Penggabungan, Pengambilalihan, Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN

Thursday, March 10, 2016

Penggabungan, Pengambilalihan, Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN




PR#3: MERGER-RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
DALAM UU NO. 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Oleh: Nur Habib Fauzi



            Dalam penjelasan Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa suatu BUMN dapat di gabung maupun dileburkan dengan badan usaha lainnya seperti dijelaskan dalam pasal 63. Sedangkan Proses penggabungan maupun pembubaran BUMN di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005. Tata cara penggabungan, peleburan maupun pengambilalihan BUMN sebagai berikut (Pasal 9): 

  1. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
  2. Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dapat mengikutsertakan Menteri Teknis atau menteri lain ataupun pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, atau menggunakan konsultan independen.
  3. Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN berasal dari Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri. 
             Dalam operasional suatu Perusahaan dalam hal ini BUMN, ada beberapa organ penting yang bertanggung jawab sesuai bagian atau jabatan masing-masing. Mereka merupakan organ yang bertanggung jawab akan arah dari perusahaan tersebut, antara lain:
  1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 
  2. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 
  3. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 
  4. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 
  5. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
  6. Para Pemegang Saham, yang dimaksud disini adalah pemegang saham selain dari unsur pemerintah.
            Dewan pengawas memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya tranparansi dari operasional suatu Perusahaan. Maka Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan ganda baik sebagai sebagai anggota Direksi maupun jabatan lainnya seperti dijelaskan dalam Pasal 62 UU No. 19 Th. 2003. Selain itu, suatu Badan Usaha dalam aktifitasnya ada kemungkinan terjadi permasalahan baik dalam hal keuangan maupun kinerja intern dari badan usaha tersebut. Dari hal itu, dalam UU ini juga dijelaskan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu Restrukturisasi dan Privatisasi.
            Dalam pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Dalam Pasal 73 dijelaskan Restrukturisasi meliputi :
  1. Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor atau ketentuan peraturan perundang-undangan 
  2. Restrukturisasi perusahaan/korporasi, meliputi:
a.    peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah.
b.    penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
c.    restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

            Sedangkan yang dimaksud dengan Privatisasi (pada ayat 12 pasal 1) adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dan Tujuan Privatisasi dijelaskan dalam Pasal 74, yaitu:
1.       Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
2.       Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3.       Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
4.       Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
5.       Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6.       Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

            Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Tata cara Privatisasi seperti dijelaskan dalam pasal 9 UU No. 19 Thn. 2003, dilaksanakan dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen atau karyawan yang bersangkutan.
            Demikian tulisan saya mengenai sedikit penjelasan berjalannya suatu BUMN di Indonesia. Terimakasih kunjungannya jangan lupa komentar... hehehehehe........



DAFTAR BACAAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
            Negara (BUMN).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan,
            Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
            Negara.

0 comments :

Post a Comment