Thursday, April 14, 2016

Kontrak Bisnis


KONTRAK BISNIS
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  PENGERTIAN
 Kontrak atau perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Kontrak memiliki fungsi yang hamper sama dengan Undang-undang, akan tetapi hanya berlaku kepada pihak-pihak yang terikat dalam kontrak tersebut. Misalnya saja kontrak sewa-menyewa, kontrak dagang, kontrak kerja dan lain sebagainya. Apabila ada yang mengingkari isis kontrak tersebut, maka salah satu pihak bisa menuntut dan bahkan kadang isi dari kontrak ini lebih kuat dari pada undang-undang itu sendiri.
Dalam praktik ekonomi, para pelaku ekonomi seringkali dan sangat butuh dengan yang namanya kontrak. Kontrak dalam praktik ekonomi dinamakan sebagai kontrak bisnis. Kontrak Bisnis merupakan Hubungan Hukum yang dibuat berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Isi dari kontrak bisnis tentunya mengenai perjanjian beberapa pihak di dalamnya mengenai kebutuhan ekonomi. Pihak-pihak yang melakukan/membuat kontrak bisnis adalah Perusahaan dengan perusahaan, Perusahaan dengan perseorangan mapun perseorangan dengan perseorangan. Contohnya saja PT. Karya Agung Motor melakukan Kerjasama dengan PT Astra Honda Motor, maka kedua belah pihak tadi membuat Kontrak Bisnis yang menyatkan bahwa PT Astra menyuplai Sepeda Motor Honda kepada PT Karya Agung Motor dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Bilamana terjadi wanprestasi di antara kedua belah pihak yang terkait, maka diantaranya bisa menggugat melalui jalur hukum.

B.  Syarat Sah Kontrak
Dalam berkontrak, ada 2 syarat yang harus terpenuhi agar kontrak yang dibuat dapat dinyatakan sah dan berlaku bagi pihak-pihak yang terkait, yaitu:
1.      Syarat Subjektif
a.       Kecakapan, yang dimaksud dengan kecakapan adalah pihak-pihak yang melakukan perjanjian cakap melakukan tindakan hukum. Ada beberapa kriteria kecakapan yang dimaksud yaitu:
-          Dewasa (dewasa menurut hukum perdata bagi laki-laki adalah 21 tahun dan 18 tahun untuk perempuan, sedangkan menurut hukum perkawinan dewasa bagi laki-laki adalah 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Dalam hukum perdatapun ada 2 jenis kedewasaan, yaitu Pendewasaan Penuh dan Pendewasaan Bersyarat
-          Sehat Jasmani
-          Tidak di dalam Pengampuan (Mandiri)
b.      Kesepakatan
-          Tidak boleh ada paksaan atau atas kehendak sendiri.
-          Tidak adanya ancaman dalam melakukan atau menyepakati isi kontrak.
2.      Syarat Obyektif
a.       Mengenai hal tertentu, maksudnya berkontrak mengenai suatu hal yang jelas dan dapat dilakukan.
b.      Klausa yang halal atau tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Kontrak yang tidak memenuhi syarat obyektif tidak boleh diperkarakan di pengadilan (Hakim harus menolak) dengan alasan dinyatakan batal demi hukum.

C.  Asas-asas Kontrak
1.    Asas Kebebasan Berkontrak
a.       Setiap orang bebas melakukan kontrak atau tidak.
b.      Setiap orang bebas berkonrak dengan siapa saja.
c.       Setiap orang bebas menentukan isi atau syarat-syarat dalam kontrak.
d.      Setiap orang bebas menentukan bentuk kontrak.
2.    Asas Pacta Sunt Servanda
Setiap kontrak mengikat atau berlaku hukum bagi siapa saja yang ada di dalamnya.
3.    Asas Konsensualisme/Kesepakatan
Tidak ada kontrak tanpa adanya kata sepakat antara pihak-pihak yang terkait.
4.    Asas Etikat Baik
Suatu kontrak harus didasarkan atau dibuat karena suatu hal yang baik.

D.  Jenis-Jenis Kontrak
1.      Kontrak Standart
Adalah suatu kontrak yang syarat dan ketentuan didalamnya (isi Kontrak) ditentukan secara sepihak. Contoh: Kontrak antara nasabah dengan Bank, kontrak antara perusahaan Produki dengan perusahaan Ekspedisi, dan lain sebagainya.
2.      Kontrak Biasa

Adalah kontrak dimana masing-masing pihak bisa menentukan syarat-syarat dan ketentuan isi kontrak. Contoh : Kontrak Sewa menyewa dan Kontrak Jual Beli.

Tuesday, April 12, 2016

Pengertian Bank


RESUME#1 HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  Pengertian Hukum Perbankan[1]
Secara sederhana hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Muhammad Djumhana menjelaskan Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi dan ekstensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart ialah Badan Usaha yang mewujudnya ialah memuaskan keperluan orang lain, dengan cara memberikan kredit yang berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan cara dengan menambah uang baru (kertas atau logam).
Menurut Dr. B.N. Ajuha ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
Menurut Pierson ialah Badan Usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal tersebut bank dalam operasionalnya ialah hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Menurut A. Abdurrachman ialah suatu jenis lembaga keuangan yang menjalankan segala macam jasa seperti dengan memberikan sebuah pinjaman, mengedarkan mata uang atau circulating currency, pengawasan terhadap mata uang kemudian bertindak sebagai wadah penyimpanan segala benda-benda yang berharga dan membiayai usaha orang lain atau perusahaan.
Sedangkan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Ada berbagai jenis lembaga/Badan Usaha di Indonesia yang menangani masalah keuangan, seperti Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Rumah Gadai dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank). Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah Negara.

Dalam operasionalnya Bank mempunyai berbagai produk dalam mengatur sirkulasi keuangan masyarakat, seperti dijelaskan dalam UU No 7 tahun 1992 dalam Pasal 6 bahwa bank Umum mempunyai Usaha sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Memberikan kredit.
3.    Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10.     Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
11.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12.     Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
13.     Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Usaha Bank Perkreditan Rakyat dijelaskan dalam pasal 13, meliputi :
1.                       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.                       Memberikan kredit.
3.                       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.                       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

B.  Sumber Hukum Perbankan Indonesia
1.        Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.        Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009.
3.        Undang-undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
4.        Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009.
5.        Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6.        KUHPdt terutama ketentuan dalan buku II dan III mengenai jaminan kebendaan dan perjanjian.
7.        KUHD terutama ketentuan dalam buku I mengenai surat-surat berharga.
8.        Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
9.        Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
10.    Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbaras, yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
11.    Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanghungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
12.    Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
13.    Undang-undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
14.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah.
15.    Yurisprudensi
16.    Doktrin Hukum
17.    Kebiasaan dan kelaziman yang berlaku di dunia Perbankan.

Barry M. Mitnick, mengemukakan 4 teori kepentingan dalan regulasi di bidang ekonomi, yaitu:[2]
1.       consumer protection theory (Teori Perlindungan Konsumen), bahwa suatu Peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi Konsumen dari suatu produk atau Kegiatan Konsumen.
2.       Industry Protection Theory (Teori Perlindungan Kepentingan Industri atau Pelaku Usaha), bahwa suatu peraturan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu produk atau kegiatan.
3.       Bureaucratic Behaviour Theory (Teori Kepentingan Birokrasi atau Pemerintah). Teori ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu Maintenance Theory, yang mempertahankan status quo pelayanan birokrasi dan expansion theory, yang merupakan bentuk pelayanan terbaik dari birokrasi, yaitu dengan memperluas wewenang dan mandat dalam pelayanan.
4.       Public Interest Theory (Teori Kepentingan Publik), bahwa suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk dalam tujuan pembentukan peraturan adalah tujuan nasional untuk pembangunan wilayah atau bidang tertentu untuk kepentingan masyarakat tertentu.

C.  Asas-asas Perbankan
1.    Asas demokrasi ekonomi[3]
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Asas kepercayaan (fiduciary principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.
3.    Asas kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
4.    Asas kehati-hatian (Prudential Principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.
5.    Asas Mengenal Nasabah
Asas ini merupakan asas yang harus dilaksanakan, setiap bank harus mengenal siapa saja nasabahnya untuk menjamin dan menjaga Uang mereka yang disimpan dalam bank. Juga untuk mempermudah dalam mencari informasi tentang Nasabah bilamana dibutuhkan.
6.    Asas Mengayomi
Asas mengayomi ini dimiliki oleh Bank Sentral dimana Bank ini mengayomi bank-bank atau lembaga keuangan lainnya dalam setiap aktifitas operasionalnya, mulai dari mengeluarkan kebijakan, menjaga dan menjamin kestabilan suatu bank agar tidak sampai bangkrut atau Pailit.

D.  Jenis-jenis Bank di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Pasal 5 dijelaskan bahwa ada 2 jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, ada lagi yaitu Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.



[1] Di akses dari http://www.gurupendidikan.com
[2] Di akses dari http://www.yeremiaindonesia.com
[3] Di akses dari http://www.handarsubhandi.blogspot.com