Home » Archives for 2018
Thursday, December 13, 2018
Alumni FASIH IAIN Tulungagung Ikuti DIKPA XIV (Pendidikan Profesi
Advokat)
Pada
hari Senin, 5 November 2018 alumni Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum angkatan
2014 sedang mengikuti pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan oleh
Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) di Hotel Cendana Premier Surabaya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 6 hari sejak 5-11 November 2018. Dalam
kegiatan DIKPA XIV tersebut dihadiri oleh Adv. Rompun Rambe selaku Ketua Umum
PERADIN, Adv. Sumardi, S.H., M.H. selaku Ketua Korwil PERADIN Jawa Timur, Ketua
GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia) Jawa Timur, Ketua PAWIN (Persatuan Advokat
Wanita Indonesia) dan ketua DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN seluruh Jawa Timur.
Adapun
alumni yang mengikuti DIKPA XIV tersebut antara lain 1) M. Nur Arsyir Rohman,
S.H., 2) M. Nur Hafid Malikul Mulki, S.H., 3) M. Irvan Adi Prayitno, S.H., 4)
Nur Habib Fauzi, S.H., 5) Pitahono, S.H., 6) Indriani, S.H., 7) Laily Tasqiah,
S.H., 8) Sukma Choliardika, S.H., 9) Mudrikah, S.H. Para Alumni yang mengikuti
Pendidikan Profesi Advokat tersebut direkomendasikan dari Pos Bantuan Hukum
Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Blitar, Tulungaung dan Trenggalek yang
merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dibangun antara Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dengan POSBAKUMADIN pada awal tahun 2018.
Dengan
banyaknya Alumni yang menekuni dunia Profesi Advokat diharapkan mampu
memberikan kemanfaatan baik bagi dunia hukum dan mampu memotivasi Mahasiswa
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung untuk menekuni studi pada
jurusan Hukum.
Friday, August 17, 2018
POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kecamatan Pule
August 17, 2018 Tinta Hitam
POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan
Penyuluhan Hukum Bersama Mahasiswa KKN
Trenggalek, 16 Agustus 2018 POSBAKUMADIN
Trenggalek kembali mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan KKN IAIN
Tulungagung. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Balai Desa Kembangan
Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek
kecamatan Pule, Sekretaris Kecamatan Pule, Perangkat Desa Kembangan dan
masyarakat sekitar dengan mengambil tema “Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi
Usia Dini Di Lingkungan Masyarakat” dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad
Saidul Atho’ selaku ketua POSKO 2 Desa Kembangan menyampaikan “Penyuluhan
Hukum ini kami adakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus
sebagai wujud kami dalam memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73”.
“Demi mewujudkan keamanan masyarakat peran
Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu
Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi
dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahnya masing-masing” Kata Bapak Heru selaku Sekretaris Kecamatan Pule.
Apalagi peran tiga pilar
itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik
Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kapolsek Kecamatan Pule bapak Suraji
menambahkan “Masyarakat ini sebetulnya sudah pada sadar hukum, namun hanya
sebagian kecil dari mereka yang patuh menjalankan undang-undang. Sebagai contoh
masih banyak masyarakat yang masih enggan memakai helm saat mengendarai sepeda
motor dengan alasan “Cuma dekat kok”, dst. Ini menunjukkan betapa kecilnya
jumlah masyarkat yang patuh akan aturan. Namun kami dari Kepolisian akan terus
berupaya menciptakan situasi dan kondisi aman tentram di masyarakat”. dalam akhir
sambutannya.
Selain itu, Perangkat Desa Kembangan
mengucapkan banyak terimaksih kepada POSBKAUMDIN Trenggalek dan Mahasiswa KKN IAIN
Tulungagung yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut. “Kami
sangat berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada POSBAKUMADIN Trenggalek
dan Adik-adik KKN serta semua pihak yang turut membantu menyelenggarakan
Penyuluhan Hukum ini. Kegiatan ini adalah pertamakali dilaksanakan di desa
kami, dang sangat penting untuk kemundian hari ditindak lanjuti demi
menciptakan masyarakat kami yang sadar hukum” tegas Kapala Dusun yang
mewakili Kepala Desa Kembangan.
Materi Penyuluhan hukum ini disampaikan
oleh Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH. bersama
rekan-rekan paralegal. Kesadaran hukum bagi remaja memang sangat penting untuk
menjadi perhatian bersama guna menciptakan generasi bangsa yang berkeadilan dan
merupakan wujud implemantasi dari Negara Republik Indonesia yang merupakan
Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Penyuluhan Bantuan Hukum
Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat
bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan
pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum.
Pemberian bantuan hukum ini gratis
diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan
secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non
Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum,
penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di
luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan
peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata,
tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.
POSBAKUMADIN Trenggalek
yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru
Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam
pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tuesday, July 31, 2018
POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Sosialisasi bersama Mahasiswa KKN
July 31, 2018 Tinta Hitam
POSBAKUMADIN TRENGGALEK
ADAKAN
SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BERSAMA MAHASISWA KKN IAIN TULUNGAUNG
Pule, 31 Juli
2018 bersama Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Penyuluhan
Bantuan Hukum Gratis. Kegiatan ini diprakarsai oleh Mahasiswa KKN IAIN
Tulungagung POSKO 2 Sukokidul yang menginginkan adanya penyuluhan hukum kepada
msyarakat desa. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum seringkali
mengakibatkan terjadinya sengketa, baik sengekta tanah karena warisan ataupun sengketa
hutang-piutang.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Sukokidul dihadiri
oleh sekitar 45 orang dari unsur Perangkat Desa, BPBD, LKMD, Tokoh masyarakat
dan perwakilan pemuda desa.
Bapak Trimo
selaku Kepala Desa Sukokidul menyampaikan dalam sambutannya “Kami
berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada anak-anak KKN dan POSBAKUMADIN
Trenggalek atas diselenggarakannya penyuluhan hukum gratis ini. Mengingat banyaknya
masyarakat kami yang masih minim kesadaran hukumnya, sehingga ketika terjadi
persoalan di masayarakat kami juga bingung harus berbuat apa. Dengan diadakannya
penyuluhan ini, semoga dapat memberikan wawasan dan ilmu baru bagi kami
perangkat desa dan warga sukokidul pada umumnya dalam menyelesaikan persoalan
hukum kedepan”.
Adv. Hari
Susanto, SH. selaku Ketua POSBAKUMADIN Trenggalek mengatakan bahwa “Sosialisasi
dan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan kewajiban bagi kami sebagai seorang
pengacara, karena merupakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan
Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum. Posbakumadin hadir ditengah-tengah masyarakat
Trenggalek untuk membantu bapak/ibu sekalian dalam menghadapi persoalan hukum
baik dalam persidangan maupun diluar pengadilan”.
Penyuluhan Bantuan
Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada
masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan
pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. Pemberian bantuan
hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang
mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan
Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi
hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat,
pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan
peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata,
tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.
POSBAKUMADIN
Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan
Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata
dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. red
Thursday, May 31, 2018
Posbakumadin Blitar Adakan Raker dan MOU Pemberian Bantuan Hukum Gratis
May 31, 2018 Tinta Hitam
POSBAKUMADIN BLITAR ADAKAN RAKER
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
MISKIN
Kamis, 31 Mei 2018 POSBAKUMADIN Blitar
(Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) baru saja melaksanakan Rapat Kerja Dan
Konsolidasi Sekaligus Penandatanganan Mou Tentang Pemberian Bantuan Hukum
Kepada Masyarakat Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Hotel Patria
Plaza Jl. RA Kartini No. 10 Blitar. Dalam acara tersebut dihadiri oleh berbagai
unsur yakni dari Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Timur, Ketua Korwil POSBAKUMADIN Jawa
Timur, POLRES Kota dan Kabupaten Blitar, Lapas Kelas II B Blitar, LPKA Kelas I
Blitar, Asosiasi Kepala Desa Blitar, SOKSI, GERADIN, PERADI, Pengadilan Negeri
Blitar, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, serta Mahasiswa
dari IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar.
Adapun rangkaian kegiatan dalam Rapat
kerja ini dibagi kedalam 3 (tiga) sesi, yakni Seminar Paralegal,
Penandatanganan MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan (1) Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas I Blitar (2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar serta
POLRES Kabupaten Blitar, dan acara yang terakhir yakni Ramah tamah dan Buka
Bersama.
Acara Semminar yang dibagi menjadi 2 (dua)
sesi dimulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
pada Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Propinsi Jawa Timur Bapak M. Yunus Afwan,
SH.,MH. Menyampaikan “kami (Kanwil
KEMENKUMHAM Jatim) mempunyai anggaran yang cukup besar mencapai 6 Miliar yang
harus kami habiskan di tahun ini. Besarnya dana dan kurangnya penyerapan
Anggaran membuat kepala saya menjadi pusing karna harus menghabiskan anggran
sebesar itu. sehingga silahkan bagi POSBAKUMADIN Blitar untuk membantu kami
dalam memakai Anggaran tersebut tentunya dengan cara yang legal sesuai dengan
UU No. 11 tahun 2016”. Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan
KEMENKUMHAM Jatim atas hadirnya POSBANKUMADIN Blitar dalam memmberikan
pelayanan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Ketua Koordinator Wilayah POSBAKUMADIN
Jawa Timur Adv. Sumardi, SH.,MH. juga memberikan Apresiasi atas kerja keras
Rekan-rekan POSBAKUMADIN Blitar dalam menjalankan tugasnya memberi Pelayanan
bantuan Hukum. Rapat Kerja ini juga dilaksanakan untuk membantu memaksimalkan
Kinerja sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat akan kehadiran
POSBAKUMADIN di Blitar agar diketahui oleh masyarakat luas. “kami
POSBAKUMADIN hadir
di masyarakat untuk memberikan Pelayanan
Bantuan Hukum kepada Masyarakat Luas dengan sebenar-benarnya, tidak sebatas ada
nama atau abal-abal tanpa kinerja nyata” tegasnya Ketua
Korwil tersebut.
Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menambahkan: “kami
dari Perguruan Tinggi juga berupaya semaksimal mungkin dalam mencetak
Sarjana-sarjana Hukum yang professional, seperti mengadakan Kerjasama dengan
berbagai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Kejaksaan serta Instansi lainnya yang mendukung Kompetensi
Mahasiswa agar benar-benar mempunyai Kapabilitas sebagi Sarjana Hukum yang
diharapkan mampu membantu menegakkan Hukum di Indonesia.” Dimana ada
beberapa Mahasiswa dan Paralegal yang di delegasikan oleh Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar untuk membantu
operasional pelayanan POSBAKUMADIN Blitar dan Trenggalek.
Jermyas Martinus Patty, SH., MH. Selaku
Ketua POSBAKUMADIN Blitar mengatakan: “POSBAKUMADIN ini hadir ditengan
masyarakat blitar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi
persoalan Hukum secara gratis. Mereka yang notabene adalah masyarakat yang
tidak paham dengan sistem Hukum di Indonesia menjadi rentan akan diskriminasi
dan ataupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Sehingga kami hadir
untuk memastikan agar Pengekan Hukum benar-benar dilaksanakan sebagaimana
mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. dalam sambutannya
dipembukaan Raker.
IPDA Slamet, SH selaku Kanit Tipikor POLRES Kota Blitar juga menyampaikan materi tentang proses atau alur penanganan perkara pidana di kepolisian, termasuk peran Paralegal dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan. “Peran Paralegal juga penting dalam membantu Proses Pendampingan tersangka bersama Penasehat Hukumnya dalam memastikan proses penyidikan dan atau pemeriksaan agar hak-hak tersangka terpenuhi serta berjalan sebagaimana mestinya” tambah IPTU M. Burhanudin, SH. Selaku Kasubag Hukum POLRES Kabupaten Blitar. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa Paralegal diperbolehkan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Ibunda Cristina Simanullang, SH.,MH.
Selaku Hakim di Pengadilan Negeri Blitar turut memberikan apresiasi atas
berdirinya POSBAKUMADIN Blitar, dan mempersilahkan untuk menjalin Kerjasama
dengan Pengadilan Negeri Blitar sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun
2016 tentang Pos Bantuan Hukum dalam penanganan perkara prodeo baik Perdata
maupun Pidana. Rapat Kerja dan Konsolidasi ini ditutup dengan Penandatanganan
MOU (Memorandum of Understanding) dengan (1) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Blitar, (2) Lemabaga Pembinaan Khusus Anak dan (3) Kepolisian Resort kabupaten
Blitar.
POSBAKUMADIN Blitar yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 54 Blitar hadir untuk dan bersama masyarakat dalam membantu memberikan Pelayanan Bantuan Hukum secara Gratis dengan penuh komitmen dan dedikasi pengabdian sebagaima Slogan “Fiat Justitia Ruat Coelum” hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh. Red.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)