ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999
ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
UU NO. 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Pasal 60 s.d 63)
Oleh: Nur Habib Fauzi
Terdapat
4 kriteria sanksi yang dimaksudkan dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63,
yakni:
1.
Sanksi
ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000,- bagi pelanggaran yang berupa:
-
Kerugiaan
secara materiil bagi konsumen atas kerusakan dan dan pencemaran akibat barang
yang dikonsumsinya
-
Iklan
yang tidak sesuai
-
Tidak
tersedianya barang (suku cadang)
-
Jasa
yang merugikan konsumen
2.
Sanksi
ganti rugi paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- dan hukuman penjara maksimal 2 tahun bagi
pelanggaran yang berupa:
-
Barang
yang tidak sesuai dengan standart baik SNI maupun SII
-
Kebohongan
barang/jasa yang dipasarkan
-
Pemasaran
obat-obatan dengan menjanjikan pemberian hadiah yang tidak sesuai
-
Menawarkan
produk dengan paksa
-
Pembuatan
iklan yang tidak benar/tidak sesuai
-
Pelanggaran
Pernjanjian
3.
Sanksi
ganti rugi paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,- dan hukuman penjara
maksimal 5 tahun bagi pelanggaran yang berupa:
-
Pemasaran
barang secara obral atau Iklan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjiakan
-
Pemasaran
barang secara Undian
-
Barang
pesanan yang tidak sesuai
-
Produksi
Iklan yang bertentangan dengan Undang-undang dan Ketentuan Umum
4.
Hukuman
pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran Pidana.
Kemudian
dari keseluruhan sanksi yang dapat dibebankan tersebut terdapat akibat hukum
yang dimaksudkan dalam pasal 63, yaitu:
1.
Perampasan
barang
2.
Pengumuman
keputusan Hakim
3.
Pembayaran
ganti rugi
4.
Penghentian
kegiatan tertentu
5.
Kewajiban
penarikan barang
6.
Pencabutan
ijin usaha
Demikian Analisis saya terhadap UUPK pasal 60-63 tentang
Sanksi Pelanggaran, Mohon Kritik dan Saran yang dapat membangun dan menambah keilmuan
bagi saya proibadi dan orang banyak pada umumnya. Terimakasih.....
0 comments :
Post a Comment