POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kecamatan Pule

Friday, August 17, 2018

POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kecamatan Pule


 

POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum Bersama Mahasiswa KKN

Trenggalek, 16 Agustus 2018 POSBAKUMADIN Trenggalek kembali mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan KKN IAIN Tulungagung. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Balai Desa Kembangan Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek kecamatan Pule, Sekretaris Kecamatan Pule, Perangkat Desa Kembangan dan masyarakat sekitar dengan mengambil tema “Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Usia Dini Di Lingkungan Masyarakat” dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad Saidul Atho’ selaku ketua POSKO 2 Desa Kembangan menyampaikan “Penyuluhan Hukum ini kami adakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai wujud kami dalam memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73”.


“Demi mewujudkan keamanan masyarakat peran Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahnya masing-masing Kata Bapak Heru selaku Sekretaris Kecamatan Pule. 
Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kapolsek Kecamatan Pule bapak Suraji menambahkan “Masyarakat ini sebetulnya sudah pada sadar hukum, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang patuh menjalankan undang-undang. Sebagai contoh masih banyak masyarakat yang masih enggan memakai helm saat mengendarai sepeda motor dengan alasan “Cuma dekat kok”, dst. Ini menunjukkan betapa kecilnya jumlah masyarkat yang patuh akan aturan. Namun kami dari Kepolisian akan terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi aman tentram di masyarakat”. dalam akhir sambutannya.
Selain itu, Perangkat Desa Kembangan mengucapkan banyak terimaksih kepada POSBKAUMDIN Trenggalek dan Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut. “Kami sangat berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada POSBAKUMADIN Trenggalek dan Adik-adik KKN serta semua pihak yang turut membantu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum ini. Kegiatan ini adalah pertamakali dilaksanakan di desa kami, dang sangat penting untuk kemundian hari ditindak lanjuti demi menciptakan masyarakat kami yang sadar hukum” tegas Kapala Dusun yang mewakili Kepala Desa Kembangan.

Materi Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH. bersama rekan-rekan paralegal. Kesadaran hukum bagi remaja memang sangat penting untuk menjadi perhatian bersama guna menciptakan generasi bangsa yang berkeadilan dan merupakan wujud implemantasi dari Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. 
Pemberian bantuan hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata, tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.



POSBAKUMADIN Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 comment :