February 2017

Wednesday, February 8, 2017

Pengertian Filsafat Islam


FILSAFAT HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia adalah termasuk mahluk yang bertanya dan berpikir. Berpikir adalah bukti keberadaan manusia. Dengan berpikir manusia membedakan dirinya dari makhluk lain. Ketika manusia berpikir, dalam dirinya timbul pertanyaan. Apabila seseorang bertanya tentang sesuatu, berarti dia memikirkan sesuatu tersebut. Bertanya merupakan refleksi pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang diharapkan adalah suatu kebenaran. Dengan bertanya berarti seseorang mencari kebenaran. Konklusinya„ manusia adalah makhluk pencari kebenaran‟. Salah satu cara manusia dalam upaya pencarian kebenaran (hikmah) adalah melalui filsafat. Filsafat di antara ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia mempunyai kedudukan khusus, yaitu sebagai proses dan sekaligus metode untuk mencapai kebenaran. Ia menjadi jembatan untuk memahami berbagai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan upaya manusia mengungkapkan realitas, sementara filsafat mengungkapkan hakikat realitas. Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan bahwa filsafat berarti alam berpikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak semua kegiatan berpikir bisa disebut berfilsafat. Berpikir yang disebut berfilsafat adalah berpikir dengan insyaf, yaitu berpikir dengan teliti dan menurut suatu aturan yang pasti Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Tulisan ini akan mencoba menguraikan dan menelaah tentang filsafat hukum Islam. Adapun yang menjadi kajiannya adalah pengertian dan objek kajian filsafat hukum Islam. Di samping itu pula pada urgensi dan keterkaitannya dengan ushul fiqh. Penulisan ini perlu dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang konstruk filsafat hukum Islam secara komprehensif dan relevansinya dengan ushul fiqh sebagai metodologi dalam penemuan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan filososis.


B.     Rumusan Masalah
a.      Apa Pengertian Filsafat Hukum Islam?
b.      Apa saja Obyek Kajian Filsafat Hukum Islam?
c.       Apa Filsafat Dan Hikmah?
d.      Bagaimana Filsafat Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syariah?
e.       Bagaimana Kedudukan Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam?
f.        Bagaimana Metode, Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam?
g.      Apa Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum Islam?

C.    Tujuan Pembahasan
a.      Untuk mengetahui Pengertian Filsafat Hukum Islam
b.      Untuk mengetahui  Obyek Kajian Filsafat Hukum Islam
c.       Untuk mengetahui Filsafat Dan Hikmah
d.      Untuk mengetahui Filsafat Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syariah
e.       Untuk mengetahui Kedudukan Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam
f.        Untuk mengetahui Metode, Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam
g.      Untuk mengetahui Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Filsafat Hukum Islam
Filsafat hukum islam adalah setiap kaidah, asas, mabda’ aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat islam. Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat al-quran, Hadits atau bisa pendapat sahabat dan tabi’in. dan mungkin pendapat yang berkembang pada suatu masa dalam kehidupan umat islam, atau pada bidang masyarakat islam. Dari situ dapat digali dan diungkap ruh dan jiwa shari’at yang dibawa oleh kitab suci al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw serta diilhamkan kepada ahli-ahli al-Quran baik dia seorang mufti, maupun seorang hakim.
B.     Obyek Filsafat Hukum Islam
Filsafat hokum islam merupakan suatu jawaban atas berbagai pertanyaan dasar tentang hakikat sesuatu, maka yang menjadi obyek kajian filsafat hokum islam tidak lain kecuali hokum islam itu sendiri. Dalam setiap pembahasan hokum islam, tidak dapat dipisahkan dari istilah yang sering dipakai didalamnya. Semisal istilah Shari’ah, Tashri’ dan Fiqih.
Syariah biasa diartikan sebagai hukum dan tata aturan Allah untuk diikuti yang termuat dalam nash, ijma’ sahabat, dan hasil-hasil ijtihad. Sedang Tashri’ umumnya diartikan sebagai penciptaan undang-undang dan pembuatan kaidah-kaidah, baik yang datang dari agama atau tashri samawy, maupun yang datang dari perbuatan manusia atau tasryi’ wadh’i. dan Fiqh dikenal sebagai kumpulan hukum yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang sudah rinci melalui jalan perenungan, pemahaman dan ijtihad, atau biasanya fiqih dan syariah islam sering deterjemahkan sebagai Hukum Islam. Objek Filsafat Hukum Islam secara ringkas meliputi :
1.      Sendi-sendi hukum
2.      Prinsip-prinsip hukum
3.      Sumber-sumber hukum
4.      Tujuan hukum
5.      Kaidah-kaidah hukum
6.      Rahasia-rahasia hukum
7.      Ciri- Ciri hukum
8.      Keindahan dan keistimewaan hukum
9.      Tabi’at dan watak-watak hukum
C.    Filsafat Dan Hikmah
Para ahli memastikan bahwa kata falsafah berasal dari Bahasa Arab, serapan dari Bahasa Yunani. Kata Falsafah masuk dalam bahasa Arab karena perkembangan dan keterkaian ilmu pengetahuan secara luas. Falsafah berasal dari Bahasa Yunani yaitu filo dan sofia. Filo dalam bahasa Arab diartikan Al-Ithar, sebagaimana dalam firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat :9
 ويؤثرون على انفسهم ولوكان بهم خصاصة
Artinya : dan mereka mengetahui orang lain dari pada dirinya sendiri walaupun dirinya sendiri dalam kesulitan….
Dalam bahasa Indonesia Al-ithar diartikan mengutamakan. Filo juga bisa berarti ingin atau cinta dalam arti yang seluas-luasnya, sedangkan sofia berarti kebijaksanaan, atau pandai, mengerti dengan mendalam. Dari istilah tersebut kemudian diterjemahkan kedalam bahasa arab menjadi Hikmah. Philosofie dapat diatikan sebagai menginginkan dan mengutamakan, yang dalam hal ini memerlukan bantuan dan sarana akal fikiran. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa berfilsafat itu berfikir secara sistematis, radikal dan menyeluruh untuk memecahkan masalah dan mencari jawaban tentang sesuatu.
Dalam filsafat hukum islam tentunya mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dari hukum-hukum, pertanyaan mengenai hakikat hukum. Dengan demikian maka filsafat hukum islam secara ringkas berusaha mencari, menemukan dan mengutamakan hikmah kebijaksanaan melalui perenungan dan perumusan nilai-nilai dan menyerasikan dengan bantuan akal fikiran.
Objek filsafat hukum islam berbeda dengan objek filsafat yang lain. Sesuatu yang akan dibahas telah diatur, sehingga ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh difikirkan oleh seseorang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. yang dikutip oleh Hasbi Ash Shidiqie :
 تفكروا فى كل شيئ ولا تفكروا فى ذات اللّه
Artinya : Pikirkanlah segala sesuatu tapi jangan berfikir tentang dzat Tuhan.
Sedangkan Hukum islam yang menjadi objek filsafat tersebut diatas menurut Imam Al-Syafi’I dalam kitab Al-Risalah yang dikutip oleh Mustofa Abdurroziq, beliau menyatakan bahwa keseluruhan hukum yang diterangkan Allah dalam Kitab-Nya yang harus ditaati oleh Makhluq-Nya itu dilakukan dengan empat cara:
1.      Diterangkan dengan nash seperti kewajiban sholat, larangan zina dan lain-lain
2.      Diterangkan dengan nash yang prakteknya dan tatacaranya dijelaskan oleh Rasulullah, Seperti tatacara dan jumlah rokaat sholat, kadar zakat.
3.      Diterangkan langsung oleh Rasulullah SAW, apabila tidak dijelaskan dalam Al-Quran.
4.      Diterangkan dengan mewajibkan ijtihad bagi makhluqnya untuk menggali dan mencarinya.
D.    Filsafat Hukum Islam, Ushul Fiqh Dan Hikmah Syari’ah
Ushul Fiqh menurut ibnu khaldun ialah mengetahui tatacara dimaksud atau munazarah yang biasanya dipakai dan berlaku dikalangan ulama atau madzhab fiqih. Ushul Fiqih menurut sebagian ulama, memiliki 4 cabang ilmu, yaitu :
1.      Ilmu nazar yaitu ilmu yang membahas keadaan dalil-dalil nash atau batasan-batasan hukum syara’
2.      Ilmu Munazarah yaitu ilmu yang membahas tentang keadaan peserta diskusi agar pembicaraan dan pembahasannya teratur serta mengenai sasaran, sehingga akan mendapat kesimpulan dan jawaban yang benar.
3.      Ilmu Jidal
4.      Ilmu Khilafiyah.
Keempat ilmu ini adalah bagian dari ilmu filsafat dan menjadi bagian dari ilmu ushul fiqh. Sebagai buktinya antara lain adanya kelompok atau aliran dalam ilmu ini, dimana mereka dalam merumuskan kaidah-kaidah dan pembahasannya menggunakan rumusan mantiqy yang dikukuhkan oleh dalil-dalil nash. Jadi apa yang dikuatkan akal lalu didukung oleh dalil-dalil nash. Maka menurut mereka (Usuliyun) itulah asal usul sumber hukum syara’ atau pokok dan kaidah-kaidah hukum.
E.     Kedudukan Filsafat Hukum Islam Diantara Ilmu Hukum Islam
Dalam hukum islam banyak dikenal istilah-istilah ilmu yang objek pembahasannya hukum islam itu sendiri. Ilmu-ilmu itu antara lain: Ushul Fiqh, Fiqih, Syari’ah, Tarikh Tasyri’ dan sebagainya. Untuk memahami kedudukan dan peran filsafat hukum islam diantara ilmu-ilmu hukum islam lainnya dapat dilihat dalam contoh konkrit. Dalam penyusunan dan pembuatan proposal suatu kegiatan atau suatu keputusan, diperlukan latar belakang pemikiran, jenis dan bentuk kegiatannya, target dan manfaat yang dapat diambil dari kegiatan tersebut.
Demikian pula contoh satu kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, dan lain-lain. Kenapa dan untuk apa seseorng diperintahkan untuk melakukan kegian tersebut?, bagaimana hukumnya, lalu manfaat apa yang dapat diambil dari pelaksanaan ibadah itu ?, serta target dan harapan apa yang diinginkan dari ditunaikannya perintah itu ?. demikian halnya yang terjadi dalam bidang-bidang lain selain ibadah seperti dalam menetapkan satu keputusan hukum baik di bidang muamalah, nikahah, dan jinayah.
Sebagaimana diketahui bahwa Allah SWT menghendaki kelangsungan aturan dan ketertiban alam dunia ini sampai waktu yag telah di tentukan. Hal ini dapat terjadi jika kehidupan manusia lestari, misalnya dengan adanya budaya perkawinan yang pada saatnya akan melahirkan keturunan. Dan perkawinan ini perlu diatur oleh sebuah aturan hukum yang disebut munakahah. Sedangkan manusia dalam hidupnya memerlukan sandang, pangan dan papan, yang dapat terprnuhi jika satu sama lain berhubungan, saling memerlukan dan saling membantu satu sama lain. Dan akhirnya diperlukan aturan hukum yang disebut hukum mu,amalah. Untuk menjamin terpelihara keadilan dan keamanan, dari berbagai macam gangguan dan ancaman, maka sangat diperlukan tatanan hukum yakni hukum jinayah.
Jadi apapun kebutuhan yang diperlukan manusia baik yang bersifat dharury, Haji, dan Tahsini yakni kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan pelengkap dan kebutuhan kesempurnaan hidup ini, pasti memerlukan aturan hukum yang baku. Dan dalam setiap menentukan dan memutuskan suatu hukum sangat diperlukan pertimbangan-pertimbangan dan latar belakang masalahnya termasuk latar belakang kemampuan menerima dari manusianya. Ini semua memerlukan pemikiran dan pandangan filsafat.
Dengan memahami masing-masing kedudukan ilmu dalam hukum islam terutama filsafat hukumnya, maka akan dapat diperoleh gambaran yang sangat jelas dari suatu ketetapan hukum atas suatu masalah pada suatu masa tertentu. Pertanyaan-pertanyaan sekitar bagaimana, kenapa, apa dimana dan kapan mengerti hukum semuanya akan terjawab setelah dipahami kedudukan masing-masing ilmu dalam hukum tersebut, termasuk didalamnya Ilmu Filsafat Hukum.

F.     Metode, Tokoh Dan Karya Filsafat Hukum Islam
Didalam mengkaji filsafat hukum islam ada tiga macam cara yang dikenal, yaitu:
a.       Metode Sistematis yaitu metode yang para pengkaji mempelajari karya filsafat hukum islam dengan dimulai dari filsafat itu sendiri, kemudian mengkaji hukum islam (sejarah perkembangannya, aliran-alirannya, metode penggalian dan penerapannya, serta sesuatu yang berkaitan hukum islam).
b.      Metode Historis yakni melalui pendekatan sejarah. Metode ini bisa melalui pendekatan dengan periodik dan juga pendekatan para tokoh. Pendekatan periodik dimulai dari sejarah perkembangan hukum islam dari suatu masa kemasa yang lain serta sejarah pembianaannya.
c.       Metode Kritis dalam metode  ini peminat menganalisis, membandingkan serta memberikan ulasan-ulasan kritik terhadap suatu karya filsafat hukum islam. Tentu saja dalam kajian ini harus berbekal pengetahuan filsafat hukum islam tertentu lainnya yang mungkin sama atau berbeda dengan yang sedang dipelajarinya. Dengan demikian metode ini bukan untuk para pemula dalam kajian filsafat hukum islam melainkan untuk mereka yang telah mengetahui pengetahuan filsafat hukum islam secara mendalam.
Dengan demikian metode yang dapat ditempuh filsafat hukum islam harus dapat mengakomodasi metode dalam filsafat yaitu logika, atau yang didalamnya mengatur berbagai cara mendapatkan jawaban yang rasional atau al-Burhan Al-Mantiqi sehingga secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan segala kesimpulan dan keputusan yang dimaksud, sebab kesimpulan tersebut telah didasari dan didukung oleh fakta yang telah diolah menurut prosedur yang baku. Sedangkan metode yang digunakan dalam hukum islam adalah ushul fiqih yang didalamnya telah diatur sedemian rupa cara mendapatkan satu keputusan hukum. Maka metode filsafat hukum islam adalah perpaduan antara mantiq dan ushul fiqh yang memang keduanya saling melengkapi satu sama lain.
            Mantiq atau logika harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam bahasa ilmu mantiq sebagai standar baku. Sedangkan ushul fiqh didalamnya diatur mengenai tata cara pengendalian dan penetapan hukum dari sumber-sumbernya, rumusan penyelesaian perbedaan arah dan kemauan bunyi teks sebuah dalil, dan menentukan prioritas sumber atau dalil hukum dll.
            Mendalami hukum islam dengan mempelajari filsafatnya, bertujuan agar hukum islam ini menjadi salah satu sumber bahkan menjadi sumber yang tidak pernah kering bagi Undang-Undang dunia.
Beberapa kitab yang sebaiknya dipelajari dalam rangka mempelajari filsafat hukum islam, diantaranya:  Al-um karya imam syafi’i, ihya’ulumuddin karya imam al-ghozali, Ma’anifalasifah karya Fuad Halwani dll.
G.   Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum Islam
Adapun mengenai tujuan, Ibn Hazm berpendapat dalam kitab Al-fishal Filmilal al-Ahwa’ Wa al-Nihal yang dikuti boleh Musthofa Abdul  Roziq,  beliau mengatakan bahwa manfaat dan tujuan mempelajari Filsafat Hukum Islam adalah memperbaiki diri agar dapat berbuat kebaikan dan menempuh perjalanan hidup yang baik di dunia untuk bekal keselamatan di akhirat, dan pergaulan yang baik ditangan keluarga dan masyarakat.
Menurut Al-Farabi dalam kitab Tahsil al-Sa’adah yang diikuti oleh Musthofa Abdul Roziq, mengatakan bahwa tujuan agama dan filsafat adalah serupa bahkan satu, keduanyasama-samamengarahkepadawujudkebahagiaandarisegi-segi‘itiqod (keyakinan) yang benar dan perbuatan baik. Hanya saja menurut Al-Farabi ada perbedaan antara keduanya yaitu dari segi hasil dan penggunaanya. Filsafat membuahkan pengertian yang berdasarkan kenyataan, sedangkan agama dengan jelas ketaatan dan keimanan. Lebih jelasnya, ada dua aspek tujuan dan manfaat mempelajari Filsafat Hukum Islam yaitu dilihat dari segi materi Filsafat Hukum Islam dan dilihat dari segi orang yang mempelajarinya. Orang yang mempelajari Filsafat Hukum Islam akan terbiasa berfikir kritis dan analitis ,mengetahui dan memahami karya-karya filosof muslim sehingga terdorong untuk merealisasikannya dalam kehidupan pribadi dan masyarakatnya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Filsafat hukum islam adalah setiap kaidah, asas, mabda’ aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat islam. Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat al-quran, Hadits atau bisa pendapat sahabat dan tabi’in. dan mungkin pendapat yang berkembang pada suatu masa dalam kehidupan umat islam, atau pada bidang masyarakat islam. Dari situ dapat digali dan diungkap ruh dan jiwa shari’at yang dibawa oleh kitab suci al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw serta diilhamkan kepada ahli-ahli al-Quran baik dia seorang mufti, maupun seorang hakim. Para ahli memastikan bahwa kata falsafah berasal dari Bahasa Arab, serapan dari Bahasa Yunani. Kata Falsafah masuk dalam bahasa Arab karena perkembangan dan keterkaian ilmu pengetahuan secara luas. Falsafah berasal dari Bahasa Yunani yaitu filo dan sofia. Filo dalam bahasa Arab diartikan Al-Ithar, Dalam hukum islam banyak dikenal istilah-istilah ilmu yang objek pembahasannya hukum islam itu sendiri. Ilmu-ilmu itu antara lain: Ushul Fiqh, Fiqih, Syari’ah, Tarikh Tasyri’ dan sebagainya. Untuk memahami kedudukan dan peran filsafat hukum islam diantara ilmu-ilmu hukum islam lainnya dapat dilihat dalam contoh konkrit. Dalam penyusunan dan pembuatan proposal suatu kegiatan atau suatu keputusan, diperlukan latar belakang pemikiran, jenis dan bentuk kegiatannya, target dan manfaat yang dapat diambil dari kegiatan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Asmawi.Filsafat Hukum Islam.Surabaya: Elkaf.2006


ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999


ANALISIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Pasal 60 s.d 63)
Oleh: Nur Habib Fauzi

Terdapat 4 kriteria sanksi yang dimaksudkan dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63, yakni:
1.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 200.000.000,- bagi pelanggaran yang berupa:
-          Kerugiaan secara materiil bagi konsumen atas kerusakan dan dan pencemaran akibat barang yang dikonsumsinya
-          Iklan yang tidak sesuai
-          Tidak tersedianya barang (suku cadang)
-          Jasa yang merugikan konsumen
2.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 500.000.000,-  dan hukuman penjara maksimal 2 tahun bagi pelanggaran yang berupa:
-          Barang yang tidak sesuai dengan standart baik SNI maupun SII
-          Kebohongan barang/jasa yang dipasarkan
-          Pemasaran obat-obatan dengan menjanjikan pemberian hadiah yang tidak sesuai
-          Menawarkan produk dengan paksa
-          Pembuatan iklan yang tidak benar/tidak sesuai
-          Pelanggaran Pernjanjian
3.      Sanksi ganti rugi paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,- dan hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pelanggaran yang berupa:
-          Pemasaran barang secara obral atau Iklan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjiakan
-          Pemasaran barang secara Undian
-          Barang pesanan yang tidak sesuai
-          Produksi Iklan yang bertentangan dengan Undang-undang dan Ketentuan Umum
4.      Hukuman pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran Pidana.

Kemudian dari keseluruhan sanksi yang dapat dibebankan tersebut terdapat akibat hukum yang dimaksudkan dalam pasal 63, yaitu:
1.      Perampasan barang
2.      Pengumuman keputusan Hakim
3.      Pembayaran ganti rugi
4.      Penghentian kegiatan tertentu
5.      Kewajiban penarikan barang
6.      Pencabutan ijin usaha


Demikian Analisis saya terhadap UUPK pasal 60-63 tentang Sanksi Pelanggaran, Mohon Kritik dan Saran yang dapat membangun dan menambah keilmuan bagi saya proibadi dan orang banyak pada umumnya. Terimakasih.....