Pengertian Filsafat Islam
FILSAFAT HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah termasuk mahluk yang bertanya dan berpikir. Berpikir
adalah bukti keberadaan manusia. Dengan berpikir manusia membedakan dirinya dari
makhluk lain. Ketika manusia berpikir, dalam dirinya timbul pertanyaan. Apabila
seseorang bertanya tentang sesuatu, berarti dia memikirkan sesuatu tersebut. Bertanya
merupakan refleksi pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang diharapkan adalah
suatu kebenaran. Dengan bertanya berarti seseorang mencari kebenaran. Konklusinya„
manusia adalah makhluk pencari kebenaran‟. Salah satu cara manusia dalam upaya pencarian
kebenaran (hikmah) adalah melalui filsafat. Filsafat di antara ilmu pengetahuan
yang dikembangkan manusia mempunyai kedudukan khusus, yaitu sebagai proses dan sekaligus
metode untuk mencapai kebenaran. Ia menjadi jembatan untuk memahami berbagai ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan upaya manusia mengungkapkan realitas,
sementara filsafat mengungkapkan hakikat realitas. Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan
bahwa filsafat berarti alam berpikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak
semua kegiatan berpikir bisa disebut berfilsafat. Berpikir yang disebut berfilsafat
adalah berpikir dengan insyaf, yaitu berpikir dengan teliti dan menurut suatu aturan
yang pasti Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang diterapkan pada hukum
Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam.
Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis
dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis
hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Tulisan ini akan mencoba
menguraikan dan menelaah tentang filsafat hukum Islam. Adapun yang menjadi kajiannya
adalah pengertian dan objek kajian filsafat hukum Islam. Di samping itu pula
pada urgensi dan keterkaitannya dengan ushul fiqh. Penulisan ini perlu dilakukan
untuk memberikan gambaran yang jelas tentang konstruk filsafat hukum Islam
secara komprehensif dan relevansinya dengan ushul fiqh sebagai metodologi dalam
penemuan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan
filososis.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian
Filsafat Hukum Islam?
b.
Apa saja Obyek
Kajian Filsafat Hukum Islam?
c.
Apa Filsafat
Dan Hikmah?
d.
Bagaimana
Filsafat Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syariah?
e.
Bagaimana
Kedudukan Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam?
f.
Bagaimana
Metode, Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam?
g.
Apa Tujuan
Mempelajari Filsafat Hukum Islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
a.
Untuk
mengetahui Pengertian Filsafat Hukum Islam
b.
Untuk
mengetahui Obyek Kajian Filsafat Hukum
Islam
c.
Untuk
mengetahui Filsafat Dan Hikmah
d.
Untuk
mengetahui Filsafat Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syariah
e.
Untuk
mengetahui Kedudukan Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam
f.
Untuk
mengetahui Metode, Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam
g.
Untuk
mengetahui Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Filsafat Hukum Islam
Filsafat hukum islam adalah setiap kaidah,
asas, mabda’ aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat islam.
Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat al-quran, Hadits atau bisa pendapat sahabat
dan tabi’in. dan mungkin pendapat yang berkembang pada suatu masa dalam
kehidupan umat islam, atau pada bidang masyarakat islam. Dari situ dapat digali
dan diungkap ruh dan jiwa shari’at yang dibawa oleh kitab suci al-Quran yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw serta diilhamkan kepada ahli-ahli al-Quran
baik dia seorang mufti, maupun seorang hakim.
B.
Obyek
Filsafat Hukum Islam
Filsafat hokum islam merupakan suatu
jawaban atas berbagai pertanyaan dasar tentang hakikat sesuatu, maka yang
menjadi obyek kajian filsafat hokum islam tidak lain kecuali hokum islam itu
sendiri. Dalam setiap pembahasan hokum islam, tidak dapat dipisahkan dari
istilah yang sering dipakai didalamnya. Semisal istilah Shari’ah, Tashri’ dan Fiqih.
Syariah
biasa diartikan
sebagai hukum dan tata aturan Allah untuk diikuti yang termuat dalam nash,
ijma’ sahabat, dan hasil-hasil ijtihad. Sedang Tashri’ umumnya diartikan sebagai penciptaan undang-undang dan pembuatan
kaidah-kaidah, baik yang datang dari agama atau tashri samawy, maupun yang
datang dari perbuatan manusia atau tasryi’ wadh’i. dan Fiqh dikenal sebagai kumpulan hukum yang bersifat
amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang sudah rinci melalui jalan
perenungan, pemahaman dan ijtihad, atau biasanya fiqih dan syariah islam sering
deterjemahkan sebagai Hukum Islam. Objek Filsafat Hukum Islam secara ringkas
meliputi :
1.
Sendi-sendi
hukum
2.
Prinsip-prinsip
hukum
3.
Sumber-sumber
hukum
4.
Tujuan
hukum
5.
Kaidah-kaidah
hukum
6.
Rahasia-rahasia
hukum
7.
Ciri-
Ciri hukum
8.
Keindahan
dan keistimewaan hukum
9.
Tabi’at
dan watak-watak hukum
C.
Filsafat
Dan Hikmah
Para ahli
memastikan bahwa kata falsafah berasal dari Bahasa Arab, serapan dari Bahasa
Yunani. Kata Falsafah masuk dalam bahasa Arab karena perkembangan dan
keterkaian ilmu pengetahuan secara luas. Falsafah berasal dari Bahasa Yunani
yaitu filo dan sofia. Filo dalam bahasa Arab diartikan Al-Ithar, sebagaimana
dalam firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat :9
ويؤثرون على انفسهم ولوكان بهم خصاصة
Artinya : dan mereka mengetahui orang lain dari pada dirinya sendiri
walaupun dirinya sendiri dalam kesulitan….
Dalam bahasa Indonesia Al-ithar diartikan mengutamakan. Filo juga bisa
berarti ingin atau cinta dalam arti yang seluas-luasnya, sedangkan sofia
berarti kebijaksanaan, atau pandai, mengerti dengan mendalam. Dari istilah
tersebut kemudian diterjemahkan kedalam bahasa arab menjadi Hikmah. Philosofie
dapat diatikan sebagai menginginkan dan mengutamakan, yang dalam hal ini
memerlukan bantuan dan sarana akal fikiran. Oleh sebab itu dapat disimpulkan
bahwa berfilsafat itu berfikir secara sistematis, radikal dan menyeluruh untuk
memecahkan masalah dan mencari jawaban tentang sesuatu.
Dalam filsafat hukum islam tentunya mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan
yang mendasar dari hukum-hukum, pertanyaan mengenai hakikat hukum. Dengan
demikian maka filsafat hukum islam secara ringkas berusaha mencari, menemukan
dan mengutamakan hikmah kebijaksanaan melalui perenungan dan perumusan
nilai-nilai dan menyerasikan dengan bantuan akal fikiran.
Objek filsafat hukum islam berbeda dengan objek filsafat yang lain.
Sesuatu yang akan dibahas telah diatur, sehingga ada batasan-batasan tertentu
yang tidak boleh difikirkan oleh seseorang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW. yang dikutip oleh Hasbi Ash Shidiqie :
تفكروا فى كل شيئ ولا تفكروا فى ذات اللّه
Artinya : Pikirkanlah segala sesuatu tapi jangan berfikir tentang dzat
Tuhan.
Sedangkan Hukum islam yang menjadi objek filsafat tersebut diatas menurut
Imam Al-Syafi’I dalam kitab Al-Risalah yang dikutip oleh Mustofa Abdurroziq,
beliau menyatakan bahwa keseluruhan hukum yang diterangkan Allah dalam
Kitab-Nya yang harus ditaati oleh Makhluq-Nya itu dilakukan dengan empat cara:
1.
Diterangkan dengan nash seperti kewajiban sholat,
larangan zina dan lain-lain
2.
Diterangkan dengan nash yang prakteknya dan
tatacaranya dijelaskan oleh Rasulullah, Seperti tatacara dan jumlah rokaat
sholat, kadar zakat.
3.
Diterangkan langsung oleh Rasulullah SAW, apabila
tidak dijelaskan dalam Al-Quran.
4.
Diterangkan dengan mewajibkan ijtihad bagi
makhluqnya untuk menggali dan mencarinya.
D.
Filsafat
Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syari’ah
Ushul Fiqh
menurut ibnu khaldun ialah mengetahui tatacara dimaksud atau munazarah yang
biasanya dipakai dan berlaku dikalangan ulama atau madzhab fiqih. Ushul Fiqih
menurut sebagian ulama, memiliki 4 cabang ilmu, yaitu :
1.
Ilmu
nazar yaitu ilmu yang
membahas keadaan dalil-dalil nash atau batasan-batasan hukum syara’
2.
Ilmu
Munazarah yaitu ilmu yang
membahas tentang keadaan peserta diskusi agar pembicaraan dan pembahasannya
teratur serta mengenai sasaran, sehingga akan mendapat kesimpulan dan jawaban
yang benar.
3.
Ilmu
Jidal
4.
Ilmu
Khilafiyah.
Keempat
ilmu ini adalah bagian dari ilmu filsafat dan menjadi bagian dari ilmu ushul
fiqh. Sebagai buktinya antara lain adanya kelompok atau aliran dalam ilmu ini,
dimana mereka dalam merumuskan kaidah-kaidah dan pembahasannya menggunakan
rumusan mantiqy yang dikukuhkan oleh dalil-dalil nash. Jadi apa yang dikuatkan
akal lalu didukung oleh dalil-dalil nash. Maka menurut mereka (Usuliyun) itulah
asal usul sumber hukum syara’ atau pokok dan kaidah-kaidah hukum.
E.
Kedudukan
Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam
Dalam hukum islam banyak dikenal istilah-istilah ilmu
yang objek pembahasannya hukum islam itu sendiri. Ilmu-ilmu itu antara lain:
Ushul Fiqh, Fiqih, Syari’ah, Tarikh Tasyri’ dan sebagainya. Untuk memahami
kedudukan dan peran filsafat hukum islam diantara ilmu-ilmu hukum islam lainnya
dapat dilihat dalam contoh konkrit. Dalam penyusunan dan pembuatan proposal
suatu kegiatan atau suatu keputusan, diperlukan latar belakang pemikiran, jenis
dan bentuk kegiatannya, target dan manfaat yang dapat diambil dari kegiatan
tersebut.
Demikian pula
contoh satu kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, dan lain-lain. Kenapa dan
untuk apa seseorng diperintahkan untuk melakukan kegian tersebut?, bagaimana
hukumnya, lalu manfaat apa yang dapat diambil dari pelaksanaan ibadah itu ?,
serta target dan harapan apa yang diinginkan dari ditunaikannya perintah itu ?.
demikian halnya yang terjadi dalam bidang-bidang lain selain ibadah seperti
dalam menetapkan satu keputusan hukum baik di bidang muamalah, nikahah, dan
jinayah.
Sebagaimana
diketahui bahwa Allah SWT menghendaki kelangsungan aturan dan ketertiban alam
dunia ini sampai waktu yag telah di tentukan. Hal ini dapat terjadi jika
kehidupan manusia lestari, misalnya dengan adanya budaya perkawinan yang pada
saatnya akan melahirkan keturunan. Dan perkawinan ini perlu diatur oleh sebuah
aturan hukum yang disebut munakahah. Sedangkan manusia dalam hidupnya
memerlukan sandang, pangan dan papan, yang dapat terprnuhi jika satu sama lain
berhubungan, saling memerlukan dan saling membantu satu sama lain. Dan akhirnya
diperlukan aturan hukum yang disebut hukum mu,amalah. Untuk menjamin
terpelihara keadilan dan keamanan, dari berbagai macam gangguan dan ancaman,
maka sangat diperlukan tatanan hukum yakni hukum jinayah.
Jadi apapun
kebutuhan yang diperlukan manusia baik yang bersifat dharury, Haji, dan Tahsini
yakni kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan pelengkap dan kebutuhan
kesempurnaan hidup ini, pasti memerlukan aturan hukum yang baku. Dan dalam
setiap menentukan dan memutuskan suatu hukum sangat diperlukan
pertimbangan-pertimbangan dan latar belakang masalahnya termasuk latar belakang
kemampuan menerima dari manusianya. Ini semua memerlukan pemikiran dan
pandangan filsafat.
Dengan memahami
masing-masing kedudukan ilmu dalam hukum islam terutama filsafat hukumnya, maka
akan dapat diperoleh gambaran yang sangat jelas dari suatu ketetapan hukum atas
suatu masalah pada suatu masa tertentu. Pertanyaan-pertanyaan sekitar
bagaimana, kenapa, apa dimana dan kapan mengerti hukum semuanya akan terjawab
setelah dipahami kedudukan masing-masing ilmu dalam hukum tersebut, termasuk
didalamnya Ilmu Filsafat Hukum.
F.
Metode,
Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam
Didalam mengkaji filsafat hukum islam ada tiga
macam cara yang dikenal, yaitu:
a. Metode Sistematis yaitu metode yang para pengkaji mempelajari
karya filsafat hukum islam dengan dimulai dari filsafat itu sendiri, kemudian
mengkaji hukum islam (sejarah perkembangannya, aliran-alirannya, metode
penggalian dan penerapannya, serta sesuatu yang berkaitan hukum islam).
b. Metode Historis yakni melalui pendekatan sejarah. Metode ini
bisa melalui pendekatan dengan periodik dan juga pendekatan para tokoh.
Pendekatan periodik dimulai dari sejarah perkembangan hukum islam dari suatu
masa kemasa yang lain serta sejarah pembianaannya.
c. Metode Kritis dalam metode
ini peminat menganalisis, membandingkan serta memberikan ulasan-ulasan
kritik terhadap suatu karya filsafat hukum islam. Tentu saja dalam kajian ini
harus berbekal pengetahuan filsafat hukum islam tertentu lainnya yang mungkin
sama atau berbeda dengan yang sedang dipelajarinya. Dengan demikian metode ini
bukan untuk para pemula dalam kajian filsafat hukum islam melainkan untuk
mereka yang telah mengetahui pengetahuan filsafat hukum islam secara mendalam.
Dengan demikian
metode yang dapat ditempuh filsafat hukum islam harus dapat mengakomodasi
metode dalam filsafat yaitu logika, atau yang didalamnya mengatur berbagai cara
mendapatkan jawaban yang rasional atau al-Burhan Al-Mantiqi sehingga
secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan segala kesimpulan dan keputusan yang
dimaksud, sebab kesimpulan tersebut telah didasari dan didukung oleh fakta yang
telah diolah menurut prosedur yang baku. Sedangkan metode yang digunakan dalam
hukum islam adalah ushul fiqih yang didalamnya telah diatur sedemian rupa cara
mendapatkan satu keputusan hukum. Maka metode filsafat hukum islam adalah
perpaduan antara mantiq dan ushul fiqh yang memang keduanya saling melengkapi
satu sama lain.
Mantiq
atau logika harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria tertentu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam bahasa ilmu mantiq sebagai standar baku. Sedangkan ushul
fiqh didalamnya diatur mengenai tata cara pengendalian dan penetapan hukum dari
sumber-sumbernya, rumusan penyelesaian perbedaan arah dan kemauan bunyi teks
sebuah dalil, dan menentukan prioritas sumber atau dalil hukum dll.
Mendalami
hukum islam dengan mempelajari filsafatnya, bertujuan agar hukum islam ini
menjadi salah satu sumber bahkan menjadi sumber yang tidak pernah kering bagi
Undang-Undang dunia.
Beberapa kitab
yang sebaiknya dipelajari dalam rangka mempelajari filsafat hukum islam,
diantaranya: Al-um karya
imam syafi’i, ihya’ulumuddin karya imam al-ghozali, Ma’anifalasifah
karya Fuad Halwani dll.
G.
Tujuan
Mempelajari Filsafat Hukum Islam
Adapun mengenai tujuan, Ibn Hazm berpendapat
dalam kitab Al-fishal Filmilal al-Ahwa’ Wa al-Nihal yang dikuti boleh Musthofa
Abdul Roziq, beliau mengatakan bahwa manfaat dan tujuan mempelajari
Filsafat Hukum Islam adalah memperbaiki diri agar dapat berbuat kebaikan dan menempuh
perjalanan hidup yang baik di dunia untuk bekal keselamatan di akhirat, dan pergaulan
yang baik ditangan keluarga dan masyarakat.
Menurut Al-Farabi dalam kitab Tahsil
al-Sa’adah yang diikuti oleh Musthofa Abdul Roziq, mengatakan bahwa tujuan
agama dan filsafat adalah serupa bahkan satu,
keduanyasama-samamengarahkepadawujudkebahagiaandarisegi-segi‘itiqod
(keyakinan) yang benar dan perbuatan baik. Hanya saja menurut Al-Farabi ada perbedaan
antara keduanya yaitu dari segi hasil dan penggunaanya. Filsafat membuahkan pengertian
yang berdasarkan kenyataan, sedangkan agama dengan jelas ketaatan dan keimanan.
Lebih jelasnya, ada dua aspek tujuan dan manfaat mempelajari Filsafat Hukum
Islam yaitu dilihat dari segi materi Filsafat Hukum Islam dan dilihat dari segi
orang yang mempelajarinya. Orang yang mempelajari Filsafat Hukum Islam akan terbiasa
berfikir kritis dan analitis ,mengetahui dan memahami karya-karya filosof muslim
sehingga terdorong untuk merealisasikannya dalam kehidupan pribadi dan masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filsafat hukum islam adalah setiap kaidah, asas,
mabda’ aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat islam.
Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat al-quran, Hadits atau bisa pendapat sahabat
dan tabi’in. dan mungkin pendapat yang berkembang pada suatu masa dalam
kehidupan umat islam, atau pada bidang masyarakat islam. Dari situ dapat digali
dan diungkap ruh dan jiwa shari’at yang dibawa oleh kitab suci al-Quran yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw serta diilhamkan kepada ahli-ahli al-Quran
baik dia seorang mufti, maupun seorang hakim. Para ahli memastikan bahwa kata falsafah berasal dari Bahasa Arab,
serapan dari Bahasa Yunani. Kata Falsafah masuk dalam bahasa Arab karena
perkembangan dan keterkaian ilmu pengetahuan secara luas. Falsafah berasal dari
Bahasa Yunani yaitu filo dan sofia. Filo dalam bahasa Arab diartikan Al-Ithar, Dalam hukum islam
banyak dikenal istilah-istilah ilmu yang objek pembahasannya hukum islam itu
sendiri. Ilmu-ilmu itu antara lain: Ushul Fiqh, Fiqih, Syari’ah, Tarikh Tasyri’
dan sebagainya. Untuk memahami kedudukan dan peran filsafat hukum islam
diantara ilmu-ilmu hukum islam lainnya dapat dilihat dalam contoh konkrit.
Dalam penyusunan dan pembuatan proposal suatu kegiatan atau suatu keputusan,
diperlukan latar belakang pemikiran, jenis dan bentuk kegiatannya, target dan
manfaat yang dapat diambil dari kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Asmawi.Filsafat Hukum
Islam.Surabaya: Elkaf.2006