Pengertian Bank
RESUME#1 HUKUM
PERBANKAN INDONESIA
Oleh: Nur Habib
Fauzi
Secara
sederhana hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank. Muhammad Djumhana menjelaskan Hukum Perbankan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan ekstensinya,
serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.
Menurut
Prof. G.M. Verryn Stuart ialah Badan Usaha yang mewujudnya ialah
memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit yang berupa uang
yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan cara dengan menambah uang
baru (kertas atau logam).
Menurut
Dr. B.N. Ajuha ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak
dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya
dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Menurut
Pierson ialah Badan Usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan
kredit. Dalam hal tersebut bank dalam operasionalnya ialah hanya bersifat pasif
saja, hanya menerima titipan uang saja.
Menurut
A. Abdurrachman ialah suatu jenis lembaga keuangan yang menjalankan
segala macam jasa seperti dengan memberikan sebuah pinjaman, mengedarkan mata
uang atau circulating currency, pengawasan terhadap mata uang kemudian
bertindak sebagai wadah penyimpanan segala benda-benda yang berharga dan
membiayai usaha orang lain atau perusahaan.
Sedangkan
dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Ada berbagai jenis lembaga/Badan Usaha di Indonesia yang menangani
masalah keuangan, seperti Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Rumah Gadai dan
LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai
intermediasi, yaitu penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara
efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan
stabilitas perekonomian sebuah Negara.
Dalam
operasionalnya Bank mempunyai berbagai produk dalam mengatur sirkulasi keuangan
masyarakat, seperti dijelaskan dalam UU No 7 tahun 1992 dalam Pasal 6 bahwa
bank Umum mempunyai Usaha sebagai berikut:
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
2.
Memberikan
kredit.
3.
Menerbitkan
surat pengakuan hutang.
4.
Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
5.
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.
Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank unjuk, cek
atau sarana lainnya.
7.
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga.
8.
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.
Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat.
12. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sedangkan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dijelaskan dalam pasal 13,
meliputi :
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan
kredit.
3.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
B.
Sumber Hukum Perbankan Indonesia
1.
Undang-undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.
Undang-undang
Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah pertama
dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009.
3.
Undang-undang
Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
4.
Undang-undang
Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2008
sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009.
5.
Undang-undang
Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.
KUHPdt
terutama ketentuan dalan buku II dan III mengenai jaminan kebendaan dan
perjanjian.
7.
KUHD
terutama ketentuan dalam buku I mengenai surat-surat berharga.
8.
Undang-undang
Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
9.
Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
10.
Undang-undang
Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbaras, yang diperbarui dengan
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
11.
Undang-undang
Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanghungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang
Berkaitan Dengan Tanah.
12.
Undang-undang
Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
13.
Undang-undang
Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
14.
Perjanjian-perjanjian
yang dibuat antara bank dan nasabah.
15.
Yurisprudensi
16.
Doktrin
Hukum
17.
Kebiasaan
dan kelaziman yang berlaku di dunia Perbankan.
Barry M. Mitnick, mengemukakan 4 teori kepentingan dalan regulasi
di bidang ekonomi, yaitu:[2]
1. consumer protection theory (Teori Perlindungan Konsumen), bahwa suatu Peraturan dibuat dengan
tujuan untuk melindungi Konsumen dari suatu produk atau Kegiatan Konsumen.
2. Industry Protection Theory (Teori Perlindungan Kepentingan Industri atau Pelaku Usaha), bahwa
suatu peraturan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen
dari suatu produk atau kegiatan.
3. Bureaucratic Behaviour Theory (Teori Kepentingan Birokrasi atau Pemerintah). Teori ini dikelompokkan
menjadi dua, yaitu Maintenance Theory, yang
mempertahankan status quo pelayanan birokrasi dan expansion
theory, yang merupakan bentuk pelayanan terbaik dari birokrasi,
yaitu dengan memperluas wewenang dan mandat dalam pelayanan.
4. Public Interest Theory (Teori Kepentingan Publik), bahwa suatu peraturan
perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk dalam tujuan pembentukan
peraturan adalah tujuan nasional untuk pembangunan wilayah atau bidang tertentu
untuk kepentingan masyarakat tertentu.
C.
Asas-asas Perbankan
1.
Asas demokrasi
ekonomi[3]
Asas demokrasi
ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa
perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha
perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Asas kepercayaan
(fiduciary principle)
Adalah suatu asas
yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara
Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus
menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.
3. Asas kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas yang
mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya.
4. Asas kehati-hatian (Prudential Principle)
Adalah suatu asas
yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian.
Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu
dalam keadaan sehat.
5.
Asas
Mengenal Nasabah
Asas ini
merupakan asas yang harus dilaksanakan, setiap bank harus mengenal siapa saja
nasabahnya untuk menjamin dan menjaga Uang mereka yang disimpan dalam bank. Juga
untuk mempermudah dalam mencari informasi tentang Nasabah bilamana dibutuhkan.
6.
Asas
Mengayomi
Asas mengayomi
ini dimiliki oleh Bank Sentral dimana Bank ini mengayomi bank-bank atau lembaga
keuangan lainnya dalam setiap aktifitas operasionalnya, mulai dari mengeluarkan
kebijakan, menjaga dan menjamin kestabilan suatu bank agar tidak sampai
bangkrut atau Pailit.
D.
Jenis-jenis Bank di Indonesia
Menurut
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Pasal 5 dijelaskan bahwa ada 2 jenis bank, yaitu
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk
melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar
kepada kegiatan tertentu. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain
bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, ada lagi yaitu Bank Campuran adalah Bank
Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu
atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
[1] Di
akses dari http://www.gurupendidikan.com
[2] Di
akses dari http://www.yeremiaindonesia.com
[3] Di
akses dari http://www.handarsubhandi.blogspot.com
0 comments :
Post a Comment