Merk Dagang
HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Analisis
Merek)
Oleh: Nur Habib
Fauzi
A.
PENGERTIAN
Kekayaan
Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Obyek yang diatur dalam
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Sistem Ha katas Kekayaan Intelektual atau HKI
merupakan hak Privat (Private Rights) maksutnya seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif ini diberikan oleh Negara kepada rakyatnya sebagai penghargaan atas
hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapt lebih lanjut mengembangkannya
lagi.
B.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copyrights)
2.
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), hak yang mencangkup:
-
Paten
(Patent)
-
Desain
Industri (Industrial Design)
-
Merk
(Trademark)
-
Penaggulangan
Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)
-
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
-
Perlindungan
Variates Tanaman (Plant Variety Protection)
Hak Cipta
Adalah hak eklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin (menggandakan)
suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak cipta untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dll), komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak computer, siaran radio, televise dan desain industry.
Patent
Adalah hak eklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Undang-undang No. 14 Tahun 2001, Pasal 1 ayat 1). Invensi merupakan ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan produk atau proses. Sedangkan Inventor adalah seseorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Desain Industri
Adalah seni terapan dimana estetika
dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industry menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis dan warna atau gabungannya yang berbentuk 3 dimensi atau 2
dimensi yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
baeang, komoditas industry atau kerajinan tangan (Undang-undang No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri). Kriteria desain Industri antara lain:
-
Bersifat
baru
-
Tidak
melanggar Norma Agama, Peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban
umum.
-
Jangka
waktu perlindungan untuk desain industry adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke kantor Ditjen Ha katas
Kekayaan Intelektual.
Merek
Adalah nama atau symbol yang
diasosiasiakan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Sedangkan
menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dijelaskan bahwa Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan kegunaannya, ada 3 jenis
merk, yaitu:
1.
Merek dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya
Sumber: http://www.id.wikipedia.org/wiki/merek?
C.
Analisis Merek
Berdasarkan Undang-undang
No. 15 tahun 2000 tentang Merek, Pasal 5 dujelaskan bahwa Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Berikut analisis merek mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2000
1.
Kripik
Balado Barokah dan Pisang Coklat Barokah
Kripik
Balado dan Pisang Coklat Barokah adalah contoh Merek yang belum terdaftar (ini
adalah salah dua produk jajanan saya sendiri). Merek ini merupakan merek produk
makanan ringan milik Ibu Rokah yang beralamat di Ds. Kedunglurah RT/RW: 014/005
Kec. Pogalan Kab. Trenggalek. Ini merupakan produk rumahan yang pasarkan di
Kampus (IAIN Tulungagung), Pondok pesantren dan Koskosan sekitar Kampus saya.
Merek
ini terdiri dari:
-
Nama
“Kripik Balado” dan “Pisang Coklat” merupakan nama dari jajanan yang sudah umum
di masyarakat. Nama tersebut menunjukkan produk yang dipasarkan.
-
Label
“Barokah” di ambil dari nama pemilik usaha yaitu Masrokah. Sebenarna nama
Barokah sudah sering dipakai oleh masyarakat umum untuk menamai Usaha mereka,
seperti Toko Barokah, PT. Barokah Jaya dan lain sebagainya. Namun dengan
penggabungan Nama “Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah” menunjukkan bahwa
produk yang dipasarkan merupakan pisang coklat produksi Ibu Rokah.
-
Penggunaan
gambar alam sebagai latar belakang tidak berhubungan dengan Merek dagang,
karena inti dari merek ini adalah nama “Kripik Baloada Barokah” agar dikenal
oleh masyarakat bahwa produk ini merupakan produksi Ibu Rokah.
Analisisnya belum selesai, seharusnya sampai pada pendapat Anda, kalau didaftarkan ke Dirjen HAKI merek ini dapat diterima apa tidak?
ReplyDelete