POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kecamatan Pule
POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan
Penyuluhan Hukum Bersama Mahasiswa KKN
Trenggalek, 16 Agustus 2018 POSBAKUMADIN
Trenggalek kembali mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan KKN IAIN
Tulungagung. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Balai Desa Kembangan
Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek
kecamatan Pule, Sekretaris Kecamatan Pule, Perangkat Desa Kembangan dan
masyarakat sekitar dengan mengambil tema “Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi
Usia Dini Di Lingkungan Masyarakat” dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad
Saidul Atho’ selaku ketua POSKO 2 Desa Kembangan menyampaikan “Penyuluhan
Hukum ini kami adakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus
sebagai wujud kami dalam memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73”.
“Demi mewujudkan keamanan masyarakat peran
Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu
Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi
dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahnya masing-masing” Kata Bapak Heru selaku Sekretaris Kecamatan Pule.
Apalagi peran tiga pilar
itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik
Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kapolsek Kecamatan Pule bapak Suraji
menambahkan “Masyarakat ini sebetulnya sudah pada sadar hukum, namun hanya
sebagian kecil dari mereka yang patuh menjalankan undang-undang. Sebagai contoh
masih banyak masyarakat yang masih enggan memakai helm saat mengendarai sepeda
motor dengan alasan “Cuma dekat kok”, dst. Ini menunjukkan betapa kecilnya
jumlah masyarkat yang patuh akan aturan. Namun kami dari Kepolisian akan terus
berupaya menciptakan situasi dan kondisi aman tentram di masyarakat”. dalam akhir
sambutannya.
Selain itu, Perangkat Desa Kembangan
mengucapkan banyak terimaksih kepada POSBKAUMDIN Trenggalek dan Mahasiswa KKN IAIN
Tulungagung yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut. “Kami
sangat berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada POSBAKUMADIN Trenggalek
dan Adik-adik KKN serta semua pihak yang turut membantu menyelenggarakan
Penyuluhan Hukum ini. Kegiatan ini adalah pertamakali dilaksanakan di desa
kami, dang sangat penting untuk kemundian hari ditindak lanjuti demi
menciptakan masyarakat kami yang sadar hukum” tegas Kapala Dusun yang
mewakili Kepala Desa Kembangan.
Materi Penyuluhan hukum ini disampaikan
oleh Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH. bersama
rekan-rekan paralegal. Kesadaran hukum bagi remaja memang sangat penting untuk
menjadi perhatian bersama guna menciptakan generasi bangsa yang berkeadilan dan
merupakan wujud implemantasi dari Negara Republik Indonesia yang merupakan
Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Penyuluhan Bantuan Hukum
Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat
bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan
pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum.
Pemberian bantuan hukum ini gratis
diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan
secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non
Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum,
penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di
luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan
peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata,
tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.
POSBAKUMADIN Trenggalek
yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru
Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam
pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang bermanfaat
ReplyDelete