Home » Archives for 2016
Wednesday, September 28, 2016
Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
September 28, 2016 Tinta Hitam
(LPKSM)
DI MASYARAKAT
Oleh: Nur Habib Fauzi
Manusia adalah mahkluk sosial,
maksudnya adalah mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Selain itu mereka juga sebagai mahkluk Individu yang masing-masing mempunyai
kebutuhan yang berbeda-beda. Dalam hal pemenuhan kebutuhan, manusia akan saling
berinteraksi baik sebagai penyedia barang mapun yang mengkonsumsi barang.
Kegiatan seperti ini disebut sebagai kegiatan Ekonomi. Menurut PAUL
A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh
manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk
memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh
masyarakat. Dari itu dapat kita simpulkan bahwa ekonomi merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan proses Produksi, Distribusi dan Konsumsi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27
ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap
Warga Negara Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak dan Penghidupan yang
Berkemanusiaan”. Dari bunyi UU tersebut jelas bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk juga dalam hal mengkonsumsi
barang/jasa yang ditawarkan oleh produsen. Melihat kebutuhan manusia yang
beraneka ragam, dan persaingan usaha dikalangan produsen yang berlomba-lomba
untuk memenuhi kebutuhan konsumen dirasa sangat perlu suatu aturan yang dapat melindungi
konsumen dari produk-produk yang mereka konsumsi. Yang perlu dilindungi adalah
Hak Konsumen untuk mendapatkan/mengkonsumsi barang/jasa yang tidak merugikan
atau bahkan membahayakan nyawa mereka.
Dari itu dibentuklah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari penjelasan
Undang-undang tersebut dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Perlindungan
Konsumen antara lain:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau
jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Namun, selain hak konsumen yang dilindungi
dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa konsumen diberikan kewajiban yaitu:
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Secara yuridis Konsumen sudah mendapatkan
perlindungan melalui UU tersebut, akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang
kurang memahami akan hak mereka dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Maka dari
itu dibentuklah suatu badan hukum yang dapat membantu masyarakat sebagai
konsumen apabila suatu ketika mereka dirugikan baik secara materiil maupun
formil setelah mengkonsumsi barang atau mendapatkan pelayanan jasa. Dalam hal
ini, badan hukum tersebut disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM). Dalam pasal 1 ayat (9) di jelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga
non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (3)
adalah sebagai berikut:
a.
Menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Memberikan nasihat kepada konsumen yang
memerlukannya;
c.
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam
upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
d.
Membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
e.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Jadi dengan adanya LPKSM ini
pemerintah sudah menjalankan apa yang dicita-citakan dalam UUD 1945 Pasal 27
ayat (2) mengenai penghidupan yang berkemanusiaan. Namun, hal itu tentunya akan
dapat dicapai apabila ada kerjasama dari semua pihak, pemerintah sudah
memberikan kepastian bagi masyarakat, tinggal masyarakat sendiri dan
pihak-pihak produsen dalam mematuhi peraturan yang sudah ada.
LPKSM
KEDIRI
Kantor LPKSM Kediri beralamat
di Dsn. Juwah Ds. Siman Kec. Kepung. Lembaga ini didirikan oleh Ahmat Thohir,
S.Ag, S.H., M.Sy. pada tahun 2009. Pada awalnya masih terfokus untuk menangani
masalah yang berhubungan dengan Konsumen dan Produsen terutama dalam masalah
Jasa Keuangan. Baru pada tahun 2014 kantor LPKSM Kediri merangkap kantor
Advokat. Kasus yang masuk sejak 2009 sampai 2014 ada sekitar 600 lebih kasus.
Selain merangkap sebagai kantor Advokasi Bapak Thohir juga memiliki jasa Antar
barang.
Tugas dari LPKSM Kediri antara
lain:
1. Memberikan
pengawasan kepada pelaku usaha.
2. Sebagai
advokasi memberikan perlindungan kepada konsumen.
3. Memberikan
pendidikan kepada konsumen agar terlindungi haknya.
Sebenarnya ada banyak LPKSM di
daerah kediri, namun Tidak semuanya serius dalam menangani masalah konsumen.
Dalam pendirian Lembaga tersebut saja hanya didaftarkan di Pemerintah Kota,
tidak sampai di pusat. Pernah Bapak Thohir melakukan Sidak di salah satu Pabrik
di Keras. Namun kedatangan bapak Thohir ini yang mengatasnamakan Lembaga
Perlindungan Konsumen tidak mendapatkan penerimaan dari pimpinan Pabrik
tersebut dengan tidak beritikad baik. Sehingga Bapak Thohir melaporkan kepada
BPOM terkait hal tersebut.
Pada dasarnya LPKSM hanya
menangani keluhan-keluhan dari konsumen dan berusaha mendamaikan apabila
terjadi permasalahan atau bahkan sengketa antara pihak Konsumen dan Produsen.
Namun karena hasil penyelesaian dari LPKSM tidak mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,
maka tidak sedikit dari mereka yang tidak puas dengan hasilnya memilih untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan. Lembaga ini sebenarnya didirikan oleh
masyarakat, dijalankan oleh masyarakat dan kinerjanya untuk masyarakat juga. Mestinya
tidak ada pungutan biaya apapun ketika ada seorang konsumen yang mengajukan
keluhan ke LPKSM tersebut. Namun realitanya LPKSM tersebut oleh sebagian orang
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka. Tujuan awal yang untuk
emlindungi hak konsumen hanya dijadikan dalih agar pelaku-pelaku (oknum) bisa
mendapatkan keuntungan.
Meskipun demikian, dengan
banyaknya LPKSM di Indonesia sudah dapat dijadikan bukti bahwa kesadaran dari
masayarakat dan pemerintah akan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) sangatlah
besar. Hanya saja, tujuan yang sesunggunya untuk memberikan Penghidupan yang
Berkemanusiaan harus benar-benar dijunjung tinggi sehingga hal-hal yang tidak
seharsnya dapat diminimalisir. Tentunya semua pihak yang terkait didalamnya
harus bekerjasama dan saling mendukung untuk mewujudkan Kehidupan di Indonesia
yang berkemanusiaan.
Demikian ulasan dari saya, .
semoga menginspirasi dan menambah kesadaran bagi kita semua akan pentingnya
kepedulian terhadap sesama dalam setiap aspek kehidupan......
Thursday, May 26, 2016
Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
May 26, 2016 Tinta Hitam
ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Dalam kehidupan
yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala
usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah
dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang,
jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha
yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar
usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini
mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya
sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun
dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk
memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk
menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks
Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus
mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi
mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur
mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan
ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Mewujudkan
ikli usaha yang kondusif.
-
Mencegah
praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-
Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa
undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha
dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar
terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka
persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat
memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya,
ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.
Perjanjian
yang dilarang
2.
Kegiatan
yang dialarang, dan
3.
Posisi
dominan.
Perjanjian Yang Dilarang
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan
pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan
segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang
terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian
tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk
tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang
melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya
pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya
terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini
menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan,
sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi
apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak
produsen akan rugi.
Selain pembagian
wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan
antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel,
Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak
luar negeri.
Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara
lain:
1. Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Monopsoni adalah penguasaan
atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat
3. Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat berupa:
-
Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan.
-
Mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persekongkolan adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan
maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan
atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah,
kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”
Dari penjelasan diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan
yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk
usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk
mana yang akan mereka konsumsi.
Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha
dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk:
-
menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas.
-
membatasi pasar dan
pengembangan teknologi.
-
menghambat pelaku
usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Demikian tulisan
saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada
jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca….
Terimaksih…..
*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar
dibawah ini…….!!!
Thursday, May 19, 2016
Contoh Slip Pembayaran atau Bukti Transaksi dalam Perbankan
May 19, 2016 Tinta Hitam
JASA-JASA BANK UMUM
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Demi menarik keinginan para nasabah untuk bergabung bank memiliki berbagai
macam jenis usaha dan jasa-jasa pelayanan yang bersifat umum, antara lain:
1. Transfer
2. Kliring
(Clearing)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan
3. RTGS
(Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman
uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically
processed.
4. Inkaso
(Collection)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari luar kota atau luar negeri.
5. Safe
Deposit Box (SDB)
6. Bank
Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan
kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai
tempat (Seperti, Kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM)
7. Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
8. Bank
Garansi (Bank Guarantee)
Merupakan Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha ,
dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
9. Bank
Draft
Merupakan Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat
diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
10. Letter
of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor .
11. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan untuk Pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata
12. Electronic
Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money
biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang
tinggi, seperti:
-
Jasa setoran seperti
setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
-
Jasa pembayaran
seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
-
Jasa-jasa yang ada
di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek
Demikian tulisan ringan terkait jasa-jasa dalam
bank umum, semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)