Pengertian dan Unsur-unsur Perusahaan

Thursday, February 25, 2016

Pengertian dan Unsur-unsur Perusahaan




PR#1 : Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan lain yang kegiaannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia.[1] Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.[2]
Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, dirumuskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[3] Kegiatan perusahaan pada umumnya bertujuan guna mendapatkan laba atau keuntungan dengan melakukan proses produksi maupun distribusi. Tetapi tidak hanya mencari laba saja, ada juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba yaitu Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan dan lain sebagainya.  Di dalam Pasal 6 KUH Dagang mengatur mengenai penyelenggaraan pencataan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusaahaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan adalah sebagai berikut:[4]
1.      Badan Usaha, perusahaan tersebut memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian
3.      Terus menerus, maksudnya kegiatan usaha yang dilakukan dalam jangka panjang, tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Terang-terangan, kegiatan usaha tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh public, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
5.      Bertujuan mencari Laba atau keuntungan.
6.      Perjanjian Perniagaan, maksudnya badan usaha tersebut melakukan transaksi atau kerja sama dengan badan usaha lainnya.
7.      Pembukuan, maksudnya adalah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

B.       IDENTIFIKASI PERUSAHAAN
Ada beberapa Badan Usaha yang cukup besar di Daerah Kecamatan Pogalan Desa Kedunglurah, antara lain:
1.      Toko Aziziah
Toko aziziah ini merupakan badan usaha di bidang perdagangan (Konveksi), barang-barang yang dijual di toko ini di Ambil dari beberapa Pabrik Konveksi yang ada di Surabaya, Solo, Jakarta bahkan di Impor dari Arab Saudi ( Kota Mekkah), selain menjual toko Aziziah ini juga memproduksi sendiri barang yang dijual, seperti Seragam Sekolah, Mukena (rukuh), Songkok, dll. Tidak hanya dijual sendiri, barang-barang produksi tadi juga diekspor ke Brunai dan Malaisya. Toko Aziziah Ini merupakan Anakan dari Perusahaan Al-AFIF milik Bp. H. Irfan, S.E. beliau memiliki bebrapa cabang di Kota Kediri, Kedunglurah, Durenan, Bandung, Prigi, Tulungagung Kota, Beji, dan Kriyan (Sidoarjo).
2.      Elmona Motor: YAMAHA
Elmona Motor ini merupakan Badan Usaha di bidang Perdagangan Sepeda Motor, dengan menggandeng Perusahaan Besar dari Jepang yaitu Yamaha Motor Company
3.      Toko ELMONA PUTRA
Elmona Putra ini merupakan Badan Usaha di bidang Perdagangan, Toko ini salah satu toko Grosir Makanan Ringan (Instan) yang terbesar di Kedunglurah.
4.      ELMONA BESI, merupakan Badan Usaha dibidang Perdagangan (Besi dan Aluminium).
5.      SALWA Bakery, merupakan Badan Usaha di Bidang Produksi (Pabrik). Salwa Bakery ini merupakan pabrik roti terbesar di Durenan dengan Distribusinya yang luas.
6.      Kripik Mantap, merupakan Badan Usaha dibidang Produksi Pangan. Kripik Mantap ini merupakan Industry Rumahan dari salah satu Keluarga di Desa Jabalsari Tulungagung.

Table Identifikasi:
Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
Mencari Laba
Perjanjian Perniagaan
Terang - terangan
Pembukuan
TokoAziziah
Elmona Motor
Elmona Putra
Elmona Besi
Salwa Bakery
Kripik Mantap
-
-

Kesimpulan: Jadi berdasarkan Table Identifikasi diatas dapat diketahui bahwa Badan Usaha yang memenuhi semua unsur-unsur tersebutlah yang dapat dikatan sebagai Perusahaan yang terdaftar diakui berdasarkan Undang-undang.


[1] Admin, Pengertian dan Bentuk Perusahaan atsu Badan Usaha, diakses dari http://chalouiss.blogspot.co.id pada hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 14:21 WIB.
[2] Fiscias Nenda, Pengertian Peruahaan Menurut Para Ahli, diakses dari http://accounting-media.blogspot.co.id pada hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 17:06 WIB.
[3] Ibid.
[4] Wibowo Tunardy, Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan, diakses dari http://www.jurnalhukum.com pada hari Kamis, 25 Februari 2016 pukul 17:24 WIB.

4 comments :

  1. penjelasan saudara sudah sedikit membantu dan sudah cukup jelas .. alangkah baiknya dalam setiap badan usaha yang saudara contohkan itu diberikan penjelasan lagi misalnya seperti pembukuannya seperti apa .

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih atas komentar anda, saya memang sengaja tidak memberikan keterangan secara jelas mengenai perusahaan tersebut melakukan pembukuan atau tidak. akan tetapi, sudah sangat jelas sekali dan dapat disimpulkan Badan Usaha mana yang melakukan pembukuan dengan melihat deskripsi dari badan usaha tersebut. contohnya saja toko Aziziah, badan usaha ini memiliki cabang yang cukup banyak dan produknyapun di Impor dari Luar Negri. maka sedah jelas bahwa badan usaha tersebut melakukan Pembukuan... ^_^

      Delete