POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Sosialisasi bersama Mahasiswa KKN
POSBAKUMADIN TRENGGALEK
ADAKAN
SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BERSAMA MAHASISWA KKN IAIN TULUNGAUNG
Pule, 31 Juli
2018 bersama Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Penyuluhan
Bantuan Hukum Gratis. Kegiatan ini diprakarsai oleh Mahasiswa KKN IAIN
Tulungagung POSKO 2 Sukokidul yang menginginkan adanya penyuluhan hukum kepada
msyarakat desa. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum seringkali
mengakibatkan terjadinya sengketa, baik sengekta tanah karena warisan ataupun sengketa
hutang-piutang.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Sukokidul dihadiri
oleh sekitar 45 orang dari unsur Perangkat Desa, BPBD, LKMD, Tokoh masyarakat
dan perwakilan pemuda desa.
Bapak Trimo
selaku Kepala Desa Sukokidul menyampaikan dalam sambutannya “Kami
berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada anak-anak KKN dan POSBAKUMADIN
Trenggalek atas diselenggarakannya penyuluhan hukum gratis ini. Mengingat banyaknya
masyarakat kami yang masih minim kesadaran hukumnya, sehingga ketika terjadi
persoalan di masayarakat kami juga bingung harus berbuat apa. Dengan diadakannya
penyuluhan ini, semoga dapat memberikan wawasan dan ilmu baru bagi kami
perangkat desa dan warga sukokidul pada umumnya dalam menyelesaikan persoalan
hukum kedepan”.
Adv. Hari
Susanto, SH. selaku Ketua POSBAKUMADIN Trenggalek mengatakan bahwa “Sosialisasi
dan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan kewajiban bagi kami sebagai seorang
pengacara, karena merupakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan
Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum. Posbakumadin hadir ditengah-tengah masyarakat
Trenggalek untuk membantu bapak/ibu sekalian dalam menghadapi persoalan hukum
baik dalam persidangan maupun diluar pengadilan”.
Penyuluhan Bantuan
Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada
masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan
pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. Pemberian bantuan
hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang
mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan
Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi
hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat,
pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan
peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata,
tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.
POSBAKUMADIN
Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan
Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata
dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. red