July 2018

Tuesday, July 31, 2018

POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Sosialisasi bersama Mahasiswa KKN



POSBAKUMADIN TRENGGALEK 
ADAKAN SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BERSAMA MAHASISWA KKN IAIN TULUNGAUNG

Pule, 31 Juli 2018 bersama Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis. Kegiatan ini diprakarsai oleh Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSKO 2 Sukokidul yang menginginkan adanya penyuluhan hukum kepada msyarakat desa. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum seringkali mengakibatkan terjadinya sengketa, baik sengekta tanah karena warisan ataupun sengketa hutang-piutang. 
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Sukokidul dihadiri oleh sekitar 45 orang dari unsur Perangkat Desa, BPBD, LKMD, Tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda desa.



    Bapak Trimo selaku Kepala Desa Sukokidul menyampaikan dalam sambutannya “Kami berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada anak-anak KKN dan POSBAKUMADIN Trenggalek atas diselenggarakannya penyuluhan hukum gratis ini. Mengingat banyaknya masyarakat kami yang masih minim kesadaran hukumnya, sehingga ketika terjadi persoalan di masayarakat kami juga bingung harus berbuat apa. Dengan diadakannya penyuluhan ini, semoga dapat memberikan wawasan dan ilmu baru bagi kami perangkat desa dan warga sukokidul pada umumnya dalam menyelesaikan persoalan hukum kedepan”.


      Adv. Hari Susanto, SH. selaku Ketua POSBAKUMADIN Trenggalek mengatakan bahwa “Sosialisasi dan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan kewajiban bagi kami sebagai seorang pengacara, karena merupakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum.  Posbakumadin hadir ditengah-tengah masyarakat Trenggalek untuk membantu bapak/ibu sekalian dalam menghadapi persoalan hukum baik dalam persidangan maupun diluar pengadilan”.


Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. Pemberian bantuan hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata, tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.

POSBAKUMADIN Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. red