Home » Archives for May 2016
Thursday, May 26, 2016
ANALISIS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Dalam kehidupan
yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala
usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah
dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang,
jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha
yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar
usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini
mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya
sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun
dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk
memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk
menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks
Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus
mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi
mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur
mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan
ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Mewujudkan
ikli usaha yang kondusif.
-
Mencegah
praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-
Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa
undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha
dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar
terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka
persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat
memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya,
ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.
Perjanjian
yang dilarang
2.
Kegiatan
yang dialarang, dan
3.
Posisi
dominan.
Perjanjian Yang Dilarang
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan
pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan
segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang
terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian
tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk
tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang
melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya
pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya
terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini
menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan,
sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi
apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak
produsen akan rugi.
Selain pembagian
wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan
antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel,
Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak
luar negeri.
Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara
lain:
1. Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Monopsoni adalah penguasaan
atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat
3. Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat berupa:
-
Menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan.
-
Mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persekongkolan adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan
maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan
atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah,
kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”
Dari penjelasan diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan
yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk
usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk
mana yang akan mereka konsumsi.
Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha
dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk:
-
menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas.
-
membatasi pasar dan
pengembangan teknologi.
-
menghambat pelaku
usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Demikian tulisan
saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada
jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca….
Terimaksih…..
*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar
dibawah ini…….!!!
Thursday, May 19, 2016
Contoh Slip Pembayaran atau Bukti Transaksi dalam Perbankan
May 19, 2016 Tinta Hitam
JASA-JASA BANK UMUM
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Demi menarik keinginan para nasabah untuk bergabung bank memiliki berbagai
macam jenis usaha dan jasa-jasa pelayanan yang bersifat umum, antara lain:
1. Transfer
2. Kliring
(Clearing)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan
3. RTGS
(Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman
uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically
processed.
4. Inkaso
(Collection)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari luar kota atau luar negeri.
5. Safe
Deposit Box (SDB)
6. Bank
Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan
kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai
tempat (Seperti, Kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM)
7. Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
8. Bank
Garansi (Bank Guarantee)
Merupakan Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha ,
dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain.
9. Bank
Draft
Merupakan Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat
diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
10. Letter
of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor .
11. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan untuk Pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata
12. Electronic
Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money
biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang
tinggi, seperti:
-
Jasa setoran seperti
setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
-
Jasa pembayaran
seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
-
Jasa-jasa yang ada
di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek
Demikian tulisan ringan terkait jasa-jasa dalam
bank umum, semoga bermanfaat.
Merk Dagang
May 19, 2016 Tinta Hitam
HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Analisis
Merek)
Oleh: Nur Habib
Fauzi
A.
PENGERTIAN
Kekayaan
Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Obyek yang diatur dalam
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Sistem Ha katas Kekayaan Intelektual atau HKI
merupakan hak Privat (Private Rights) maksutnya seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif ini diberikan oleh Negara kepada rakyatnya sebagai penghargaan atas
hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapt lebih lanjut mengembangkannya
lagi.
B.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copyrights)
2.
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), hak yang mencangkup:
-
Paten
(Patent)
-
Desain
Industri (Industrial Design)
-
Merk
(Trademark)
-
Penaggulangan
Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)
-
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
-
Perlindungan
Variates Tanaman (Plant Variety Protection)
Hak Cipta
Adalah hak eklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk menyalin (menggandakan)
suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak cipta untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dll), komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak computer, siaran radio, televise dan desain industry.
Patent
Adalah hak eklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Undang-undang No. 14 Tahun 2001, Pasal 1 ayat 1). Invensi merupakan ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan produk atau proses. Sedangkan Inventor adalah seseorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Desain Industri
Adalah seni terapan dimana estetika
dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industry menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis dan warna atau gabungannya yang berbentuk 3 dimensi atau 2
dimensi yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
baeang, komoditas industry atau kerajinan tangan (Undang-undang No. 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri). Kriteria desain Industri antara lain:
-
Bersifat
baru
-
Tidak
melanggar Norma Agama, Peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban
umum.
-
Jangka
waktu perlindungan untuk desain industry adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke kantor Ditjen Ha katas
Kekayaan Intelektual.
Merek
Adalah nama atau symbol yang
diasosiasiakan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Sedangkan
menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dijelaskan bahwa Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan kegunaannya, ada 3 jenis
merk, yaitu:
1.
Merek dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya
Sumber: http://www.id.wikipedia.org/wiki/merek?
C.
Analisis Merek
Berdasarkan Undang-undang
No. 15 tahun 2000 tentang Merek, Pasal 5 dujelaskan bahwa Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Berikut analisis merek mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2000
1.
Kripik
Balado Barokah dan Pisang Coklat Barokah
Kripik
Balado dan Pisang Coklat Barokah adalah contoh Merek yang belum terdaftar (ini
adalah salah dua produk jajanan saya sendiri). Merek ini merupakan merek produk
makanan ringan milik Ibu Rokah yang beralamat di Ds. Kedunglurah RT/RW: 014/005
Kec. Pogalan Kab. Trenggalek. Ini merupakan produk rumahan yang pasarkan di
Kampus (IAIN Tulungagung), Pondok pesantren dan Koskosan sekitar Kampus saya.
Merek
ini terdiri dari:
-
Nama
“Kripik Balado” dan “Pisang Coklat” merupakan nama dari jajanan yang sudah umum
di masyarakat. Nama tersebut menunjukkan produk yang dipasarkan.
-
Label
“Barokah” di ambil dari nama pemilik usaha yaitu Masrokah. Sebenarna nama
Barokah sudah sering dipakai oleh masyarakat umum untuk menamai Usaha mereka,
seperti Toko Barokah, PT. Barokah Jaya dan lain sebagainya. Namun dengan
penggabungan Nama “Kripik Balado dan Pisang Coklat Barokah” menunjukkan bahwa
produk yang dipasarkan merupakan pisang coklat produksi Ibu Rokah.
-
Penggunaan
gambar alam sebagai latar belakang tidak berhubungan dengan Merek dagang,
karena inti dari merek ini adalah nama “Kripik Baloada Barokah” agar dikenal
oleh masyarakat bahwa produk ini merupakan produksi Ibu Rokah.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)