Kontrak Bisnis
KONTRAK BISNIS
Oleh: Nur Habib
Fauzi
A.
PENGERTIAN
Kontrak atau perjanjian merupakan suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang yang
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Kontrak memiliki fungsi yang hamper
sama dengan Undang-undang, akan tetapi hanya berlaku kepada pihak-pihak yang
terikat dalam kontrak tersebut. Misalnya saja kontrak sewa-menyewa, kontrak dagang,
kontrak kerja dan lain sebagainya. Apabila ada yang mengingkari isis kontrak
tersebut, maka salah satu pihak bisa menuntut dan bahkan kadang isi dari
kontrak ini lebih kuat dari pada undang-undang itu sendiri.
Dalam
praktik ekonomi, para pelaku ekonomi seringkali dan sangat butuh dengan yang
namanya kontrak. Kontrak dalam praktik ekonomi dinamakan sebagai kontrak
bisnis. Kontrak Bisnis merupakan Hubungan Hukum yang dibuat berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Isi dari kontrak bisnis tentunya
mengenai perjanjian beberapa pihak di dalamnya mengenai kebutuhan ekonomi.
Pihak-pihak yang melakukan/membuat kontrak bisnis adalah Perusahaan dengan
perusahaan, Perusahaan dengan perseorangan mapun perseorangan dengan
perseorangan. Contohnya saja PT. Karya Agung Motor melakukan Kerjasama dengan
PT Astra Honda Motor, maka kedua belah pihak tadi membuat Kontrak Bisnis yang
menyatkan bahwa PT Astra menyuplai Sepeda Motor Honda kepada PT Karya Agung
Motor dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Bilamana terjadi wanprestasi
di antara kedua belah pihak yang terkait, maka diantaranya bisa menggugat
melalui jalur hukum.
B.
Syarat Sah Kontrak
Dalam
berkontrak, ada 2 syarat yang harus terpenuhi agar kontrak yang dibuat dapat
dinyatakan sah dan berlaku bagi pihak-pihak yang terkait, yaitu:
1.
Syarat Subjektif
a.
Kecakapan,
yang dimaksud dengan kecakapan adalah pihak-pihak yang melakukan perjanjian
cakap melakukan tindakan hukum. Ada beberapa kriteria kecakapan yang dimaksud
yaitu:
-
Dewasa
(dewasa menurut hukum perdata bagi laki-laki adalah 21 tahun dan 18 tahun untuk
perempuan, sedangkan menurut hukum perkawinan dewasa bagi laki-laki adalah 19
tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Dalam hukum perdatapun ada 2 jenis
kedewasaan, yaitu Pendewasaan Penuh dan Pendewasaan Bersyarat
-
Sehat
Jasmani
-
Tidak
di dalam Pengampuan (Mandiri)
b.
Kesepakatan
-
Tidak
boleh ada paksaan atau atas kehendak sendiri.
-
Tidak
adanya ancaman dalam melakukan atau menyepakati isi kontrak.
2.
Syarat Obyektif
a.
Mengenai
hal tertentu, maksudnya berkontrak mengenai suatu hal yang jelas dan dapat
dilakukan.
b.
Klausa
yang halal atau tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum.
Kontrak yang tidak memenuhi syarat
obyektif tidak boleh diperkarakan di pengadilan (Hakim harus menolak) dengan
alasan dinyatakan batal demi hukum.
C.
Asas-asas Kontrak
1.
Asas
Kebebasan Berkontrak
a.
Setiap
orang bebas melakukan kontrak atau tidak.
b.
Setiap
orang bebas berkonrak dengan siapa saja.
c.
Setiap
orang bebas menentukan isi atau syarat-syarat dalam kontrak.
d.
Setiap
orang bebas menentukan bentuk kontrak.
2.
Asas
Pacta Sunt Servanda
Setiap kontrak
mengikat atau berlaku hukum bagi siapa saja yang ada di dalamnya.
3.
Asas
Konsensualisme/Kesepakatan
Tidak ada kontrak
tanpa adanya kata sepakat antara pihak-pihak yang terkait.
4.
Asas
Etikat Baik
Suatu kontrak
harus didasarkan atau dibuat karena suatu hal yang baik.
D.
Jenis-Jenis Kontrak
1.
Kontrak Standart
Adalah suatu
kontrak yang syarat dan ketentuan didalamnya (isi Kontrak) ditentukan secara
sepihak. Contoh: Kontrak antara nasabah dengan Bank, kontrak antara perusahaan
Produki dengan perusahaan Ekspedisi, dan lain sebagainya.
2.
Kontrak Biasa
Adalah kontrak
dimana masing-masing pihak bisa menentukan syarat-syarat dan ketentuan isi
kontrak. Contoh : Kontrak Sewa menyewa dan Kontrak Jual Beli.
0 comments :
Post a Comment