Pengertian Bank

Tuesday, April 12, 2016

Pengertian Bank


RESUME#1 HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  Pengertian Hukum Perbankan[1]
Secara sederhana hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Muhammad Djumhana menjelaskan Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan ekstensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart ialah Badan Usaha yang mewujudnya ialah memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit yang berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan cara dengan menambah uang baru (kertas atau logam).
Menurut Dr. B.N. Ajuha ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Menurut Pierson ialah Badan Usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal tersebut bank dalam operasionalnya ialah hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Menurut A. Abdurrachman ialah suatu jenis lembaga keuangan yang menjalankan segala macam jasa seperti dengan memberikan sebuah pinjaman, mengedarkan mata uang atau circulating currency, pengawasan terhadap mata uang kemudian bertindak sebagai wadah penyimpanan segala benda-benda yang berharga dan membiayai usaha orang lain atau perusahaan.
Sedangkan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Ada berbagai jenis lembaga/Badan Usaha di Indonesia yang menangani masalah keuangan, seperti Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Rumah Gadai dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah Negara.

Dalam operasionalnya Bank mempunyai berbagai produk dalam mengatur sirkulasi keuangan masyarakat, seperti dijelaskan dalam UU No 7 tahun 1992 dalam Pasal 6 bahwa bank Umum mempunyai Usaha sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Memberikan kredit.
3.    Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10.     Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12.     Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
13.     Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dijelaskan dalam pasal 13, meliputi :
1.                       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.                       Memberikan kredit.
3.                       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.                       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

B.  Sumber Hukum Perbankan Indonesia
1.        Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.        Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009.
3.        Undang-undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
4.        Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009.
5.        Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.        KUHPdt terutama ketentuan dalan buku II dan III mengenai jaminan kebendaan dan perjanjian.
7.        KUHD terutama ketentuan dalam buku I mengenai surat-surat berharga.
8.        Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
9.        Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
10.    Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbaras, yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
11.    Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanghungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
12.    Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
13.    Undang-undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
14.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah.
15.    Yurisprudensi
16.    Doktrin Hukum
17.    Kebiasaan dan kelaziman yang berlaku di dunia Perbankan.

Barry M. Mitnick, mengemukakan 4 teori kepentingan dalan regulasi di bidang ekonomi, yaitu:[2]
1.       consumer protection theory (Teori Perlindungan Konsumen), bahwa suatu Peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi Konsumen dari suatu produk atau Kegiatan Konsumen.
2.       Industry Protection Theory (Teori Perlindungan Kepentingan Industri atau Pelaku Usaha), bahwa suatu peraturan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu produk atau kegiatan.
3.       Bureaucratic Behaviour Theory (Teori Kepentingan Birokrasi atau Pemerintah). Teori ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu Maintenance Theory, yang mempertahankan status quo pelayanan birokrasi dan expansion theory, yang merupakan bentuk pelayanan terbaik dari birokrasi, yaitu dengan memperluas wewenang dan mandat dalam pelayanan.
4.       Public Interest Theory (Teori Kepentingan Publik), bahwa suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk dalam tujuan pembentukan peraturan adalah tujuan nasional untuk pembangunan wilayah atau bidang tertentu untuk kepentingan masyarakat tertentu.

C.  Asas-asas Perbankan
1.    Asas demokrasi ekonomi[3]
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Asas kepercayaan (fiduciary principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.
3.    Asas kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
4.    Asas kehati-hatian (Prudential Principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.
5.    Asas Mengenal Nasabah
Asas ini merupakan asas yang harus dilaksanakan, setiap bank harus mengenal siapa saja nasabahnya untuk menjamin dan menjaga Uang mereka yang disimpan dalam bank. Juga untuk mempermudah dalam mencari informasi tentang Nasabah bilamana dibutuhkan.
6.    Asas Mengayomi
Asas mengayomi ini dimiliki oleh Bank Sentral dimana Bank ini mengayomi bank-bank atau lembaga keuangan lainnya dalam setiap aktifitas operasionalnya, mulai dari mengeluarkan kebijakan, menjaga dan menjamin kestabilan suatu bank agar tidak sampai bangkrut atau Pailit.

D.  Jenis-jenis Bank di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Pasal 5 dijelaskan bahwa ada 2 jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, ada lagi yaitu Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.



[1] Di akses dari http://www.gurupendidikan.com
[2] Di akses dari http://www.yeremiaindonesia.com
[3] Di akses dari http://www.handarsubhandi.blogspot.com

0 comments :

Post a Comment