Merk Dagang

Thursday, May 19, 2016

Merk Dagang


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Analisis Merek)
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  PENGERTIAN
Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Obyek yang diatur dalam Hak atas Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem Ha katas Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan hak Privat (Private Rights) maksutnya seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif ini diberikan oleh Negara kepada rakyatnya sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapt lebih lanjut mengembangkannya lagi.

B.  Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (Copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), hak yang mencangkup:
-          Paten (Patent)
-          Desain Industri (Industrial Design)
-          Merk (Trademark)
-          Penaggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)
-          Rahasia Dagang (Trade Secret)
-          Perlindungan Variates Tanaman (Plant Variety Protection)

Hak Cipta
Adalah hak eklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin (menggandakan) suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dll), komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer, siaran radio, televise dan desain industry.
Patent
Adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-undang No. 14 Tahun 2001, Pasal 1 ayat 1). Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan produk atau proses. Sedangkan Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Desain Industri
Adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industry menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna atau gabungannya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, baeang, komoditas industry atau kerajinan tangan (Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri). Kriteria desain Industri antara lain:
-          Bersifat baru
-          Tidak melanggar Norma Agama, Peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
-          Jangka waktu perlindungan untuk desain industry adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke kantor Ditjen Ha katas Kekayaan Intelektual.
Merek
Adalah nama atau symbol yang diasosiasiakan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Sedangkan menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan kegunaannya, ada 3 jenis merk, yaitu:
1.      Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya

Sumber: http://www.id.wikipedia.org/wiki/merek?

C.  Analisis Merek
Berdasarkan Undang-undang No. 15 tahun 2000 tentang Merek, Pasal 5 dujelaskan bahwa Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
-       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
-       Tidak memiliki daya pembeda.
-       Telah menjadi milik umum
-       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Berikut analisis merek mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2000
1.      Kripik Balado Barokah dan Pisang Coklat Barokah



Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah adalah contoh Merek yang belum terdaftar (ini adalah salah dua produk jajanan saya sendiri). Merek ini merupakan merek produk makanan ringan milik Ibu Rokah yang beralamat di Ds. Kedunglurah RT/RW: 014/005 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek. Ini merupakan produk rumahan yang pasarkan di Kampus (IAIN Tulungagung), Pondok pesantren dan Koskosan sekitar Kampus saya.
Merek ini terdiri dari:
-          Nama “Kripik Balado” dan “Pisang Coklat” merupakan nama dari jajanan yang sudah umum di masyarakat. Nama tersebut menunjukkan produk yang dipasarkan.
-          Label “Barokah” di ambil dari nama pemilik usaha yaitu Masrokah. Sebenarna nama Barokah sudah sering dipakai oleh masyarakat umum untuk menamai Usaha mereka, seperti Toko Barokah, PT. Barokah Jaya dan lain sebagainya. Namun dengan penggabungan Nama “Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah” menunjukkan bahwa produk yang dipasarkan merupakan pisang coklat produksi Ibu Rokah.

-          Penggunaan gambar alam sebagai latar belakang tidak berhubungan dengan Merek dagang, karena inti dari merek ini adalah nama “Kripik Baloada Barokah” agar dikenal oleh masyarakat bahwa produk ini merupakan produksi Ibu Rokah.

1 comment :

  1. Analisisnya belum selesai, seharusnya sampai pada pendapat Anda, kalau didaftarkan ke Dirjen HAKI merek ini dapat diterima apa tidak?

    ReplyDelete