ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999

Wednesday, February 8, 2017

ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999


ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Pasal 60 s.d 63)
Oleh: Nur Habib Fauzi

Terdapat 4 kriteria sanksi yang dimaksudkan dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63, yakni:
1.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000,- bagi pelanggaran yang berupa:
-          Kerugiaan secara materiil bagi konsumen atas kerusakan dan dan pencemaran akibat barang yang dikonsumsinya
-          Iklan yang tidak sesuai
-          Tidak tersedianya barang (suku cadang)
-          Jasa yang merugikan konsumen
2.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 500.000.000,-  dan hukuman penjara maksimal 2 tahun bagi pelanggaran yang berupa:
-          Barang yang tidak sesuai dengan standart baik SNI maupun SII
-          Kebohongan barang/jasa yang dipasarkan
-          Pemasaran obat-obatan dengan menjanjikan pemberian hadiah yang tidak sesuai
-          Menawarkan produk dengan paksa
-          Pembuatan iklan yang tidak benar/tidak sesuai
-          Pelanggaran Pernjanjian
3.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,- dan hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelanggaran yang berupa:
-          Pemasaran barang secara obral atau Iklan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjiakan
-          Pemasaran barang secara Undian
-          Barang pesanan yang tidak sesuai
-          Produksi Iklan yang bertentangan dengan Undang-undang dan Ketentuan Umum
4.      Hukuman pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran Pidana.

Kemudian dari keseluruhan sanksi yang dapat dibebankan tersebut terdapat akibat hukum yang dimaksudkan dalam pasal 63, yaitu:
1.      Perampasan barang
2.      Pengumuman keputusan Hakim
3.      Pembayaran ganti rugi
4.      Penghentian kegiatan tertentu
5.      Kewajiban penarikan barang
6.      Pencabutan ijin usaha


Demikian Analisis saya terhadap UUPK pasal 60-63 tentang Sanksi Pelanggaran, Mohon Kritik dan Saran yang dapat membangun dan menambah keilmuan bagi saya proibadi dan orang banyak pada umumnya. Terimakasih.....

0 comments :

Post a Comment