Posbakumadin Blitar Adakan Raker dan MOU Pemberian Bantuan Hukum Gratis
POSBAKUMADIN BLITAR ADAKAN RAKER
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
MISKIN
Kamis, 31 Mei 2018 POSBAKUMADIN Blitar
(Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) baru saja melaksanakan Rapat Kerja Dan
Konsolidasi Sekaligus Penandatanganan Mou Tentang Pemberian Bantuan Hukum
Kepada Masyarakat Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Hotel Patria
Plaza Jl. RA Kartini No. 10 Blitar. Dalam acara tersebut dihadiri oleh berbagai
unsur yakni dari Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Timur, Ketua Korwil POSBAKUMADIN Jawa
Timur, POLRES Kota dan Kabupaten Blitar, Lapas Kelas II B Blitar, LPKA Kelas I
Blitar, Asosiasi Kepala Desa Blitar, SOKSI, GERADIN, PERADI, Pengadilan Negeri
Blitar, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, serta Mahasiswa
dari IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar.
Adapun rangkaian kegiatan dalam Rapat
kerja ini dibagi kedalam 3 (tiga) sesi, yakni Seminar Paralegal,
Penandatanganan MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan (1) Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas I Blitar (2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar serta
POLRES Kabupaten Blitar, dan acara yang terakhir yakni Ramah tamah dan Buka
Bersama.
Acara Semminar yang dibagi menjadi 2 (dua)
sesi dimulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
pada Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Propinsi Jawa Timur Bapak M. Yunus Afwan,
SH.,MH. Menyampaikan “kami (Kanwil
KEMENKUMHAM Jatim) mempunyai anggaran yang cukup besar mencapai 6 Miliar yang
harus kami habiskan di tahun ini. Besarnya dana dan kurangnya penyerapan
Anggaran membuat kepala saya menjadi pusing karna harus menghabiskan anggran
sebesar itu. sehingga silahkan bagi POSBAKUMADIN Blitar untuk membantu kami
dalam memakai Anggaran tersebut tentunya dengan cara yang legal sesuai dengan
UU No. 11 tahun 2016”. Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan
KEMENKUMHAM Jatim atas hadirnya POSBANKUMADIN Blitar dalam memmberikan
pelayanan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Ketua Koordinator Wilayah POSBAKUMADIN
Jawa Timur Adv. Sumardi, SH.,MH. juga memberikan Apresiasi atas kerja keras
Rekan-rekan POSBAKUMADIN Blitar dalam menjalankan tugasnya memberi Pelayanan
bantuan Hukum. Rapat Kerja ini juga dilaksanakan untuk membantu memaksimalkan
Kinerja sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat akan kehadiran
POSBAKUMADIN di Blitar agar diketahui oleh masyarakat luas. “kami
POSBAKUMADIN hadir
di masyarakat untuk memberikan Pelayanan
Bantuan Hukum kepada Masyarakat Luas dengan sebenar-benarnya, tidak sebatas ada
nama atau abal-abal tanpa kinerja nyata” tegasnya Ketua
Korwil tersebut.
Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menambahkan: “kami
dari Perguruan Tinggi juga berupaya semaksimal mungkin dalam mencetak
Sarjana-sarjana Hukum yang professional, seperti mengadakan Kerjasama dengan
berbagai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Kejaksaan serta Instansi lainnya yang mendukung Kompetensi
Mahasiswa agar benar-benar mempunyai Kapabilitas sebagi Sarjana Hukum yang
diharapkan mampu membantu menegakkan Hukum di Indonesia.” Dimana ada
beberapa Mahasiswa dan Paralegal yang di delegasikan oleh Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar untuk membantu
operasional pelayanan POSBAKUMADIN Blitar dan Trenggalek.
Jermyas Martinus Patty, SH., MH. Selaku
Ketua POSBAKUMADIN Blitar mengatakan: “POSBAKUMADIN ini hadir ditengan
masyarakat blitar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi
persoalan Hukum secara gratis. Mereka yang notabene adalah masyarakat yang
tidak paham dengan sistem Hukum di Indonesia menjadi rentan akan diskriminasi
dan ataupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Sehingga kami hadir
untuk memastikan agar Pengekan Hukum benar-benar dilaksanakan sebagaimana
mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. dalam sambutannya
dipembukaan Raker.
IPDA Slamet, SH selaku Kanit Tipikor POLRES Kota Blitar juga menyampaikan materi tentang proses atau alur penanganan perkara pidana di kepolisian, termasuk peran Paralegal dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan. “Peran Paralegal juga penting dalam membantu Proses Pendampingan tersangka bersama Penasehat Hukumnya dalam memastikan proses penyidikan dan atau pemeriksaan agar hak-hak tersangka terpenuhi serta berjalan sebagaimana mestinya” tambah IPTU M. Burhanudin, SH. Selaku Kasubag Hukum POLRES Kabupaten Blitar. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa Paralegal diperbolehkan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Ibunda Cristina Simanullang, SH.,MH.
Selaku Hakim di Pengadilan Negeri Blitar turut memberikan apresiasi atas
berdirinya POSBAKUMADIN Blitar, dan mempersilahkan untuk menjalin Kerjasama
dengan Pengadilan Negeri Blitar sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun
2016 tentang Pos Bantuan Hukum dalam penanganan perkara prodeo baik Perdata
maupun Pidana. Rapat Kerja dan Konsolidasi ini ditutup dengan Penandatanganan
MOU (Memorandum of Understanding) dengan (1) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Blitar, (2) Lemabaga Pembinaan Khusus Anak dan (3) Kepolisian Resort kabupaten
Blitar.
POSBAKUMADIN Blitar yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 54 Blitar hadir untuk dan bersama masyarakat dalam membantu memberikan Pelayanan Bantuan Hukum secara Gratis dengan penuh komitmen dan dedikasi pengabdian sebagaima Slogan “Fiat Justitia Ruat Coelum” hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh. Red.