Tuesday, June 27, 2023

Profil POSBAKUMADIN TRENGGALEK


 


PROFIL POSBAKUMADIN TRENGGALEK


Nama Lembaga

:

POSBAKUMADIN (POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA) TRENGGALEK

Tahun Berdiri

:

2017

Nomor Badan Hukum

:

AHU-5026.AH.01.04Tahun 2011

SK DPP POSBAKUM-ADIN

:

029-PP-X-2019 Tentang POSBAKUM-ADIN     Trenggalek Jawa Timur.

Alamat

:

Jl. Soekarno-Hatta, Gg. Siwalan RT 11 RW 04

Desa/Kelurahan

:

Siwalan

Kecamatan

:

Trenggalek

Kabupaten

:

Trenggalek

Email

:

treanggalekposbakumadin@gmail.com

Instagram

:

@posbakumadintrenggalek

Telephone

:

0878-6321-5172 (Nur Habib Fauzi, SH.)

 

 

0857-3252-4795 (Solichin Ratno Priyo Sasmito, SH.)


PENGANTAR

Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini disebut secara tegas dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1995. Adapun prinsip Negara hukum adalah antara vlain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Banyaknya permasalahan hukum di kalangan masyarakat miskin mengakibatkan perlunya akses pelayanan bantuan hukum untuk memudahkan mereka dalam menyelesaikan suatu perkara. Pelayanan hukum inilah yang menjadi inisiator hadirnya peraturan bantuan hukum di Indonesia yakni Undang-undang nomor 16 tahun 2011.

Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia pada hakikatnya tidak luput dari perkembangan bantuan hukum yang terdapat di Negara-negara yang telah maju. Dalam pengertiannya yang luas bantuan hukum diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk membantu golongan-golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Di Negara Barat, istilah bantuan hukum diperkgunakan dalam dua arti, yaitu “legal aid” dan “legal assistance” yang memiliki arti memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. Jasa bantuan hukum tidak lepas dari peran advokat yang bertugas mewakili kepentingan hukum klien. Dalam padal 22 UU Advokat menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada warga Negara yang tidak mampu.

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal dengan “POSBAKUM-ADIN” merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

POSBAKUM-ADIN Trenggalek berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum. POSBAKUM-ADIN Trenggalek telah berdiri sejak tahun 2017 berdasarkan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-5026.AH.01.04 Tahun 2011. Sebagai motor penggeraknya dari awal beridiri sampai dengan sekarang telah mengalami beberapa pergantian pimpinan, yakni:

 

1.   Periode Pertama

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 160-PP-XI-2017 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 06 November 2017.

Adv. DODIK SUJATMIKO, S.H., sebagai Ketua;

Adv. IMAM SOLIKHIN, S.H., sebagai Sekretaris;

Adv. HARI SUSANTO, S.H. sebagai Bendahara;

2.   Periode Kedua

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 421-PP-VI-2018 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 14 Juni 2018.

Adv. HARI SUSANTO, S.H., sebagai Ketua;
SUKMA CHOLIARDHIKA, S.H., sebagai Sekretaris;
NUR HABIB FAUZI, S.H., sebagai Bendahara;

 

3.   Periode Ketiga

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 029-PP-X-2019 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 04 November 2019.

Adv. NUR HABIB FAUZI, S.H., sebagai Ketua;

SUKMA CHOLIARDIKA, S.H., sebagai Sekretaris;

M. ISTIQLAL FAHMA, S.H., sebagai Bendahara;

 

POSBAKUM-ADIN Trenggalek mempunyai wilayah kerja khusus di Kabupaten Trenggalek dan seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka POSBAKUM-ADIN ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum. Bantuan hukum sebagai syarat untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik bagi mereka yang termasuk golongan miskin menurut hukum yang berlaku.

POSBAKUM-ADIN Trenggalek dalam memberikan pelayanan selalu berusaha memberikan  yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

DASAR HUKUM

1.   PANCASILA dan UUD 1945

2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4.   Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 160-PP-XI-2017 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 06 November 2017.

5.   Surat Keputusan Pimpinan Pusat No.: 421-PP-VI/2018 Tentang Posbakumadin Trenggalek Jawa Timur, TERTANGGAL 14 Juni 2018.

6.   Surat Keputusan Pimpinan Pusat POSBAKUMADIN No.: 029-PP-X-2019 tentang POSBAKUMADIN Trenggalek, Tanggal 04 November 2019.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan di dalam hukum.

3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

ALAMAT KANTOR

POSBAKUMADIN Trenggalek sejak awal berdiri sudah beberapa kali pindah kantor, yakni:

1. Pada November 2017 – Januari 2019

      Jl. Yos Sudarso No. 44, Keluarahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek;

2. Pada Januari 2019 - April 2023

    Perum ASABRI BLOK R No. 14 Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek                 Kabupaten Trenggalek;

3. Pada Mei 2023 sampai sekarang

    Jl. Soekarno-Hatta, Gg. Siwalan, RT 11 RW 04 Desa Sambirejo Kecamatan                 Trenggalek Kabupaten Trenggalek;

 

LAYANAN BANTUAN HUKUM

POSBAKUM-ADIN Trenggalek memberikan Layanan Hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu/miskin yang meliputi:

Layanan Hukum Non Litigasi

1.   Layanan Konsultasi Hukum

2.   Layanan Penyuluhan Hukum

3.   Layanan Penelitian Hukum

4.   Layanan Investigasi Perkara

5.   Layanan Mediasi/Negosiasi

6.   Layanan Pemberdayaan Masyarakat

7.   Layanan Pendampingan di luar Pengadilan

8.   Layanan Pembuatan Surat-surat Hukum

9.   Layanan Legal Drafting/Rancangan Peraturan

 Layanan Hukum Litigasi

1.   Penanganan Perkara Pidana

2.   Penanganan Perkara Perdata

3.   Penanganan Perkara Tata Usaha Negara

4.   Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

5.   Penanganan Perkara Lainnya

 


SYARAT PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon Bantuan Hukum:

1. Megajukan permohonan secara tertulis yag berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uaraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara:

-        Fotokopi (KTP) Kartu Tanda Penduduk

-        Fotokopi (KK) Kartu Keluarga

-        Fotokopi Surat Nikah

-        Fotokopi Surat-surat lainnya


3.   Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum;

4. Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, pemohonan dapat diajukan secara lisan.

 

STRUKTUR PENGURUS

Berdasarkan SK Nomor: 001/SK/PBAT.14/I/2021 Tentang PENGURUS POSBAKUMADIN TRENGGALEK tertanggal 02 Januari 2021, yakni sebagai berikut:

1.   Adv. NUR HABIB FAUZI, SH. sebagai Ketua merangkap Anggota;

2.   SUKMA CHOLIARDIKA, SH.  sebagai Sekretaris merangkap Anggota;

3.   M. ISTIQLAL FAHMA, SH. sebagai Bendahara merangkap Anggota;

4.   Adv. PITAHONO, SH. sebagai Anggota;

5.   Adv. SOLICHIN RATNO PRIYO SASMITO, S.H. sebagai Anggota;

6.   AHMAD GHOVINDA ARUNNAHYA, S.H sebagai Anggota;

7.   M. NURHAFID MALIKUL MULKI, S.H sebagai Anggota;

8.   ZULFA ZUMROTUN NISA’, SH. sebagai Anggota;

9.   UUN NADIA LATIFIYAH, SH. sebagai Anggota;

10.   MOH. ALFIN SULIHKHODIN, SH. sebagai Anggota;

11.   ARIS WIBOWO, SH. sebagai Anggota;

12.   PRISELIA DIAN ANGGRAINI, SH. sebagai Anggota;

13.   RIA AGUSTINI, SH. sebagai Anggota;

14.   MAR’ATUS SHOLEKHAH, SH. sebagai Anggota;

 

MOU DAN KERJA SAMA

POSBAKUMADIN Trenggalek sejak awal berdirinya pada bulan November 2017 telah menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintah maupun swasta di wilayah Kabupaten Trenggalek, yakni diantaranya:

1. MOU antara Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Trenggalek dengan POSBAKUMADIN TRENGGALEK mulai tanggal 19 November 2018 sampai 19 November 2020;

2. MOU anatara Komunitas “Keluarga Besar Trenggalek (KBT)” dengan POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tanggal 06 Maret 2019 sampai 06 Maret 2020;

3. MOU antara Komunitas “Warta Trenggalek” dengan POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tanggal 06 Maret 2019 sampai 06 Maret 2020;

4. MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan POSBAKUMADIN Trenggalek dalam melaksanakan Pelayanan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mulai tahun 2019 sampai 2021 (2 Tahun).

5. MOU antara Dinas Sosial, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Trenggalek denganb POSBAKUMADIN Trenggalek mulai tahun 2021 sampai tahun 2023 (3 tahun).


DOKUMENTASI/FOTO KANTOR

PENYULUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS


Gambar 1: Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.


Gambar 2: Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek.


Gambar 3:Foto bersama Masyarakat Desa Ngadirenggo.


DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

PENYULUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.


Gambar 2. Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek.


DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

PENYULUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Tema : Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini 

Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis.

Gambar 2. Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan Karang taruna desa Sukokidul serta KPPS (Komunitas Pemuda Pemudi Desa Sukokidul)

 


 

DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

PENYULUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Tema : Implementasi UU No 16 Tahun 2011


Gambar 1. Penyampaian Materi Penyuluhan bantuan Hukum Gratis. 



Gambar 2. Foto bersama Pengurus POSBAKUMADIN Trenggalek dengan Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung  dan warga desa Sukokidul

 


 

DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

SOSIALISASI PENYULUHAN BANTUAN HUKUM

Tema : Pentingnya Kesadaran Hukum sejak Usia Remaja di Lingkungan Masyarakat

Gambar 1: Pembukaan Acara Penyuluhan oleh Mahasiswa KKN POSKO 2 Desa Kembangan IAIN Tulungagung

Gambar 2: Penyampaian Materi Penyuluhan Hukum oleh Kapolsek Pule Bpk. Suraji, Sek.kecamatan Pule Bpk. Heru dan Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH.


DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

VERASI OBH OLEH KEMENKUMHAM JATIM

Agenda : Pengecekan Faktual Kantor (Verasi OBH Tahap III)

 

Gambar 1: Pengecekan Berkas Verasi POSBAKUM-ADIN Trenggalek   


Gambar 2: Penandatanganan Bukti Pengecekan Faktual Kantor dari TIM Verasi KEMENKUMHAM Jawa Timur

Gambar 3: Foto Bersama Pengurus POSBAKUM-ADIN Trenggalek dengan TIM Verasi OBH KEMENKUMHAM JAwa Timur


DOKUMENTASI GAMBAR/FOTO

PELAYANAN BANTUAN HUKUM