2018

Thursday, December 13, 2018

Alumni FASIH IAIN Tulungagung Ikuti DIKPA XIV PERADIN Jawa Timur



Alumni FASIH IAIN Tulungagung Ikuti DIKPA XIV (Pendidikan Profesi Advokat)






Pada hari Senin, 5 November 2018 alumni Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum angkatan 2014 sedang mengikuti pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) di Hotel Cendana Premier Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung selama 6 hari sejak 5-11 November 2018. Dalam kegiatan DIKPA XIV tersebut dihadiri oleh Adv. Rompun Rambe selaku Ketua Umum PERADIN, Adv. Sumardi, S.H., M.H. selaku Ketua Korwil PERADIN Jawa Timur, Ketua GERADIN (Gerakan Advokat Indonesia) Jawa Timur, Ketua PAWIN (Persatuan Advokat Wanita Indonesia) dan ketua DPC PERADIN dan POSBAKUMADIN seluruh Jawa Timur.

Adapun alumni yang mengikuti DIKPA XIV tersebut antara lain 1) M. Nur Arsyir Rohman, S.H., 2) M. Nur Hafid Malikul Mulki, S.H., 3) M. Irvan Adi Prayitno, S.H., 4) Nur Habib Fauzi, S.H., 5) Pitahono, S.H., 6) Indriani, S.H., 7) Laily Tasqiah, S.H., 8) Sukma Choliardika, S.H., 9) Mudrikah, S.H. Para Alumni yang mengikuti Pendidikan Profesi Advokat tersebut direkomendasikan dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Blitar, Tulungaung dan Trenggalek yang merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dibangun antara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dengan POSBAKUMADIN pada awal tahun 2018.
Dengan banyaknya Alumni yang menekuni dunia Profesi Advokat diharapkan mampu memberikan kemanfaatan baik bagi dunia hukum dan mampu memotivasi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung untuk menekuni studi pada jurusan Hukum.
 


Friday, August 17, 2018

POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kecamatan Pule


 

POSBAKUMADIN TRENGGALEK Kembali Adakan Penyuluhan Hukum Bersama Mahasiswa KKN

Trenggalek, 16 Agustus 2018 POSBAKUMADIN Trenggalek kembali mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan KKN IAIN Tulungagung. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Balai Desa Kembangan Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolsek kecamatan Pule, Sekretaris Kecamatan Pule, Perangkat Desa Kembangan dan masyarakat sekitar dengan mengambil tema “Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Usia Dini Di Lingkungan Masyarakat” dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad Saidul Atho’ selaku ketua POSKO 2 Desa Kembangan menyampaikan “Penyuluhan Hukum ini kami adakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai wujud kami dalam memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73”.


“Demi mewujudkan keamanan masyarakat peran Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahaya terorisme di wilayahnya masing-masing Kata Bapak Heru selaku Sekretaris Kecamatan Pule. 
Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kapolsek Kecamatan Pule bapak Suraji menambahkan “Masyarakat ini sebetulnya sudah pada sadar hukum, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang patuh menjalankan undang-undang. Sebagai contoh masih banyak masyarakat yang masih enggan memakai helm saat mengendarai sepeda motor dengan alasan “Cuma dekat kok”, dst. Ini menunjukkan betapa kecilnya jumlah masyarkat yang patuh akan aturan. Namun kami dari Kepolisian akan terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi aman tentram di masyarakat”. dalam akhir sambutannya.
Selain itu, Perangkat Desa Kembangan mengucapkan banyak terimaksih kepada POSBKAUMDIN Trenggalek dan Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut. “Kami sangat berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada POSBAKUMADIN Trenggalek dan Adik-adik KKN serta semua pihak yang turut membantu menyelenggarakan Penyuluhan Hukum ini. Kegiatan ini adalah pertamakali dilaksanakan di desa kami, dang sangat penting untuk kemundian hari ditindak lanjuti demi menciptakan masyarakat kami yang sadar hukum” tegas Kapala Dusun yang mewakili Kepala Desa Kembangan.

Materi Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Sekretaris POSBAKUMADIN Trenggalek Ahmad Shofin Nuzil, SH. bersama rekan-rekan paralegal. Kesadaran hukum bagi remaja memang sangat penting untuk menjadi perhatian bersama guna menciptakan generasi bangsa yang berkeadilan dan merupakan wujud implemantasi dari Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. 
Pemberian bantuan hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata, tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.



POSBAKUMADIN Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuesday, July 31, 2018

POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Sosialisasi bersama Mahasiswa KKN



POSBAKUMADIN TRENGGALEK 
ADAKAN SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BERSAMA MAHASISWA KKN IAIN TULUNGAUNG

Pule, 31 Juli 2018 bersama Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSBAKUMADIN Trenggalek adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis. Kegiatan ini diprakarsai oleh Mahasiswa KKN IAIN Tulungagung POSKO 2 Sukokidul yang menginginkan adanya penyuluhan hukum kepada msyarakat desa. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum seringkali mengakibatkan terjadinya sengketa, baik sengekta tanah karena warisan ataupun sengketa hutang-piutang. 
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Sukokidul dihadiri oleh sekitar 45 orang dari unsur Perangkat Desa, BPBD, LKMD, Tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda desa.



    Bapak Trimo selaku Kepala Desa Sukokidul menyampaikan dalam sambutannya “Kami berterimaksih dan memberikan apresiasi kepada anak-anak KKN dan POSBAKUMADIN Trenggalek atas diselenggarakannya penyuluhan hukum gratis ini. Mengingat banyaknya masyarakat kami yang masih minim kesadaran hukumnya, sehingga ketika terjadi persoalan di masayarakat kami juga bingung harus berbuat apa. Dengan diadakannya penyuluhan ini, semoga dapat memberikan wawasan dan ilmu baru bagi kami perangkat desa dan warga sukokidul pada umumnya dalam menyelesaikan persoalan hukum kedepan”.


      Adv. Hari Susanto, SH. selaku Ketua POSBAKUMADIN Trenggalek mengatakan bahwa “Sosialisasi dan penyuluhan bantuan hukum ini merupakan kewajiban bagi kami sebagai seorang pengacara, karena merupakan amanat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum.  Posbakumadin hadir ditengah-tengah masyarakat Trenggalek untuk membantu bapak/ibu sekalian dalam menghadapi persoalan hukum baik dalam persidangan maupun diluar pengadilan”.


Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Negara melalui POSBAKUMADIN akan memberikan jaminan pendampingan dan pembelaan dalam mengahadapi persoalan hukum. Pemberian bantuan hukum ini gratis diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin yang mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Bentuk bantuan yang dapat diberikan yakni Bantuan Non Litigasi berupa: bantuan Konsultasi hukum, Penyuluhan hukum, investigasi hukum, penelitian hukum, mediasi/negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, pembuatan surat-surat hukum dan legal drafting/rancangan peraturan. Adapun bantuan Litigasi berupa pendampingan perkara pidana, perdata, tata usaha Negara dan tindak pidana korupsi.

POSBAKUMADIN Trenggalek yang beralamat di jalan Yos Sudarso No. 44 RT 06 RW 02 kelurahan Ngantru Kabupaten trenggalek berkomitmen untuk berusaha melayani masyarakata dalam pemberian bantuan hukum secara professional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. red

Thursday, May 31, 2018

Posbakumadin Blitar Adakan Raker dan MOU Pemberian Bantuan Hukum Gratis



POSBAKUMADIN BLITAR ADAKAN RAKER
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

Gambar 1: Foto bersama dari kiri (1) Dekan FASIH IAIN Tulungagung, (2) Ketua Posbakumadin Blitar, (3) Kepala Div. Hukum dan Ham Kemenkumham Jatim, (4) Kepala LPKA Blitar, (5) Ketua Korwil Posbakumadin Jatim, dan (6) Penasehat Posbakumadin Blitar.
Kamis, 31 Mei 2018 POSBAKUMADIN Blitar (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) baru saja melaksanakan Rapat Kerja Dan Konsolidasi Sekaligus Penandatanganan Mou Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Hotel Patria Plaza Jl. RA Kartini No. 10 Blitar. Dalam acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yakni dari Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Timur, Ketua Korwil POSBAKUMADIN Jawa Timur, POLRES Kota dan Kabupaten Blitar, Lapas Kelas II B Blitar, LPKA Kelas I Blitar, Asosiasi Kepala Desa Blitar, SOKSI, GERADIN, PERADI, Pengadilan Negeri Blitar, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, serta Mahasiswa dari IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar.
Adapun rangkaian kegiatan dalam Rapat kerja ini dibagi kedalam 3 (tiga) sesi, yakni Seminar Paralegal, Penandatanganan MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan (1) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar (2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar serta POLRES Kabupaten Blitar, dan acara yang terakhir yakni Ramah tamah dan Buka Bersama.
Acara Semminar yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi dimulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Propinsi Jawa Timur Bapak M. Yunus Afwan, SH.,MH. Menyampaikan  “kami (Kanwil KEMENKUMHAM Jatim) mempunyai anggaran yang cukup besar mencapai 6 Miliar yang harus kami habiskan di tahun ini. Besarnya dana dan kurangnya penyerapan Anggaran membuat kepala saya menjadi pusing karna harus menghabiskan anggran sebesar itu. sehingga silahkan bagi POSBAKUMADIN Blitar untuk membantu kami dalam memakai Anggaran tersebut tentunya dengan cara yang legal sesuai dengan UU No. 11 tahun 2016”. Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan KEMENKUMHAM Jatim atas hadirnya POSBANKUMADIN Blitar dalam memmberikan pelayanan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Ketua Koordinator Wilayah POSBAKUMADIN Jawa Timur Adv. Sumardi, SH.,MH. juga memberikan Apresiasi atas kerja keras Rekan-rekan POSBAKUMADIN Blitar dalam menjalankan tugasnya memberi Pelayanan bantuan Hukum. Rapat Kerja ini juga dilaksanakan untuk membantu memaksimalkan Kinerja sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat akan kehadiran POSBAKUMADIN di Blitar agar diketahui oleh masyarakat luas. “kami POSBAKUMADIN hadir   
di masyarakat untuk memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Luas dengan sebenar-benarnya, tidak sebatas ada nama atau abal-abal tanpa kinerja nyata” tegasnya Ketua Korwil tersebut.
Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menambahkan: “kami dari Perguruan Tinggi juga berupaya semaksimal mungkin dalam mencetak Sarjana-sarjana Hukum yang professional, seperti mengadakan Kerjasama dengan berbagai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan serta Instansi lainnya yang mendukung Kompetensi Mahasiswa agar benar-benar mempunyai Kapabilitas sebagi Sarjana Hukum yang diharapkan mampu membantu menegakkan Hukum di Indonesia.” Dimana ada beberapa Mahasiswa dan Paralegal yang di delegasikan oleh Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar untuk membantu operasional pelayanan POSBAKUMADIN Blitar dan Trenggalek.
Jermyas Martinus Patty, SH., MH. Selaku Ketua POSBAKUMADIN Blitar mengatakan: “POSBAKUMADIN ini hadir ditengan masyarakat blitar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan Hukum secara gratis. Mereka yang notabene adalah masyarakat yang tidak paham dengan sistem Hukum di Indonesia menjadi rentan akan diskriminasi dan ataupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Sehingga kami hadir untuk memastikan agar Pengekan Hukum benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. dalam sambutannya dipembukaan Raker.

IPDA Slamet, SH selaku Kanit Tipikor POLRES Kota Blitar juga menyampaikan materi tentang proses atau alur penanganan perkara pidana di kepolisian, termasuk peran Paralegal dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan. “Peran Paralegal juga penting dalam membantu Proses Pendampingan tersangka bersama Penasehat Hukumnya dalam memastikan proses penyidikan dan atau pemeriksaan agar hak-hak tersangka terpenuhi serta berjalan sebagaimana mestinya” tambah IPTU M. Burhanudin, SH. Selaku Kasubag Hukum POLRES Kabupaten Blitar. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa Paralegal diperbolehkan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Ibunda Cristina Simanullang, SH.,MH. Selaku Hakim di Pengadilan Negeri Blitar turut memberikan apresiasi atas berdirinya POSBAKUMADIN Blitar, dan mempersilahkan untuk menjalin Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Blitar sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pos Bantuan Hukum dalam penanganan perkara prodeo baik Perdata maupun Pidana. Rapat Kerja dan Konsolidasi ini ditutup dengan Penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) dengan (1) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, (2) Lemabaga Pembinaan Khusus Anak dan (3) Kepolisian Resort kabupaten Blitar.

POSBAKUMADIN Blitar yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 54 Blitar hadir untuk dan bersama masyarakat dalam membantu memberikan Pelayanan Bantuan Hukum secara Gratis dengan penuh komitmen dan dedikasi pengabdian sebagaima Slogan “Fiat Justitia Ruat Coelum” hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh. Red.