh: Nur Habib Fauzi
Dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1
dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
(BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia
yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. Hal ini
tidak menutup kemungkinan bahwa suatu BUMN dapat di gabung maupun
dileburkan dengan badan usaha lainnya seperti dijelaskan dalam pasal 63.
Sedangkan Proses penggabungan maupun pembubaran BUMN di tetapkan dengan
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005. Tata cara penggabungan, peleburan maupun pengambilalihan BUMN sebagai
berikut (Pasal 9):
- Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
- Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dapat mengikutsertakan Menteri Teknis atau menteri lain ataupun pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, atau menggunakan konsultan independen.
- Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN berasal dari Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.
Dalam operasional suatu Perusahaan dalam hal ini BUMN,
ada beberapa organ penting yang bertanggung jawab sesuai bagian atau jabatan
masing-masing. Mereka merupakan organ yang bertanggung jawab akan arah dari perusahaan
tersebut, antara lain:
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
- Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
- Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
- Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Para Pemegang Saham, yang dimaksud disini adalah pemegang saham selain dari unsur pemerintah.
Dewan pengawas
memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya tranparansi dari operasional
suatu Perusahaan. Maka Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan ganda baik sebagai sebagai anggota Direksi maupun jabatan lainnya seperti dijelaskan
dalam Pasal 62 UU No. 19 Th. 2003. Selain itu, suatu Badan Usaha dalam aktifitasnya ada kemungkinan terjadi permasalahan
baik dalam hal keuangan maupun kinerja intern dari badan usaha tersebut. Dari hal
itu, dalam UU ini juga dijelaskan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu Restrukturisasi dan
Privatisasi.
Dalam
pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan
dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk
memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan. Dalam Pasal 73 dijelaskan Restrukturisasi
meliputi :
- Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor atau ketentuan peraturan perundang-undangan
- Restrukturisasi perusahaan/korporasi, meliputi:
a. peningkatan
intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli,
baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah.
b. penataan
hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan
usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan
publik.
c. restrukturisasi
internal yang mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, sistem, dan
prosedur.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Privatisasi (pada ayat 12 pasal 1) adalah penjualan saham
Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dan Tujuan
Privatisasi dijelaskan dalam Pasal 74, yaitu:
1. Memperluas
kepemilikan masyarakat atas Persero
2. Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas perusahaan
3. Menciptakan
struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
4. Menciptakan
struktur industri yang sehat dan kompetitif
5. Menciptakan
Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6. Menumbuhkan
iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Privatisasi
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan
dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Tata cara
Privatisasi seperti dijelaskan dalam pasal 9 UU No. 19 Thn. 2003, dilaksanakan
dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham
langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen atau karyawan yang
bersangkutan.
Demikian
tulisan saya mengenai sedikit penjelasan berjalannya suatu BUMN di Indonesia. Terimakasih
kunjungannya jangan lupa komentar... hehehehehe........
DAFTAR BACAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik
Negara
(BUMN).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2005 Tentang Penggabungan,
Peleburan,
Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara.
0 comments :
Post a Comment