Profil POSBAKUMADIN TRENGGALEK
PROFIL POSBAKUMADIN TRENGGALEK
Nama Lembaga |
: |
POSBAKUMADIN (POS BANTUAN HUKUM
ADVOKAT INDONESIA) TRENGGALEK |
Tahun Berdiri |
: |
2017 |
Nomor Badan Hukum |
: |
AHU-5026.AH.01.04Tahun 2011 |
SK
DPP POSBAKUM-ADIN |
: |
029-PP-X-2019 Tentang POSBAKUM-ADIN
Trenggalek Jawa Timur. |
Alamat |
: |
Jl. Soekarno-Hatta, Gg. Siwalan RT 11 RW 04 |
Desa/Kelurahan |
: |
Siwalan |
Kecamatan |
: |
Trenggalek |
Kabupaten |
: |
Trenggalek |
Email |
: |
treanggalekposbakumadin@gmail.com |
Instagram |
: |
@posbakumadintrenggalek |
Telephone |
: |
0878-6321-5172 (Nur Habib Fauzi,
SH.) |
|
|
0857-3252-4795
(Solichin
Ratno Priyo Sasmito, SH.) |
Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini disebut secara tegas dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1995. Adapun prinsip Negara
hukum adalah antara vlain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap
orang di hadapan hukum (equality before law), tidak terkecuali bagi
orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan.
Banyaknya permasalahan hukum di kalangan masyarakat miskin mengakibatkan
perlunya akses pelayanan bantuan hukum untuk memudahkan mereka dalam
menyelesaikan suatu perkara. Pelayanan hukum inilah yang menjadi inisiator
hadirnya peraturan bantuan hukum di Indonesia yakni Undang-undang nomor 16
tahun 2011.
Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia pada hakikatnya tidak luput dari
perkembangan bantuan hukum yang terdapat di Negara-negara yang telah maju.
Dalam pengertiannya yang luas bantuan hukum diartikan sebagai upaya yang
dilakukan untuk membantu golongan-golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.
Di Negara Barat, istilah bantuan hukum diperkgunakan dalam dua arti, yaitu “legal
aid” dan “legal assistance” yang memiliki arti memberikan jasa
bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. Jasa bantuan
hukum tidak lepas dari peran advokat yang bertugas mewakili kepentingan hukum
klien. Dalam padal 22 UU Advokat menyatakan bahwa advokat wajib memberikan
bantuan hukum Cuma-Cuma kepada warga Negara yang tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal dengan “POSBAKUM-ADIN” merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang
kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap
Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi
pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16
Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum mendapatkan
akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan
bantuan hukum dilakukan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
POSBAKUM-ADIN Trenggalek berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum,
advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non
litigasi kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum. POSBAKUM-ADIN Trenggalek telah berdiri sejak tahun 2017 berdasarkan
SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-5026.AH.01.04 Tahun 2011. Sebagai
motor penggeraknya dari awal beridiri sampai dengan sekarang telah mengalami
beberapa pergantian pimpinan, yakni:
1.
Periode Pertama
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 160-PP-XI-2017 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 06 November 2017.
Adv. IMAM SOLIKHIN, S.H., sebagai Sekretaris;
Adv. HARI SUSANTO, S.H. sebagai Bendahara;
2.
Periode Kedua
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 421-PP-VI-2018 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 14
Juni 2018.
3.
Periode Ketiga
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 029-PP-X-2019 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 04 November 2019.
SUKMA CHOLIARDIKA, S.H., sebagai Sekretaris;
M. ISTIQLAL FAHMA, S.H., sebagai Bendahara;
POSBAKUM-ADIN Trenggalek mempunyai wilayah kerja khusus di Kabupaten Trenggalek dan seluruh wilayah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan masyarakat semakin
hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan
mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan
lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat
menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi
sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka POSBAKUM-ADIN ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan
hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan
hukum. Bantuan hukum sebagai syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas
peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin menurut hukum
yang berlaku.
POSBAKUM-ADIN Trenggalek dalam memberikan pelayanan selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.
DASAR
HUKUM
1.
PANCASILA dan UUD 1945
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
18 tahun 2003 tentang Advokat.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 160-PP-XI-2017 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal
06 November 2017.
5.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat No.: 421-PP-VI/2018
Tentang Posbakumadin Trenggalek Jawa Timur, TERTANGGAL 14 Juni 2018.
6.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 029-PP-X-2019 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 04
November 2019.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Menjamin dan
memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2.
Mewujudkan
hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan di dalam
hukum.
3.
Menjamin
kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Mewujudkan
peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
ALAMAT
KANTOR
POSBAKUMADIN Trenggalek sejak awal berdiri sudah beberapa kali pindah kantor, yakni:
1. Pada November 2017 – Januari 2019
Jl. Yos Sudarso No. 44, Keluarahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek;
2. Pada Januari 2019 - April 2023
Perum ASABRI BLOK R No. 14 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek;
3. Pada Mei 2023 sampai sekarang
Jl. Soekarno-Hatta, Gg. Siwalan, RT 11 RW 04 Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek;
LAYANAN
BANTUAN HUKUM
POSBAKUM-ADIN Trenggalek memberikan
Layanan Hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu/miskin yang
meliputi:
Layanan Hukum Non Litigasi
1. Layanan
Konsultasi Hukum
2. Layanan
Penyuluhan Hukum
3. Layanan
Penelitian Hukum
4. Layanan
Investigasi Perkara
5. Layanan
Mediasi/Negosiasi
6. Layanan
Pemberdayaan Masyarakat
7. Layanan
Pendampingan di luar Pengadilan
8. Layanan
Pembuatan Surat-surat Hukum
9. Layanan
Legal Drafting/Rancangan Peraturan
Layanan Hukum Litigasi
1.
Penanganan Perkara Pidana
2.
Penanganan Perkara Perdata
3.
Penanganan Perkara Tata Usaha Negara
4.
Penanganan Perkara Tindak Pidana
Korupsi
5.
Penanganan Perkara Lainnya
SYARAT
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon Bantuan Hukum:
1. Megajukan permohonan secara tertulis yag berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uaraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara:
-
Fotokopi (KTP) Kartu Tanda Penduduk
-
Fotokopi (KK) Kartu Keluarga
-
Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Surat-surat lainnya
3. Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum;
4. Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, pemohonan dapat diajukan secara lisan.
STRUKTUR
PENGURUS
Berdasarkan SK Nomor: 001/SK/PBAT.14/I/2021
Tentang
PENGURUS POSBAKUMADIN TRENGGALEK tertanggal 02 Januari 2021, yakni sebagai
berikut:
1.
Adv. NUR
HABIB FAUZI, SH. sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.
SUKMA
CHOLIARDIKA, SH. sebagai Sekretaris
merangkap Anggota;
3.
M. ISTIQLAL
FAHMA, SH. sebagai Bendahara merangkap Anggota;
4.
Adv. PITAHONO, SH. sebagai Anggota;
5.
Adv. SOLICHIN RATNO PRIYO SASMITO,
S.H. sebagai Anggota;
6. AHMAD GHOVINDA ARUNNAHYA, S.H sebagai Anggota;
7. M. NURHAFID MALIKUL MULKI, S.H sebagai Anggota;
8.
ZULFA ZUMROTUN NISA’, SH. sebagai Anggota;
9.
UUN NADIA LATIFIYAH, SH. sebagai
Anggota;
10.
MOH. ALFIN SULIHKHODIN, SH. sebagai
Anggota;
11.
ARIS WIBOWO, SH. sebagai Anggota;
12.
PRISELIA DIAN ANGGRAINI, SH. sebagai
Anggota;
13.
RIA AGUSTINI, SH. sebagai Anggota;
14.
MAR’ATUS SHOLEKHAH, SH. sebagai
Anggota;
MOU
DAN KERJA SAMA
POSBAKUMADIN Trenggalek sejak awal berdirinya pada bulan November 2017 telah menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintah maupun swasta di wilayah Kabupaten Trenggalek, yakni diantaranya:
1. MOU antara Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Trenggalek dengan POSBAKUMADIN TRENGGALEK mulai tanggal 19 November 2018 sampai 19 November 2020;
2. MOU anatara Komunitas “Keluarga Besar Trenggalek (KBT)” dengan POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tanggal 06 Maret 2019 sampai 06 Maret 2020;
3. MOU antara Komunitas “Warta Trenggalek” dengan POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tanggal 06 Maret 2019 sampai 06 Maret 2020;
4. MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan POSBAKUMADIN Trenggalek dalam melaksanakan Pelayanan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mulai tahun 2019 sampai 2021 (2 Tahun).
5. MOU antara Dinas Sosial, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Trenggalek denganb POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tahun 2021 sampai tahun 2023 (3 tahun).
DOKUMENTASI/FOTO
KANTOR
PENYULUHAN BANTUAN HUKUM
GRATIS
Gambar 1: Penyampaian
Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.
Gambar 2: Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek.
Gambar 3:Foto bersama Masyarakat Desa Ngadirenggo.
DOKUMENTASI
GAMBAR/FOTO
PENYULUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS
Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.
Gambar 2. Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek.
DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO
PENYULUHAN BANTUAN HUKUM
GRATIS
Tema : Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini
|
|
Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.
|
|
Gambar 2. Foto
bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan Karang taruna desa Sukokidul serta KPPS (Komunitas
Pemuda Pemudi Desa
Sukokidul) |
DOKUMENTASI
GAMBAR/FOTO
PENYULUHAN BANTUAN HUKUM
GRATIS
Tema : Implementasi UU No 16 Tahun 2011
|
|
Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis. |
|
|
|
Gambar 2. Foto
bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung dan warga desa Sukokidul |
DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO
SOSIALISASI PENYULUHAN
BANTUAN HUKUM
Tema : Pentingnya Kesadaran
Hukum sejak Usia Remaja di Lingkungan Masyarakat
Gambar 1: Pembukaan Acara Penyuluhan
oleh Mahasiswa KKN POSKO 2 Desa Kembangan IAIN Tulungagung
Gambar 2: Penyampaian Materi Penyuluhan
Hukum oleh Kapolsek Pule Bpk. Suraji, Sek.kecamatan Pule Bpk. Heru dan
Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH.
DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO
VERASI OBH OLEH KEMENKUMHAM
JATIM
Agenda : Pengecekan Faktual
Kantor (Verasi OBH Tahap III)
Gambar 1: Pengecekan Berkas Verasi POSBAKUM-ADIN Trenggalek
Gambar 2:
Penandatanganan Bukti Pengecekan Faktual Kantor dari TIM Verasi KEMENKUMHAM
Jawa Timur
Gambar 3: Foto
Bersama Pengurus POSBAKUM-ADIN Trenggalek dengan TIM Verasi OBH KEMENKUMHAM
JAwa Timur
DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO
PELAYANAN BANTUAN HUKUM
0 comments :
Post a Comment