November 2019

Wednesday, November 13, 2019

KIPRAH 10 TAHUN PERADIN


KIPRAH 10 TAHUN PERADIN

Menjelang Kongres-IX PERADIN tgl.05 dan 06 Desember 2019

--->Pasca Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 di-undangkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden R.I. aquo Megawati Soekarno Putri menolak untuk membubuhkan tanda-tangannya, namun karena UUD-1945 Amandemen Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 syah menjadi Hukum Positif. Fenomena ini sudah menunjukkan bahwa Undang-Undang Advokat adalah Undang-undang “GAGAL” ;

--->Implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 oleh Ketua Umum dan Sekjen 8 (delapan ) Organsasi Advokat berembuk mendirikan Organiasasi Advokat yang bernama “Peradi” September 2005 dengan mengabaikan Pasal-28 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ;

--->Berdirinya Peradi ini pertama kali menentangnya adalah Advokat Ropaun Rambe dengan segala argumentasi terjadi pelangaran demi pelanggaran dan juga arogansi Pengurus Peradi main pecat dan main jegal demikian juga susah dan mahalnya untuk menjadi Advokat seperti halnya pameo berujar 1000 orang ikut ujian Advokat yang lulus hanya 100 orang inilah bukti dan nyata tidak dapat dipungkiri fakta ;

--->Hal yang sama juga terjadi pada Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) hanya beda-beda tipis namun pada hakekatnya adalah sama dengan Peradi

--->Melihat keadaan yang demikian itu oleh Advokat Ropaun Rambe bergegas memulai berkiprah dengan mengkonsolidasi semua Para Advokat Senior untuk kembali membangun PERADIN dari Tafaqur tepat pada “Hari itu Tanggal 24 JUNI 2008 IKRAR PERADIN” untuk menentang Kedholiman pada Profesi Advokat dan membangun Advokat Profesional “Officium Nobile” segala konsenterasi dikerahkan dan bermarkas di RambeLawFirm Jalan Daan Mogot No.19-C Grogol Jakarta Barat yang sampai sekarang ;

--->Periode 2008 sd 2010 bangkitnya PERADIN telah berdiri 33 Korwil PERADIN pada Ibu Kota Provinsi 267 DPC PERADIN pada Kabupaten dan Kota walau banyak rintangan dan tantangan semua berjalan sesuai yang diharapkan untuk menuju kebanaran ;

--->Periode 2010 terjadi Prahara Pengurus PERADIN akibat terjadinya Penyimpangan Hasil Kongres Berkala 2009 di Tangerang, namun DPP PERADIN tetap berjalan sebagaimana mestinya.

--->Pada Bulan Juni 2010 Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat yang dikenal SKMA No.089 yang pada intinya bahwa Peradi-Lah yang boleh diambil Sumpah Advokat oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, dan Organisasi Advokat KAI dan PERADIN ditolak hal ini menjadi fenomenal bagI Anggota PERADIN tidak dapat beracara karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

--->Namun demikian dengan Kepiawaian dan Ketekunan serta dedikasi Advokat Ropaun Rambe dapat mensiasatinya dengan mendirikan POSBAKUMADIN dan MoU dengan Pengadilan2 sehingga Anggota PERADIN tanpa kedala tetap dapat beracara di Pengadilan   ;

--->KEADAAN YANG DEMIKIAN PERADIN SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN MELAWAN KEDHOLIMAN DEMI KEDHOLIMAN TERUS BERJUANG DENGAN SEGALA MACAM CARA MENURUT HUKUM. Kemudian REKRUITMEN ANGGOTA TERUS MENERUS SEHINGGA ANGGOTA PERADIN, “[Juni 2010 s/d. Nopember 2019 sudah 4.000 Lebih Advokat]”

--->Pejuang-Pejuang PERADIN yang masih ada dan eksis tinggal sedikit bertahan karena ada yang hengkang dan sudah banyak juga yang telah meninggal dunia ;

--->Perjuangan demi Perjuangan PERADIN akhirnya membuahkan [HASIL TEPATNYA PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2015]  oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat KMA No.073 Tahun 2015 yang isinya [“Bahwa Semua Organisasi Advokat Diperboleh Mengambil Sumpah Advokat Pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia”] a-quo Sejarah Advokat Indonesia mencatat lihat historynya di “Youtube” tulis DPP PERADIN ini yang tidak dapat dipungkiri dan dilupakan begitu saja ;

--->DENGAN TULISAN INI KEPADA Advokat Soenardi ; Advokat Paskalina ; Advokat Halim ; Advokat Nauli ; Advokat Gito ; Advokat Bahder ; Advokat Eddy S.Riyadi ; Advokat Soelfian Shahib ; Advokat Rohidi ; Advokat Roni ; Advokat Mu’in Karim Kal-Sel dan yang belum ditulis NAMA-NAMANYA dengan ini mengucapkan Ribuan Terima kasih sebanyak-banyaknya dari Sikap Juang-Nya yang konsisten  sampai tulisan ini diposting di Medsos.

--->Tulisan ini mengingat detak-detik PERADIN mereview mengenang masa-lalu berharga masa kini menikmati semua Para Advokat Profesional ;

--->Jakarta, Hari Kamis 14 Nopember 2019.-

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS



CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

Pengertian Surat Kuasa adalah surat yang isinya menjelaskan tentang pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan karena si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri suatu pekerjaan/ tugas.

Sesuai dengan pengertian surat kuasa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi dan manfaat surat kuasa ini adalah sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Dengan kata lain, pihak penerima kuasa merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.

Surat Kuasa Khusus merupakan suatu surat kuasa yang khusus diberikan kepada penerima kuasa guna menyelesaikan hal-hal dan/atau permasalahan yang bersifat khusus. Dalam praktiknya surak kuasa khusus biasanya diberikan oleh pemberi kuasa kepada Pengacara atau Advokat untuk menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana. Surat kuasa khusus tersebut kemudian akan digunakan untuk beracara dan/atau bersidang di Pengadilan.

Namun, untuk dapat mendampingi seorang pemberi kuasa yang sedang menghadapi masalah pidana pihak kepolisian maupun kejaksaan kdang kala meminta surat kuasa khusus yang menjelaskan penanganan dan/atau pendampingan pemberi kuasa di kepolisian ataupun kejaksaan.

Berikut Contoh dari Surat Kuasa Khusus:

S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:
SUGIYO
Tempat / Tanggal Lahir
:
Kediri, 29 Agustus 1996
Umur
:
22 Tahun
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
SMP
Pekerjaan
:
Swasta
Kewarganegaraan
:
WNI
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Ds. Sumber Bening kec. Dongko Kabupaten Trenggalek


Dengan ini memilih kediaman (Domisili) hukum pada kantor Kuasanya, selanjutnya disebut sebagai sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini menerangkan dengan sebenarnya, memberikan kuasa kepada:

Nama
:
Hari Susanto, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Jember, 20 September 1960
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
RT 10 RW 03 Desa Sumput Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Nomor induk KTPA
:
A.15.188-X.2017.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Nama
:
Zaenal Abidin, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Surabaya, 03 Oktober 1969
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Penjaringansari II/19, RT 04 RW 02, Desa Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya
Nomor induk KTPA
:
A.15.81-X.2015.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Nama
:
Tri Purwanto, SH.
Tempat / Tanggal Lahir
:
Surabaya, 06 April 1966
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
S1-Hukum
Pekerjaan
:
Advokat/ Pengacara
Alamat Tinggal/ Domisili
:
Asem Jajar XI/ 28, RT 11 RW 03, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan,  Surabaya
Nomor induk KTPA
:
A.15.80-X.2015.
Tanggal mulai berlaku KTPA
:
Sejak diterbitkan KTPA
Tanggal berakhirnya KTPA
:
31 Desember 2018

Advokat/Konsultan Hukum dan Paralegal yang berkantor pada Kantor “Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Trenggalek yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 44 RT 006 RW 002 Kel. Ngantru Kec. Trenggalek Kab. Trenggalek selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Baik bersama sama maupun sendiri – sendiri

----------------KHUSUS-----------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk mendampingi dan membela hak – hak PEMBERI KUASA, selaku terdakwa  yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan, sebagaimana diatur, Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, pada Pengadilan Negeri Trenggalek dengan nomor perkara : 111/Pid.B/2018/ PN. Trk.

Untuk keperluan dimaksud  PENERIMA KUASA  diberikan hak dan kewenangan penuh untuk menghadap, persidangan pada Pengadilan Negeri Trenggalek,melakukan koordinasi dan menghadap pejabat – pajabat instansi pemerintahan terkait baik pada instansi Kejaksaan,  kepolisian, militer maupun sipil, , membuat dan menandatangani surat surat, mengajukan permohonan – permohonan, eksepsi, nota pembelaan,dan atau memberI segala keterangan yang diperlukan,mengajukan bukti – bukti dan minta didengar keterangan saksi –saksi, menolak keterangan saksi – saksi maupun bukti – bukti yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung yang diajukan jaksa dalam perkara ini, dan  melakukan segala upaya hukum yang berguna untuk membela hak – hak PEMBERI KUASA, sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang – undangan yang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi

Trenggalek, 12 Desember 2018

Penerima Kuasa,                                                                       Pemberi Kuasa,



HARI SUSANTO, SH.                                                               SUGIYO


ZAENAL ABIDIN, SH.


TRI PURWANTO, SH.