Kontrak Bisnis

Thursday, April 14, 2016

Kontrak Bisnis


KONTRAK BISNIS
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  PENGERTIAN
 Kontrak atau perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Kontrak memiliki fungsi yang hamper sama dengan Undang-undang, akan tetapi hanya berlaku kepada pihak-pihak yang terikat dalam kontrak tersebut. Misalnya saja kontrak sewa-menyewa, kontrak dagang, kontrak kerja dan lain sebagainya. Apabila ada yang mengingkari isis kontrak tersebut, maka salah satu pihak bisa menuntut dan bahkan kadang isi dari kontrak ini lebih kuat dari pada undang-undang itu sendiri.
Dalam praktik ekonomi, para pelaku ekonomi seringkali dan sangat butuh dengan yang namanya kontrak. Kontrak dalam praktik ekonomi dinamakan sebagai kontrak bisnis. Kontrak Bisnis merupakan Hubungan Hukum yang dibuat berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Isi dari kontrak bisnis tentunya mengenai perjanjian beberapa pihak di dalamnya mengenai kebutuhan ekonomi. Pihak-pihak yang melakukan/membuat kontrak bisnis adalah Perusahaan dengan perusahaan, Perusahaan dengan perseorangan mapun perseorangan dengan perseorangan. Contohnya saja PT. Karya Agung Motor melakukan Kerjasama dengan PT Astra Honda Motor, maka kedua belah pihak tadi membuat Kontrak Bisnis yang menyatkan bahwa PT Astra menyuplai Sepeda Motor Honda kepada PT Karya Agung Motor dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Bilamana terjadi wanprestasi di antara kedua belah pihak yang terkait, maka diantaranya bisa menggugat melalui jalur hukum.

B.  Syarat Sah Kontrak
Dalam berkontrak, ada 2 syarat yang harus terpenuhi agar kontrak yang dibuat dapat dinyatakan sah dan berlaku bagi pihak-pihak yang terkait, yaitu:
1.      Syarat Subjektif
a.       Kecakapan, yang dimaksud dengan kecakapan adalah pihak-pihak yang melakukan perjanjian cakap melakukan tindakan hukum. Ada beberapa kriteria kecakapan yang dimaksud yaitu:
-          Dewasa (dewasa menurut hukum perdata bagi laki-laki adalah 21 tahun dan 18 tahun untuk perempuan, sedangkan menurut hukum perkawinan dewasa bagi laki-laki adalah 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Dalam hukum perdatapun ada 2 jenis kedewasaan, yaitu Pendewasaan Penuh dan Pendewasaan Bersyarat
-          Sehat Jasmani
-          Tidak di dalam Pengampuan (Mandiri)
b.      Kesepakatan
-          Tidak boleh ada paksaan atau atas kehendak sendiri.
-          Tidak adanya ancaman dalam melakukan atau menyepakati isi kontrak.
2.      Syarat Obyektif
a.       Mengenai hal tertentu, maksudnya berkontrak mengenai suatu hal yang jelas dan dapat dilakukan.
b.      Klausa yang halal atau tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Kontrak yang tidak memenuhi syarat obyektif tidak boleh diperkarakan di pengadilan (Hakim harus menolak) dengan alasan dinyatakan batal demi hukum.

C.  Asas-asas Kontrak
1.    Asas Kebebasan Berkontrak
a.       Setiap orang bebas melakukan kontrak atau tidak.
b.      Setiap orang bebas berkonrak dengan siapa saja.
c.       Setiap orang bebas menentukan isi atau syarat-syarat dalam kontrak.
d.      Setiap orang bebas menentukan bentuk kontrak.
2.    Asas Pacta Sunt Servanda
Setiap kontrak mengikat atau berlaku hukum bagi siapa saja yang ada di dalamnya.
3.    Asas Konsensualisme/Kesepakatan
Tidak ada kontrak tanpa adanya kata sepakat antara pihak-pihak yang terkait.
4.    Asas Etikat Baik
Suatu kontrak harus didasarkan atau dibuat karena suatu hal yang baik.

D.  Jenis-Jenis Kontrak
1.      Kontrak Standart
Adalah suatu kontrak yang syarat dan ketentuan didalamnya (isi Kontrak) ditentukan secara sepihak. Contoh: Kontrak antara nasabah dengan Bank, kontrak antara perusahaan Produki dengan perusahaan Ekspedisi, dan lain sebagainya.
2.      Kontrak Biasa

Adalah kontrak dimana masing-masing pihak bisa menentukan syarat-syarat dan ketentuan isi kontrak. Contoh : Kontrak Sewa menyewa dan Kontrak Jual Beli.

0 comments :

Post a Comment