Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Dalam kehidupan
yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala
usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah
dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang,
jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha
yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar
usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini
mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya
sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun
dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk
memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk
menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks
Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus
mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi
mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur
mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan
ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Mewujudkan
ikli usaha yang kondusif.
-
Mencegah
praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-
Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa
undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha
dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar
terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka
persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat
memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya,
ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.
Perjanjian
yang dilarang
2.
Kegiatan
yang dialarang, dan
3.
Posisi
dominan.
Perjanjian Yang Dilarang
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan
pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan
segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang
terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian
tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk
tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang
melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya
pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya
terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini
menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan,
sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi
apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak
produsen akan rugi.
Selain pembagian
wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan
antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel,
Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak
luar negeri.
Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara
lain:
1. Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Monopsoni adalah penguasaan
atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat
3. Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat berupa:
-
Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan.
-
Mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persekongkolan adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan
maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan
atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah,
kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”
Dari penjelasan diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan
yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk
usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk
mana yang akan mereka konsumsi.
Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha
dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk:
-
menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas.
-
membatasi pasar dan
pengembangan teknologi.
-
menghambat pelaku
usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Demikian tulisan
saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada
jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca….
Terimaksih…..
*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar
dibawah ini…….!!!
Secara teoritis dan normatif sudah bagus, tapi Anda belum menvantumkan contoh masing-masing kegiatan yang dilarang sebagaimana yang ditugaskan.
ReplyDeleteterimakasih atas komentarnya, . mohon ijin juga bu....ada kesalah pemahaman saya terkait contoh kegiatan yang dimaksud.... mohon maaf bu
DeleteNilai 70
ReplyDelete