Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Wednesday, September 28, 2016

Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)


FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
(LPKSM) DI MASYARAKAT
Oleh: Nur Habib Fauzi

Manusia adalah mahkluk sosial, maksudnya adalah mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Selain itu mereka juga sebagai mahkluk Individu yang masing-masing mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Dalam hal pemenuhan kebutuhan, manusia akan saling berinteraksi baik sebagai penyedia barang mapun yang mengkonsumsi barang. Kegiatan seperti ini disebut sebagai kegiatan Ekonomi. Menurut PAUL A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Dari itu dapat kita simpulkan bahwa ekonomi merupakan kegiatan yang berhubungan dengan proses Produksi, Distribusi dan Konsumsi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak dan Penghidupan yang Berkemanusiaan”. Dari bunyi UU tersebut jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk juga dalam hal mengkonsumsi barang/jasa yang ditawarkan oleh produsen. Melihat kebutuhan manusia yang beraneka ragam, dan persaingan usaha dikalangan produsen yang berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan konsumen dirasa sangat perlu suatu aturan yang dapat melindungi konsumen dari produk-produk yang mereka konsumsi. Yang perlu dilindungi adalah Hak Konsumen untuk mendapatkan/mengkonsumsi barang/jasa yang tidak merugikan atau bahkan membahayakan nyawa mereka.
Dari itu dibentuklah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari penjelasan Undang-undang tersebut dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Perlindungan Konsumen antara lain:
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Namun, selain hak konsumen yang dilindungi dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa konsumen diberikan kewajiban yaitu:
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Secara yuridis Konsumen sudah mendapatkan perlindungan melalui UU tersebut, akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang kurang memahami akan hak mereka dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Maka dari itu dibentuklah suatu badan hukum yang dapat membantu masyarakat sebagai konsumen apabila suatu ketika mereka dirugikan baik secara materiil maupun formil setelah mengkonsumsi barang atau mendapatkan pelayanan jasa. Dalam hal ini, badan hukum tersebut disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Dalam pasal 1 ayat (9) di jelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
d.    Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Jadi dengan adanya LPKSM ini pemerintah sudah menjalankan apa yang dicita-citakan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) mengenai penghidupan yang berkemanusiaan. Namun, hal itu tentunya akan dapat dicapai apabila ada kerjasama dari semua pihak, pemerintah sudah memberikan kepastian bagi masyarakat, tinggal masyarakat sendiri dan pihak-pihak produsen dalam mematuhi peraturan yang sudah ada.

LPKSM KEDIRI
Kantor LPKSM Kediri beralamat di Dsn. Juwah Ds. Siman Kec. Kepung. Lembaga ini didirikan oleh Ahmat Thohir, S.Ag, S.H., M.Sy. pada tahun 2009. Pada awalnya masih terfokus untuk menangani masalah yang berhubungan dengan Konsumen dan Produsen terutama dalam masalah Jasa Keuangan. Baru pada tahun 2014 kantor LPKSM Kediri merangkap kantor Advokat. Kasus yang masuk sejak 2009 sampai 2014 ada sekitar 600 lebih kasus. Selain merangkap sebagai kantor Advokasi Bapak Thohir juga memiliki jasa Antar barang.
Tugas dari LPKSM Kediri antara lain:
1.    Memberikan pengawasan kepada pelaku usaha.
2.    Sebagai advokasi memberikan perlindungan kepada konsumen.
3.    Memberikan pendidikan kepada konsumen agar terlindungi haknya.
Sebenarnya ada banyak LPKSM di daerah kediri, namun Tidak semuanya serius dalam menangani masalah konsumen. Dalam pendirian Lembaga tersebut saja hanya didaftarkan di Pemerintah Kota, tidak sampai di pusat. Pernah Bapak Thohir melakukan Sidak di salah satu Pabrik di Keras. Namun kedatangan bapak Thohir ini yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen tidak mendapatkan penerimaan dari pimpinan Pabrik tersebut dengan tidak beritikad baik. Sehingga Bapak Thohir melaporkan kepada BPOM terkait hal tersebut.

Pada dasarnya LPKSM hanya menangani keluhan-keluhan dari konsumen dan berusaha mendamaikan apabila terjadi permasalahan atau bahkan sengketa antara pihak Konsumen dan Produsen. Namun karena hasil penyelesaian dari LPKSM tidak mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, maka tidak sedikit dari mereka yang tidak puas dengan hasilnya memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Lembaga ini sebenarnya didirikan oleh masyarakat, dijalankan oleh masyarakat dan kinerjanya untuk masyarakat juga. Mestinya tidak ada pungutan biaya apapun ketika ada seorang konsumen yang mengajukan keluhan ke LPKSM tersebut. Namun realitanya LPKSM tersebut oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka. Tujuan awal yang untuk emlindungi hak konsumen hanya dijadikan dalih agar pelaku-pelaku (oknum) bisa mendapatkan keuntungan.
Meskipun demikian, dengan banyaknya LPKSM di Indonesia sudah dapat dijadikan bukti bahwa kesadaran dari masayarakat dan pemerintah akan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) sangatlah besar. Hanya saja, tujuan yang sesunggunya untuk memberikan Penghidupan yang Berkemanusiaan harus benar-benar dijunjung tinggi sehingga hal-hal yang tidak seharsnya dapat diminimalisir. Tentunya semua pihak yang terkait didalamnya harus bekerjasama dan saling mendukung untuk mewujudkan Kehidupan di Indonesia yang berkemanusiaan.

Demikian ulasan dari saya, . semoga menginspirasi dan menambah kesadaran bagi kita semua akan pentingnya kepedulian terhadap sesama dalam setiap aspek kehidupan......

0 comments :

Post a Comment