May 2016

Thursday, May 26, 2016

Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999



ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib Fauzi

Dalam kehidupan yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang, jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-          Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-          Mewujudkan ikli usaha yang kondusif.
-          Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-          Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya, ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.      Perjanjian yang dilarang
2.      Kegiatan yang dialarang, dan
3.      Posisi dominan.

Perjanjian Yang Dilarang
            “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan, sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak produsen akan rugi.
Selain pembagian wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak luar negeri.

Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara lain:
1.      Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.      Monopsoni adalah penguasaan atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
3.      Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
-          Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
-          Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4.      Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan

Dari penjelasan  diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk mana yang akan mereka konsumsi.

Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
-          menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
-          membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
-          menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
                                                                                          
Demikian tulisan saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca…. Terimaksih…..

*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar dibawah ini…….!!!

Thursday, May 19, 2016

Contoh Slip Pembayaran atau Bukti Transaksi dalam Perbankan


JASA-JASA BANK UMUM
Oleh: Nur Habib Fauzi

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Demi menarik keinginan para nasabah untuk bergabung bank memiliki berbagai macam jenis usaha dan jasa-jasa pelayanan yang bersifat umum, antara lain:

1.      Transfer
Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya

2.      Kliring (Clearing)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan
3.      RTGS (Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.

4.      Inkaso (Collection)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

5.      Safe Deposit Box (SDB)
Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.

6.      Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat (Seperti, Kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM)




7.      Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).

8.      Bank Garansi (Bank Guarantee)
Merupakan Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.

9.      Bank Draft
Merupakan Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.

10.  Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor .

11.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan  untuk Pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata

12.  Electronic Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi, seperti:
-          Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
-          Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
-          Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek

Demikian tulisan ringan terkait jasa-jasa dalam bank umum, semoga bermanfaat.



Merk Dagang


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Analisis Merek)
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  PENGERTIAN
Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Obyek yang diatur dalam Hak atas Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem Ha katas Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan hak Privat (Private Rights) maksutnya seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif ini diberikan oleh Negara kepada rakyatnya sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapt lebih lanjut mengembangkannya lagi.

B.  Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Hak Cipta (Copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), hak yang mencangkup:
-          Paten (Patent)
-          Desain Industri (Industrial Design)
-          Merk (Trademark)
-          Penaggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)
-          Rahasia Dagang (Trade Secret)
-          Perlindungan Variates Tanaman (Plant Variety Protection)

Hak Cipta
Adalah hak eklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin (menggandakan) suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dll), komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer, siaran radio, televise dan desain industry.
Patent
Adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-undang No. 14 Tahun 2001, Pasal 1 ayat 1). Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan produk atau proses. Sedangkan Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Desain Industri
Adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industry menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna atau gabungannya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, baeang, komoditas industry atau kerajinan tangan (Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri). Kriteria desain Industri antara lain:
-          Bersifat baru
-          Tidak melanggar Norma Agama, Peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
-          Jangka waktu perlindungan untuk desain industry adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke kantor Ditjen Ha katas Kekayaan Intelektual.
Merek
Adalah nama atau symbol yang diasosiasiakan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Sedangkan menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan kegunaannya, ada 3 jenis merk, yaitu:
1.      Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya

Sumber: http://www.id.wikipedia.org/wiki/merek?

C.  Analisis Merek
Berdasarkan Undang-undang No. 15 tahun 2000 tentang Merek, Pasal 5 dujelaskan bahwa Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
-       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
-       Tidak memiliki daya pembeda.
-       Telah menjadi milik umum
-       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Berikut analisis merek mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2000
1.      Kripik Balado Barokah dan Pisang Coklat Barokah



Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah adalah contoh Merek yang belum terdaftar (ini adalah salah dua produk jajanan saya sendiri). Merek ini merupakan merek produk makanan ringan milik Ibu Rokah yang beralamat di Ds. Kedunglurah RT/RW: 014/005 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek. Ini merupakan produk rumahan yang pasarkan di Kampus (IAIN Tulungagung), Pondok pesantren dan Koskosan sekitar Kampus saya.
Merek ini terdiri dari:
-          Nama “Kripik Balado” dan “Pisang Coklat” merupakan nama dari jajanan yang sudah umum di masyarakat. Nama tersebut menunjukkan produk yang dipasarkan.
-          Label “Barokah” di ambil dari nama pemilik usaha yaitu Masrokah. Sebenarna nama Barokah sudah sering dipakai oleh masyarakat umum untuk menamai Usaha mereka, seperti Toko Barokah, PT. Barokah Jaya dan lain sebagainya. Namun dengan penggabungan Nama “Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah” menunjukkan bahwa produk yang dipasarkan merupakan pisang coklat produksi Ibu Rokah.

-          Penggunaan gambar alam sebagai latar belakang tidak berhubungan dengan Merek dagang, karena inti dari merek ini adalah nama “Kripik Baloada Barokah” agar dikenal oleh masyarakat bahwa produk ini merupakan produksi Ibu Rokah.