KREDIT, FUNGSI, UNSUR DAN PERMASALAHANNYA
KREDIT, FUNGSI,
UNSUR DAN PERMASALAHANNYA
Oleh: Nur Habib
Fauzi
A.
Pengertian
Istilah
kredit berasal dari Bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau
credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari dari kreditur bahwa
debitur akan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian. Maksud kredit
sebenarnya sama dengan hutang piutang atau simpan pinjam, akan tetapi sebagai
pembeda saja bahwa kredit umum dipakai dalam transaksi perbankan sedangkan
hutang piutang adalah suatu perjanjian yang dipakai masyarakat secara luas. Berikut
beberapa pengertian kredit menurut para ahli:[1]
Brymont P.Kent
Kredit adalah
hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu
diminta atau pada waktu akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu
sekarang.
Rolling G.
Thomas
Kredit adalah
kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan
datang.
Firdaus dan
Ariyanti
Mendefinisikan arti
kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa
memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukarkan dengan
suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Anwar
Kredit adalah
pemberian prestasi oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya
dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya
(balas jasa).
Lebih
jelas lagi, dijelaskan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Pasal 1 angka 11 bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari
beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Kredit merupakan suatu
perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemberi uang atau
barang atau dalam arti lain sebagai kreditur sedangkan pihak lainnya adalah
yang menerima barang atau uang tersebut dan harus mengembalikannya dilain waktu
atau bisa disebut debitur.
B.
Fungsi Kredit[2]
Dari
penjelasan di atas jelaslah fungsi kredit adalah unuk membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhannya dengan meminjam uang di bank. Kredit merupakan salah satu
produk bank dalam menjalankan dalam menjalankan usahanya. Dengan memberikan
pinjaman uang berjangka kepada para nasabahnya, bank dapat membantu masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan usahanya dan kebutuhan lain sehari-hari. Selain itu,
ada beberapa fungsi kongkrit dari kredit, antara lain:
-
Meningkatkan
daya guna uang
-
Meningkatkan
gairah berusaha
-
Meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang
-
Meningkatkan
pemerataan pendapatan
-
Dalam
skala besar, kredit merupakan salah atu alat stabilitas perekonomian
-
Mengubah
cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
C.
Unsur-unsur
Kredit
Unsur-unsur
kredit antara lain:
1.
Kepercayaan
Adalah suatu
keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar kepada debitur
dan diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.
Kesepakatan
Kesepakatan merupakan
pokok dari perjanjian kredit, karena tanpa adanya kesepakatan maka tidak akan
terjadi perjanjian kredit, atau kreditur tidak akan memberikan pinjaman uang.
3.
Jangka waktu
Jangka waktu
merupakan berapa lamakah waktu yang diberikan kreditur kepada debitur untuk
melunasi hutang-hutangnya atau prestasinya.
4.
Risiko
Merupakan hal-hal
buruk yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang ketika perjanjian
kredit sudah dilakukan, semisal kredit macet. Maka dalam menghindari hal
tersebut dilakukan perjanjian anggunan atau jaminan agar pihak kreditur tidak
mengalami kerugian.
5. Prestasi
Prestasi merupakan
objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan
nasabah debitur
D.
Prinsip-prinsip Kredit
Dalam
mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang
ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat
terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai
berikut:
1.
Character (kepribadian/watak)
Kepribadian adalah
sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti
kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
2.
Capacity (kemampuan)
Kemampuan adalah
kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya,
khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
3.
Capital (modal)
Modal adalah
kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan
mengembalikannya.
4.
Collateral (jaminan)
Jaminan adalah
jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat
melunasi utangnya.
5.
Condition of Economic (kondisi ekonomi)
Kondisi ekonomi
adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak
kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit
perbankan
6.
Constrain (batasan atau hambatan)
Batasan atau
hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak
memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.
E.
Kredit macet
Kredit macet adalah sejumlah
pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara
tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Kredit dapat dikatakan
macet apabila sejak disepakatinya perjanjian kredit itu terjadi wan prestasi atau
nasabah tidak bisa membayar hutangnya atau bisa saja ketika melakukan pembayaran
terjadi kesulitan dari pihak nasabah, baik dikarenakan pihak nasabah mengalami
kekurangan uang ataupun ada unsur kesengajaan.
Menurut W. Reed Edward dalam
bukunya, menyebutkan bebrapa faktor yang mempengaruhi kredit bermasalah yaitu
ada faktor Internal dan juga faktor Eksternal.
Faktor Internal yang menjadi penyebab timbulnya
kredit bermasalah:
-
Kebijakan perkreditan yang
ekspansif
-
Penyimpangan dalam pelaksanaan
prosedur perkreditan
-
Itikad kurang baik dari pemilik,
pengurus atau pegawai bank.
-
Lemahnya sistem administrasi dan
pengawasan kredit serta lemahnya informasi kredit macet
Sedangkan
faktor eksternal penyebab timbulnya kredit bermasalah antar lain:
-
Kegagalan usaha debitur
-
Musibah terhadap debitur atau
terhadap usaha debitur
-
Pemanfaatan iklim persaingan
perbankan yang tidak sehat oleh cebitur
-
Menurunya kegiatan tingkat
ekonomi dan tingginya sukuk bunga kredit
Kredit bermasalah mempunyai akibat yang buruk terhadap likuiditas bank
dan juga meningkatkan kemungkinan rugi dan juga menjadi salah satu penghambat
pertumbuhan kredit perbankan dan juga mengganggu pencapaian pertumbuhan
ekonomi.
F.
Study Kasus
Salah satu Nasabah yang mengajukan Kredit di Bank
BRI atas nama Astutik yang beralamat di Ds. Semen Kab. Blitar sebagai tambahan
modal usahanya sebesar Rp 50juta dengan jaminan sertifikat tanah. Dengan pembayaran
secara kredit atau angsuran di tiap bulannya. Pada awal-awal bulan pembayaran
masih normal, namun ketika sudah menginjak di pertengahan pembayaran
mengalamikesulitan pembayaran karena kurang profesionalnya management keuangan
usaha sehingga pembayaran menunggak dan pada akhirnya tidak bisa melunasi. Pihak
bank kemudian memberkan keringanan sebesar 50% dari sisa hutannya, namun tetap
saja tidak bisa melunasi hutannya. Dengan terlilitnya banyak hutang maka
nasabah tersebut pergi meninggalkan rumah beserta keluarganya dan tidak tau
sekarang berada dimana.
Analisis
Kasus
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai
kredit macet karena berbagai faktor, salah satunya dalam hal ketelitian pada
setiap permohonan kredit yang diajukan, dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan
dengan tidak melakukan pembayaran angsuran yang berupa uang pokok dan juga
bunganya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat dikategorikan
sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak bertanggungjawab
atas hutang. Nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit
karena memiliki character yang tidak baik. Sedangkan dari
pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya
terjadi tidak di prediksi sebelumnya, karena persaingan yang semakin ketat
dalam memberikan kredit bank tidak begitu perlu memperhatikan keseluruhan
prinsip-prinsip, asalkan ada sebagian prinsip yang sesuai maka bank langsung
memberikan kredit kepada nasabah.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan sesuai kasus
diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam pemberian kredit, disini bank percaya
bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat dikatakan bahwa
proses kredit dalam bank tersebut kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu
sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah
penyelesaiannya dengan cara :
1. Pelunasan
kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak turunnya
kualitas penyediaan dana.
2. Melakukan
restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana.
Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), hal ini harus ada penyelamatan kredit
yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat
kredit. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang lebih tepat dan
memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam
hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan
juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang. Sehingga kasus-kasus kredit
macet dapa di antisipasi.
[1] Zaka, Kredit,
diakses dari: http://www.artikelsiana.com
pada Kamis, 18 Mei 2016 pukul 21:52 WIB.
[2] Ibid.
Alhamdulillah, . terimakasih kak
ReplyDeletesama-sama ... :-)
Delete