KIPRAH 10 TAHUN PERADIN
KIPRAH 10 TAHUN PERADIN
Menjelang Kongres-IX PERADIN tgl.05 dan 06 Desember 2019
--->Pasca Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 di-undangkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden R.I. aquo Megawati Soekarno Putri menolak untuk membubuhkan tanda-tangannya, namun karena UUD-1945 Amandemen Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 syah menjadi Hukum Positif. Fenomena ini sudah menunjukkan bahwa Undang-Undang Advokat adalah Undang-undang “GAGAL” ;
--->Implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 oleh Ketua Umum dan Sekjen 8 (delapan ) Organsasi Advokat berembuk mendirikan Organiasasi Advokat yang bernama “Peradi” September 2005 dengan mengabaikan Pasal-28 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ;
--->Berdirinya Peradi ini pertama kali menentangnya adalah Advokat Ropaun Rambe dengan segala argumentasi terjadi pelangaran demi pelanggaran dan juga arogansi Pengurus Peradi main pecat dan main jegal demikian juga susah dan mahalnya untuk menjadi Advokat seperti halnya pameo berujar 1000 orang ikut ujian Advokat yang lulus hanya 100 orang inilah bukti dan nyata tidak dapat dipungkiri fakta ;
--->Hal yang sama juga terjadi pada Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) hanya beda-beda tipis namun pada hakekatnya adalah sama dengan Peradi
--->Melihat keadaan yang demikian itu oleh Advokat Ropaun Rambe bergegas memulai berkiprah dengan mengkonsolidasi semua Para Advokat Senior untuk kembali membangun PERADIN dari Tafaqur tepat pada “Hari itu Tanggal 24 JUNI 2008 IKRAR PERADIN” untuk menentang Kedholiman pada Profesi Advokat dan membangun Advokat Profesional “Officium Nobile” segala konsenterasi dikerahkan dan bermarkas di RambeLawFirm Jalan Daan Mogot No.19-C Grogol Jakarta Barat yang sampai sekarang ;
--->Periode 2008 sd 2010 bangkitnya PERADIN telah berdiri 33 Korwil PERADIN pada Ibu Kota Provinsi 267 DPC PERADIN pada Kabupaten dan Kota walau banyak rintangan dan tantangan semua berjalan sesuai yang diharapkan untuk menuju kebanaran ;
--->Periode 2010 terjadi Prahara Pengurus PERADIN akibat terjadinya Penyimpangan Hasil Kongres Berkala 2009 di Tangerang, namun DPP PERADIN tetap berjalan sebagaimana mestinya.
--->Pada Bulan Juni 2010 Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat yang dikenal SKMA No.089 yang pada intinya bahwa Peradi-Lah yang boleh diambil Sumpah Advokat oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, dan Organisasi Advokat KAI dan PERADIN ditolak hal ini menjadi fenomenal bagI Anggota PERADIN tidak dapat beracara karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
--->Namun demikian dengan Kepiawaian dan Ketekunan serta dedikasi Advokat Ropaun Rambe dapat mensiasatinya dengan mendirikan POSBAKUMADIN dan MoU dengan Pengadilan2 sehingga Anggota PERADIN tanpa kedala tetap dapat beracara di Pengadilan ;
--->KEADAAN YANG DEMIKIAN PERADIN SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN MELAWAN KEDHOLIMAN DEMI KEDHOLIMAN TERUS BERJUANG DENGAN SEGALA MACAM CARA MENURUT HUKUM. Kemudian REKRUITMEN ANGGOTA TERUS MENERUS SEHINGGA ANGGOTA PERADIN, “[Juni 2010 s/d. Nopember 2019 sudah 4.000 Lebih Advokat]”
--->Pejuang-Pejuang PERADIN yang masih ada dan eksis tinggal sedikit bertahan karena ada yang hengkang dan sudah banyak juga yang telah meninggal dunia ;
--->Perjuangan demi Perjuangan PERADIN akhirnya membuahkan [HASIL TEPATNYA PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2015] oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat KMA No.073 Tahun 2015 yang isinya [“Bahwa Semua Organisasi Advokat Diperboleh Mengambil Sumpah Advokat Pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia”] a-quo Sejarah Advokat Indonesia mencatat lihat historynya di “Youtube” tulis DPP PERADIN ini yang tidak dapat dipungkiri dan dilupakan begitu saja ;
--->DENGAN TULISAN INI KEPADA Advokat Soenardi ; Advokat Paskalina ; Advokat Halim ; Advokat Nauli ; Advokat Gito ; Advokat Bahder ; Advokat Eddy S.Riyadi ; Advokat Soelfian Shahib ; Advokat Rohidi ; Advokat Roni ; Advokat Mu’in Karim Kal-Sel dan yang belum ditulis NAMA-NAMANYA dengan ini mengucapkan Ribuan Terima kasih sebanyak-banyaknya dari Sikap Juang-Nya yang konsisten sampai tulisan ini diposting di Medsos.
--->Tulisan ini mengingat detak-detik PERADIN mereview mengenang masa-lalu berharga masa kini menikmati semua Para Advokat Profesional ;
--->Jakarta, Hari Kamis 14 Nopember 2019.-
0 comments :
Post a Comment