Status Sosial dan Pelayanan Hukum

Tuesday, October 6, 2015

Status Sosial dan Pelayanan Hukum




STATUS SOSIAL DAN PELAYANAN HUKUM
Oleh Nur Habib Fauzi
NIM.1711143066

Manusia hidup selalu membutuhkan bantuan manusia yang lain, sehingga munculah hubungan interaksi antar manusia. Hubungan yang dipicu karena adanya kebutuhan masing-masing manusia, maka perlulah adanya sesutau yang dapat melindungi hak masing-masing. Dari itu, dibentuklah sebuah hukum yang dapat membatasi hak seseorang agar tidak sampai mengambil atau bahkan mendiskrimanasi hak orang lain. Hukum diciptakan oleh masyarakat, tumbuh dan berkembang secara dinamis di dalam masyarakat. Hukum yang baik dapat mengubah masyarakat kea rah yang baik. Dan masyarakat yang baik, akan menciptakan hukum yang baik. Begitupun sebaliknya. Proses tersebut akan terus berjalan berkesinambungan. Akan tetapi, hal demikian tidak bisa dengan mudah diciptakan, karena adanya kepentingan-kepentingan dibalik penciptaan hukum tersebut. Sehingga ketertiban yang diimpikan akan sangat sulit tercapai.
Menurut Rouce Pound, hukum adalah alat untuk melakukan rekayasa sosial. Dimana selain dari keinginan ketertiban di dalam masyarakat, juga dipengaruhi oleh kepentingan penguasa yang menginginkan perubahan seperti apa di dalam masyarakat. Hal ini juga hamper sama dengan pendapat menurut Karl Mark bahwa hukum memihak penguasa. Apakah benar demikian? Mungkin jawabannya akan kita temui jika kita memperhatikan pelaksanaan hukum disekitar kita. Dalam konteks Negara Indonesia, secara Normatif berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yag sama dimata hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum tanpa ada pengecualian, dan disebutkan juga dalam pasal 28a s/d 28j UUD 1945. Seharusnya antara orang kaya dan miskin diperlakukan sama, tidak dipengaruhi sama sekali oleh status sosial dalam masyarakat.

Berkut adalah contoh kasus di masyarakat:
Kasus pertama
KDRT: Pada awal Januari 2015 kemarin, seorang anggota DPR Jambi dilaporkan oleh Istrinya ke Polda Jatim dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan laporan Ria, sang suami dipergoki sedang bermesraan dengan wanita lain. Kemudian Ria melempar Amin (Suami) dengan benda. Aminpun langsung berlari menghampiri Ria dan memukulinya. Dikatakan juga bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan oleh kedua adik min, Aman dan Ahmad.
Pihak kepolisianpun melakukan penyidikan setelah melayangkan surat izin kepada Gubernur, karena Amin adalah anggota Dewan aktif.
Berdasarkan penyelidikan, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Keterengan lebih jelasnya silahkan buka

Kasus kedua
Masih dalam kasus yang sama, di Pacitan pada 20 Oktober tahun lalu Nur Wahyudi warga desa Ketupang dilaporkan  Istrinya (Watini Fitriani) ke Mapolres Pacitan karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan laporan dari kedua belah pihak, Nur Wahyudi tega memukul sang istri lantaran dibakar api cemburu karena memergoki sang istri yang sedang bermesrahan dengan laki-laki lain.
Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Pacitan AKBP Wahyono yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKBP Sukimin tersangka Nur Wahyudi harus mendekam di balik jeruji Hotel Prodeo Mapolres Pacitan. Tersangka dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002 tentang KDRT dan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Berikut table perbandingan:
Lapisan Masyarakat
Atas
Bawah
Jenis Pidana
KDRT
KDRT
Terdakwa
Amin (Oknum Anggota DPR Jambi)
Nur Wahyudi
Kerugian Materiil
Luka Fisik yang di alami oleh Ria (Istri Amin)
Luka Fisik yang dialami Watini Fitriani (Istri Nur Wahyudi)
Kerugian Immateriil
Terganggunya Psikologi korban KDRT (Trauma) dan rusaknya hubungan keharmonisan dalam rumah tangga
Terganggunya Psikologi korban KDRT (Trauma) dan rusaknya hubungan keharmonisan dalam rumah tangga
Pelayanan Hukum
-       Ditetapkan sebagai tersangka tapi masih menunggu hasil lebih lanjut
-       Dua adiknya langsung dilakukan penahanan (Aman dan Ahmad).
-       Sedang Amin tidak, dengan alasan ada pengembangan dan status
-      Ditetapkan sebagai tersangka
-      Langsung dilakukan penahanan bagi Nur Wahyudi
Fasilitas Hukum
Dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Tersangka dapat dijerat dengan :
-      UU No. 23 tahun 2002 tentang KDRT, pasal 44 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun Penjara
-      Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

Analisis Kasus
Dari kedua kasus dan tebel perbandingan diatas, dapat disimpilkan bahwa dalam kasus yang sama yaitu KDRT dan sama-sama sebagai WNI, perlakuan terhadap tersangkapun berbeda. Dimana dalam kasus pertama Amin (Anggota DPRD Jambi)idak langsung ditahan oleh pihak kepolisian, dengan alas an pengembangan dan status, sedangkan dua adik Amin (Aman dan Ahmed) langsung ditahan di Polda Jambi. Dan pada kasus kedua, tersangka Nur Wahyudi langsung ditahan oleh pihak Mapolres Pacitan. Tidak hanya pelayanan hukumnya saja, akan tetapai fasilitas yang didapatkan di dalam penjarapun juga berbeda.
Hal ini juga membuktikan bahwa pernyataan dari Donal Black tentang perlakuan hukum pada lapisan masyarakat berbeda-beda adalah benar. Banyak sekali contoh kasus lain yang memperlihatkan adanya perbedaan pelayanan hukum. Diaman mereka yang kaya dan memilki jabatan yang tinggi akan mendapatkan perlakuan yang menyenangkan baik dari pihak-pihak penegak hukum. Sedangkan mereka yang miskin atau berada dalam lapisan masyarakat bawah, hanya bisa pasrah terhadap putusan hakim dan tentu pelayanan hukumnyapun lebih keras dari pada mereka yang berada dilapisan masyarakat atas.
Sebenarnya, perbedaan pelayanan tersebut, tidak hanya dipengaruhi oleh jabatan atau kekayaan saja, akan tetapi pemahan mengenai hukumpun akan mempengaruhinya. Mereka yang tau hukum akan dengan berani dalam mempertahankan haknya. Sedang yang kurang paham atau bahkan tidak tahu hukum hanya bisa diam ketika hak-haknya dirampas. Sehingga keadilan yang sesungguhnya sangat sulit dicapai.

1 comment :