CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

Wednesday, November 13, 2019

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS



CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

Pengertian Surat Kuasa adalah surat yang isinya menjelaskan tentang pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan karena si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri suatu pekerjaan/ tugas.

Sesuai dengan pengertian surat kuasa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi dan manfaat surat kuasa ini adalah sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Dengan kata lain, pihak penerima kuasa merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.

Surat Kuasa Khusus merupakan suatu surat kuasa yang khusus diberikan kepada penerima kuasa guna menyelesaikan hal-hal dan/atau permasalahan yang bersifat khusus. Dalam praktiknya surak kuasa khusus biasanya diberikan oleh pemberi kuasa kepada Pengacara atau Advokat untuk menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana. Surat kuasa khusus tersebut kemudian akan digunakan untuk beracara dan/atau bersidang di Pengadilan.

Namun, untuk dapat mendampingi seorang pemberi kuasa yang sedang menghadapi masalah pidana pihak kepolisian maupun kejaksaan kdang kala meminta surat kuasa khusus yang menjelaskan penanganan dan/atau pendampingan pemberi kuasa di kepolisian ataupun kejaksaan.

Berikut Contoh dari Surat Kuasa Khusus:

S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:
SUGIYO
Tempat / Tanggal Lahir
:
Kediri, 29 Agustus 1996
Umur
:
22 Tahun
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
SMP
Pekerjaan
:
Swasta
Kewarganegaraan
:
WNI
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Ds. Sumber Bening kec. Dongko Kabupaten Trenggalek


Dengan ini memilih kediaman (Domisili) hukum pada kantor Kuasanya, selanjutnya disebut sebagai sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini menerangkan dengan sebenarnya, memberikan kuasa kepada:

Nama
:
Hari Susanto, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Jember, 20 September 1960
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
RT 10 RW 03 Desa Sumput Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Nomor induk KTPA
:
A.15.188-X.2017.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Nama
:
Zaenal Abidin, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Surabaya, 03 Oktober 1969
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Penjaringansari II/19, RT 04 RW 02, Desa Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya
Nomor induk KTPA
:
A.15.81-X.2015.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Nama
:
Tri Purwanto, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Surabaya, 06 April 1966
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Asem Jajar XI/ 28, RT 11 RW 03, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan,  Surabaya
Nomor induk KTPA
:
A.15.80-X.2015.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Advokat/Konsultan Hukum dan Paralegal yang berkantor pada Kantor “Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Trenggalek yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 44 RT 006 RW 002 Kel. Ngantru Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Baik bersama sama maupun sendiri – sendiri

----------------KHUSUS-----------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mendampingi dan membela hak – hak PEMBERI KUASA, selaku terdakwa  yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan, sebagaimana diatur, Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, pada Pengadilan Negeri Trenggalek dengan nomor perkara : 111/Pid.B/2018/ PN. Trk.

Untuk keperluan dimaksud  PENERIMA KUASA  diberikan hak dan kewenangan penuh untuk menghadap, persidangan pada Pengadilan Negeri Trenggalek,melakukan koordinasi dan menghadap pejabat – pajabat instansi pemerintahan terkait baik pada instansi Kejaksaan,  kepolisian, militer maupun sipil, , membuat dan menandatangani surat surat, mengajukan permohonan – permohonan, eksepsi, nota pembelaan,dan atau memberI segala keterangan yang diperlukan,mengajukan bukti – bukti dan minta didengar keterangan saksi –saksi, menolak keterangan saksi – saksi maupun bukti – bukti yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung yang diajukan jaksa dalam perkara ini, dan  melakukan segala upaya hukum yang berguna untuk membela hak – hak PEMBERI KUASA, sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang – undangan yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi

Trenggalek, 12 Desember 2018

Penerima Kuasa,                                                                       Pemberi Kuasa,



HARI SUSANTO, SH.                                                               SUGIYO


ZAENAL ABIDIN, SH.


TRI PURWANTO, SH.




0 comments :

Post a Comment