2016

Thursday, September 29, 2016

Wednesday, September 28, 2016

Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)


FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
(LPKSM) DI MASYARAKAT
Oleh: Nur Habib Fauzi

Manusia adalah mahkluk sosial, maksudnya adalah mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Selain itu mereka juga sebagai mahkluk Individu yang masing-masing mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Dalam hal pemenuhan kebutuhan, manusia akan saling berinteraksi baik sebagai penyedia barang mapun yang mengkonsumsi barang. Kegiatan seperti ini disebut sebagai kegiatan Ekonomi. Menurut PAUL A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Dari itu dapat kita simpulkan bahwa ekonomi merupakan kegiatan yang berhubungan dengan proses Produksi, Distribusi dan Konsumsi.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak dan Penghidupan yang Berkemanusiaan”. Dari bunyi UU tersebut jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk juga dalam hal mengkonsumsi barang/jasa yang ditawarkan oleh produsen. Melihat kebutuhan manusia yang beraneka ragam, dan persaingan usaha dikalangan produsen yang berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan konsumen dirasa sangat perlu suatu aturan yang dapat melindungi konsumen dari produk-produk yang mereka konsumsi. Yang perlu dilindungi adalah Hak Konsumen untuk mendapatkan/mengkonsumsi barang/jasa yang tidak merugikan atau bahkan membahayakan nyawa mereka.
Dari itu dibentuklah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari penjelasan Undang-undang tersebut dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Perlindungan Konsumen antara lain:
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Namun, selain hak konsumen yang dilindungi dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa konsumen diberikan kewajiban yaitu:
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Secara yuridis Konsumen sudah mendapatkan perlindungan melalui UU tersebut, akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang kurang memahami akan hak mereka dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Maka dari itu dibentuklah suatu badan hukum yang dapat membantu masyarakat sebagai konsumen apabila suatu ketika mereka dirugikan baik secara materiil maupun formil setelah mengkonsumsi barang atau mendapatkan pelayanan jasa. Dalam hal ini, badan hukum tersebut disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Dalam pasal 1 ayat (9) di jelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a.    Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
d.    Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
e.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Jadi dengan adanya LPKSM ini pemerintah sudah menjalankan apa yang dicita-citakan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) mengenai penghidupan yang berkemanusiaan. Namun, hal itu tentunya akan dapat dicapai apabila ada kerjasama dari semua pihak, pemerintah sudah memberikan kepastian bagi masyarakat, tinggal masyarakat sendiri dan pihak-pihak produsen dalam mematuhi peraturan yang sudah ada.

LPKSM KEDIRI
Kantor LPKSM Kediri beralamat di Dsn. Juwah Ds. Siman Kec. Kepung. Lembaga ini didirikan oleh Ahmat Thohir, S.Ag, S.H., M.Sy. pada tahun 2009. Pada awalnya masih terfokus untuk menangani masalah yang berhubungan dengan Konsumen dan Produsen terutama dalam masalah Jasa Keuangan. Baru pada tahun 2014 kantor LPKSM Kediri merangkap kantor Advokat. Kasus yang masuk sejak 2009 sampai 2014 ada sekitar 600 lebih kasus. Selain merangkap sebagai kantor Advokasi Bapak Thohir juga memiliki jasa Antar barang.
Tugas dari LPKSM Kediri antara lain:
1.    Memberikan pengawasan kepada pelaku usaha.
2.    Sebagai advokasi memberikan perlindungan kepada konsumen.
3.    Memberikan pendidikan kepada konsumen agar terlindungi haknya.
Sebenarnya ada banyak LPKSM di daerah kediri, namun Tidak semuanya serius dalam menangani masalah konsumen. Dalam pendirian Lembaga tersebut saja hanya didaftarkan di Pemerintah Kota, tidak sampai di pusat. Pernah Bapak Thohir melakukan Sidak di salah satu Pabrik di Keras. Namun kedatangan bapak Thohir ini yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen tidak mendapatkan penerimaan dari pimpinan Pabrik tersebut dengan tidak beritikad baik. Sehingga Bapak Thohir melaporkan kepada BPOM terkait hal tersebut.

Pada dasarnya LPKSM hanya menangani keluhan-keluhan dari konsumen dan berusaha mendamaikan apabila terjadi permasalahan atau bahkan sengketa antara pihak Konsumen dan Produsen. Namun karena hasil penyelesaian dari LPKSM tidak mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, maka tidak sedikit dari mereka yang tidak puas dengan hasilnya memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Lembaga ini sebenarnya didirikan oleh masyarakat, dijalankan oleh masyarakat dan kinerjanya untuk masyarakat juga. Mestinya tidak ada pungutan biaya apapun ketika ada seorang konsumen yang mengajukan keluhan ke LPKSM tersebut. Namun realitanya LPKSM tersebut oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi mereka. Tujuan awal yang untuk emlindungi hak konsumen hanya dijadikan dalih agar pelaku-pelaku (oknum) bisa mendapatkan keuntungan.
Meskipun demikian, dengan banyaknya LPKSM di Indonesia sudah dapat dijadikan bukti bahwa kesadaran dari masayarakat dan pemerintah akan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) sangatlah besar. Hanya saja, tujuan yang sesunggunya untuk memberikan Penghidupan yang Berkemanusiaan harus benar-benar dijunjung tinggi sehingga hal-hal yang tidak seharsnya dapat diminimalisir. Tentunya semua pihak yang terkait didalamnya harus bekerjasama dan saling mendukung untuk mewujudkan Kehidupan di Indonesia yang berkemanusiaan.

Demikian ulasan dari saya, . semoga menginspirasi dan menambah kesadaran bagi kita semua akan pentingnya kepedulian terhadap sesama dalam setiap aspek kehidupan......

Thursday, May 26, 2016

Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999



ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib Fauzi

Dalam kehidupan yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang, jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-          Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-          Mewujudkan ikli usaha yang kondusif.
-          Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-          Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya, ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.      Perjanjian yang dilarang
2.      Kegiatan yang dialarang, dan
3.      Posisi dominan.

Perjanjian Yang Dilarang
            “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan, sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak produsen akan rugi.
Selain pembagian wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak luar negeri.

Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara lain:
1.      Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.      Monopsoni adalah penguasaan atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
3.      Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
-          Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
-          Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4.      Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan

Dari penjelasan  diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk mana yang akan mereka konsumsi.

Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
-          menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
-          membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
-          menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
                                                                                          
Demikian tulisan saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca…. Terimaksih…..

*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar dibawah ini…….!!!

Thursday, May 19, 2016

Contoh Slip Pembayaran atau Bukti Transaksi dalam Perbankan


JASA-JASA BANK UMUM
Oleh: Nur Habib Fauzi

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Demi menarik keinginan para nasabah untuk bergabung bank memiliki berbagai macam jenis usaha dan jasa-jasa pelayanan yang bersifat umum, antara lain:

1.      Transfer
Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya

2.      Kliring (Clearing)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan
3.      RTGS (Real Time Gross Sattlement)
Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.

4.      Inkaso (Collection)
Penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

5.      Safe Deposit Box (SDB)
Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah.

6.      Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat (Seperti, Kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM)




7.      Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).

8.      Bank Garansi (Bank Guarantee)
Merupakan Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.

9.      Bank Draft
Merupakan Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.

10.  Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor .

11.  Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan  untuk Pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata

12.  Electronic Money
Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e-money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi, seperti:
-          Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
-          Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
-          Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek

Demikian tulisan ringan terkait jasa-jasa dalam bank umum, semoga bermanfaat.