Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
(LPKSM)
DI MASYARAKAT
Oleh: Nur Habib Fauzi
Manusia adalah mahkluk sosial,
maksudnya adalah mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Selain itu mereka juga sebagai mahkluk Individu yang masing-masing mempunyai
kebutuhan yang berbeda-beda. Dalam hal pemenuhan kebutuhan, manusia akan saling
berinteraksi baik sebagai penyedia barang mapun yang mengkonsumsi barang.
Kegiatan seperti ini disebut sebagai kegiatan Ekonomi. Menurut PAUL
A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh
manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk
memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh
masyarakat. Dari itu dapat kita simpulkan bahwa ekonomi merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan proses Produksi, Distribusi dan Konsumsi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27
ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap
Warga Negara Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak dan Penghidupan yang
Berkemanusiaan”. Dari bunyi UU tersebut jelas bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk juga dalam hal mengkonsumsi
barang/jasa yang ditawarkan oleh produsen. Melihat kebutuhan manusia yang
beraneka ragam, dan persaingan usaha dikalangan produsen yang berlomba-lomba
untuk memenuhi kebutuhan konsumen dirasa sangat perlu suatu aturan yang dapat melindungi
konsumen dari produk-produk yang mereka konsumsi. Yang perlu dilindungi adalah
Hak Konsumen untuk mendapatkan/mengkonsumsi barang/jasa yang tidak merugikan
atau bahkan membahayakan nyawa mereka.
Dari itu dibentuklah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari penjelasan
Undang-undang tersebut dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Perlindungan
Konsumen antara lain:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau
jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Namun, selain hak konsumen yang dilindungi
dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa konsumen diberikan kewajiban yaitu:
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Secara yuridis Konsumen sudah mendapatkan
perlindungan melalui UU tersebut, akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang
kurang memahami akan hak mereka dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Maka dari
itu dibentuklah suatu badan hukum yang dapat membantu masyarakat sebagai
konsumen apabila suatu ketika mereka dirugikan baik secara materiil maupun
formil setelah mengkonsumsi barang atau mendapatkan pelayanan jasa. Dalam hal
ini, badan hukum tersebut disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM). Dalam pasal 1 ayat (9) di jelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga
non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (3)
adalah sebagai berikut:
a.
Menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
c.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam
upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
d.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
e.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Jadi dengan adanya LPKSM ini
pemerintah sudah menjalankan apa yang dicita-citakan dalam UUD 1945 Pasal 27
ayat (2) mengenai penghidupan yang berkemanusiaan. Namun, hal itu tentunya akan
dapat dicapai apabila ada kerjasama dari semua pihak, pemerintah sudah
memberikan kepastian bagi masyarakat, tinggal masyarakat sendiri dan
pihak-pihak produsen dalam mematuhi peraturan yang sudah ada.
LPKSM
KEDIRI
Kantor LPKSM Kediri beralamat
di Dsn. Juwah Ds. Siman Kec. Kepung. Lembaga ini didirikan oleh Ahmat Thohir,
S.Ag, S.H., M.Sy. pada tahun 2009. Pada awalnya masih terfokus untuk menangani
masalah yang berhubungan dengan Konsumen dan Produsen terutama dalam masalah
Jasa Keuangan. Baru pada tahun 2014 kantor LPKSM Kediri merangkap kantor
Advokat. Kasus yang masuk sejak 2009 sampai 2014 ada sekitar 600 lebih kasus.
Selain merangkap sebagai kantor Advokasi Bapak Thohir juga memiliki jasa Antar
barang.
Tugas dari LPKSM Kediri antara
lain:
1. Memberikan
pengawasan kepada pelaku usaha.
2. Sebagai
advokasi memberikan perlindungan kepada konsumen.
3. Memberikan
pendidikan kepada konsumen agar terlindungi haknya.
Sebenarnya ada banyak LPKSM di
daerah kediri, namun Tidak semuanya serius dalam menangani masalah konsumen.
Dalam pendirian Lembaga tersebut saja hanya didaftarkan di Pemerintah Kota,
tidak sampai di pusat. Pernah Bapak Thohir melakukan Sidak di salah satu Pabrik
di Keras. Namun kedatangan bapak Thohir ini yang mengatasnamakan Lembaga
Perlindungan Konsumen tidak mendapatkan penerimaan dari pimpinan Pabrik
tersebut dengan tidak beritikad baik. Sehingga Bapak Thohir melaporkan kepada
BPOM terkait hal tersebut.
Pada dasarnya LPKSM hanya
menangani keluhan-keluhan dari konsumen dan berusaha mendamaikan apabila
terjadi permasalahan atau bahkan sengketa antara pihak Konsumen dan Produsen.
Namun karena hasil penyelesaian dari LPKSM tidak mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,
maka tidak sedikit dari mereka yang tidak puas dengan hasilnya memilih untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan. Lembaga ini sebenarnya didirikan oleh
masyarakat, dijalankan oleh masyarakat dan kinerjanya untuk masyarakat juga. Mestinya
tidak ada pungutan biaya apapun ketika ada seorang konsumen yang mengajukan
keluhan ke LPKSM tersebut. Namun realitanya LPKSM tersebut oleh sebagian orang
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka. Tujuan awal yang untuk
emlindungi hak konsumen hanya dijadikan dalih agar pelaku-pelaku (oknum) bisa
mendapatkan keuntungan.
Meskipun demikian, dengan
banyaknya LPKSM di Indonesia sudah dapat dijadikan bukti bahwa kesadaran dari
masayarakat dan pemerintah akan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) sangatlah
besar. Hanya saja, tujuan yang sesunggunya untuk memberikan Penghidupan yang
Berkemanusiaan harus benar-benar dijunjung tinggi sehingga hal-hal yang tidak
seharsnya dapat diminimalisir. Tentunya semua pihak yang terkait didalamnya
harus bekerjasama dan saling mendukung untuk mewujudkan Kehidupan di Indonesia
yang berkemanusiaan.
Demikian ulasan dari saya, .
semoga menginspirasi dan menambah kesadaran bagi kita semua akan pentingnya
kepedulian terhadap sesama dalam setiap aspek kehidupan......
0 comments :
Post a Comment