April 2016

Friday, April 15, 2016

Contoh Kontrak Standart


PERJANJIAN RENTAL MOBIL
FAUZ CARS AUTO
Nomor: In.FCA/123/III/2016

Pada hari ini Jum,at 15 April 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:                        

Nama                           : Nur Habib Fauzi, S.H.,M.E.I.
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Jabatan                        : Pemilik CV. Fauz Cars Auto
Alamat                        : Komplek AKPOL Blok I No. 7 Gajahmungkur – Semarang
Nomor KTP                : 3553267724001
Telp.                            : 088-885-557-797
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:

Nama Perusahaan        : CV. Fauz Cars Auto
NPWP                         : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
Alamat                        : Jln. Sultan Agung Utara No. 98 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama                           : M. Khoirul Rojikin, S.Sy.
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Ds. Jabalsari Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung
Nomor KTP                : 2864890077004
Telp.                            : 087-755-543-345
Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama selaku pemilik sah dan telah setuju menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah setuju untuk menyewa kepada Pihak Pertama berupa:

Jenis Kendaraan          : Mobil Sport
Merek/Type                 : Lamborghini Sesto Elemento
Tahun Pembuatan       : 2015
Nomor Polisi               : F 4 UZI
Warna                          : Merah
Kondisi barang            : Sangat Baik
Waktu Sewa                : Sejak 23 Maret 2016 pukul 09:15 WIB.
                                    Sampai 26 Maret 2016 pukul  09:15 WIB.
Biaya Sewa                 : Rp 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah)

       Semarang, 23 Maret 2016
Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua


Nur Habib Fauzi, S.H.,M.E.I.                                              M. Khoirul Rojikin, S.Sy.



KETENTUAN SEWA

Harga Sewa (Per 1x24 jam)
Harga Sewa Kendaraan CV. Fauz Cars Auto:
1.      Mobil Sport
-          Lamborghini Aventador                                                   Rp         5.000.000,-
-          Lamborghini Huracan                                                       Rp         4.500.000,-
-          Lamborghini Veneno                                                        Rp       10.000.000,-
-          Lamborghini Sesto Elemento                                            Rp         8.000.000,-
-          Lamborghini Galardo                                                        Rp         3.000.000,-
-          NISSAN GTR                                                                  Rp         4.000.000,-
2.      Coupe
-          Bentley Continental GT Coupe                                        Rp         4.000.000,-
-          Aston Martin DBS                                                            Rp         3.500.000,-
-          Chevrolet Monte Carlo                                                     Rp         3.000.000,-
-          Jaguar Xj (X351)                                                              Rp         3.000.000,-
-          Ferrari 612 Scaglietti                                                         Rp         4.500.000,-
3.      Hatcback
-          Audi S3                                                                             Rp         5.000.000,-
-          Geo Metro                                                                         Rp         3.400.000,-
-          Dodge Caliber                                                                   Rp         4.000.000,-
-          Mini Cooper                                                                      Rp         3.500.000,-


DENDA/GANTI RUGI

Pihak Kedua (Penyewa) akan dikenakan denda atau ganti rugi apabila :
1.      Jatuh tempo/habis masa sewa dihitung sejak pergantian tanggal dari waktu berakhirnya sewa dengan denda (perjamnya) :
-          Mobil Sport                                                                       Rp           500.000,-
-          Coupe                                                                                Rp           200.000,-
-          Hatback                                                                             Rp           200.000,-
2.      Rusak
Kerusakan (Kecelakaan) yang disebabkan oleh Pihak Kedua terhitung sejak kendaraan diserahkan dari Pihak Pertama, maka pihak kedua harus membayar denda dengan klasifikasi :
-          Kerusakan Sedang, dihitung dari total perbaikan/service sebesar 50%.
-          Kerusakan Parah, dihitung dari total perbaikan/service sebesar 70%
-          Musnah (Hilang) atau Hancur, dihitung dari total perbaikan (jika bisa) atau dari harga kendaraan tersebut sebesar 90%.
-          Dalam hal kerusakan/musnahnya kendaraan akibat bencana Alam atau hal lain yang tidak terduga maka pihak kedua dikenakan denda sebesar 50% dari total perbaikan atau dari harga kendaraan tersebut.
*Penentu klasifikasi kerusakan berada ditangan Pihak Pertama.





PEMBAYARAN

Pembayaran Sewa maupun denda/ganti rugi dapat dibayarkan langsung di CV. Fauz Cars Auto atau melalui rekening Bank:
1.      BRI Syariah
No. Rekening              : 3838 839829 9238
Atas Nama                  : Nur Habib Fauzi
2.      BNI
No. Rekening              : 826482 9224 42
Atas Nama                  : Mila Sofia
3.      Mandiri Syariah
No. Rekening              : 73 328732 287 2
Atas Nama                  : Nur Habib Fauzi

*Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Contact Person (0355) 344 421 32 atau silahkan kunjungi http://www.fauzcarsauto.com

Sejarah Perkembangan Bank Indonesia



MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN

Untuk memenuhi tugas Matakuliah
Hukum Perbankan Indonesia

Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.Hum.


Disusun Oleh:
M. Stiphan Bhakti Ardiono/NIM.171 114 3 066
Nur Habib Fauzi/NIM.171 114 3 066


FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH 4 C
INSTITUT AGAMA ISLAM
(IAIN) TULUNGAGUNG

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah  Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Sejarah Perkembangan Bank Indonesia”. Penulis menyadari tidak mungkin makalah ini dapat terselesaikan tanpa dukungan, binaan dan bimbingan baik dari dosen, praktisi dan semua pihak. Untuk itu lengkap rasanya jika penulis menghaturkan terima kasih kepada:
1.      Dr.Maftukhin, M.Ag, selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung atas kontribusinya.
2.      Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia.
Selaku penulis kami mengharapkan dukungan, kritik serta saran yang membantu sehingga dapat menambah wawasan kami.
Wassalamu’alaikum wr.wb


Tulungagung, 14 Maret 2016

Penyusun



BAB I
PENUTUP

A.  LATAR BELAKANG
Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Perkembangan Bank Indonesia sebagai bank sentral cukup menarik untuk dibahas. Mulai awal didirikan pada masa kerajaan Sriwijaya sampai menjadi lembaga resmi di masa penjajahan Belanda pada 1746 didirikan De Bank van Leening sampai menjadi seperti sekarang ini. Maka kami telah menyusun makalah ini dengan judul “Sejarah Perkembangan Bank Indonesia”. Kami berharap dengan makalah ini dapat menambah wawasan kami tentang Bank Indonesia.

B.  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Bank Indonesia?
2.      Apa saja Peraturan Bank Indonesia?
3.      Apa saja Tujuan dan Tugas Bank Indonesia?
4.      Bagaimanakah Kerjasama Bank Indonesia di kancah Indonesia?



C.  TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memahami:
1.      Sejarah Perkembangan Bank Indonesia.
2.      Peraturan Bank Indonesia.
3.      Tujuan dan Tuas Bank Indonesia.
4.      Kerjasama Bank Indonesia di Kancah Dunia.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Berdirinya Bank Indonesia[1]
Sebelum kedatangan bangsa barat, Nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat atau lebih dikenal dengan “Jalur Sutra” dan jalur laut. Melalui perniagaan yang kedua itulah komodite ekspor dari wilayah Nusantara yang antara lain berupa: rempah-rempah, kayu wangi, kapur barus dan kemenyan, sampai di pasaran India dan kekaisaran Romawi (Byzantium). Pada masa sebelum kedatangan bangsa barat, ada dua kerajaan utama di Nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan Internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
Pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. Penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris dan Perancis. Pada abad ke-16 dan 17 berbagai perkembangan telah terjadi di Eropa, antara lain munculnya paham merkantilisme, yaitu suatu sistem ekonomi yang memusatkan wewenang pengaturan ekonomi di tangan pemerintah.
Pada 1511 Portugis berhasil menguasai Malaka dan terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Kemudian bangsa Belanda dengan diperkuat armada tentaranya juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktifitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara.

DJB Periode Pendudukan Jepang (1942 – 1945)
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia-Pasifik, militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Setelah menduduki Jawa pada Februari-Maret 1942, bala tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh asset bank kepada Tentara Pendudukan Jepang. Selanjutnya pada April 1942 diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian Pimpinan Tentara Jepang untuk pulau Jawa yang berada di Jakarta mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh Komando Militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera. Sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas dari bank-bank yang dilikuidasi diambil alih oleh bank-bank Jepang seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda saat mulai pecah perang. Sampai pertengahan Agustus 1945 di Jawa telah diedarkan invansion money senilai 2,4 Milyar Gulden dan di Sumatera senilai 1,4 Milyar Gulden serta dalam nilai lebih kecil diedarkan di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak 15 Agustus 1945 juga masuk dalam peredaran senilai 2 Milyar Gulden, sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera dan sebagian dicuri dari DJB Surabaya serta beberapa tempat lainnya. Hingga Maret 1946 jumlah uang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar 8 Milyar Gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda

DJB Periode Revolusi (1945 – 1950)
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dasar bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur. Penetapan landasan dasar bagi kehidupan dan pembangunan ekonomi mendapat perhatian yang besar dalam UUD 1945. Hal tersebut tercermin dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi moneter.
Sementara itu dengan membonceng tentara Sukutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu: Pemerintahan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta lalu hijrah ke Yogyakarta dan Pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA) yang juga berpusat di Jakarta. Pada 10 Oktober 1945, NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi menggambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangya di wilayahwilayah yang dikuasai oleh NICA. Cabang-cabang tersebut antara lain: Jakarta, Semarang, Manado, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Bandung, Medan dan Makassar. Berikutnya melalui Agresi Militer I, DJB berhasil membuka kembali kantor cabang Palembang, Cirebon, Malang dan Padang. Sedangkan cabang-cabang DJB di Yogyakarta, Solo dan Kediri berhasil dibuka setelah Agresi Militer II.
Sedangkan di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, pada 19 Oktober 1945 dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia). Tidak lama kemudian Yayasan Bank Indonesia melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Selanjutnya untuk mempersiapkan penerbitan mata uang RI, Pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. 2 dan 3. Kedua Maklumat tersebut mengumumkan tidak berlakunya uang NICA di wilayah RI dan penetapan beberapa jenis uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) diterbitkan pertama kali pada 30 Oktober 1946. Dengan keluarnya ORI, maka uang Jepang serta uang Belanda dinyatakan tidak berlaku sampai melalui jangka waktu penarikan yang ditentukan. Permasalahan keamanan akibat perang yang terus berlangsung menyebabkan terhambatnya peredaran ORI ke segenap wilayah Indonesia. Maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan jaminan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk menerbitkan uang kertas atau tanda pembayaran yang sah dan berlaku secara terbatas di daerah yang bersangkutan. Uang tersebut dikenal dengan ORIDA dan pada waktunya dapat ditukar dengan ORI.

Periode Pengakuan Kedaulatan RI hingga Nasionalisasi DJB (1950 – 1953)
Terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 1949 telah menandai berakhirnya permusuhan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda. Pada Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan KMB, fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada DJB. Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena 15 Agustus 1950 pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membatalkan isi perjanjian KMB dan memutuskan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun demikian kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi.
Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Maka, masih dalam napas yang sama, timbul keinginan untuk merubah DJB yang masih berstatus swasta untuk menjadi milik negara. Lebih jauh dari itu, Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat seyogyanya harus memiliki bank sentral yang bersifat nasional. Berkaitan dengan itu pada 28 Mei 1951 Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo dihadapan Parlemen mengumumkan kehendak Pemerintah untuk menasionalisasi DJB. Mendengar pengumuman itu, Dr. Houwink, selaku Presiden DJB, merasa terkejut karena tidak diberitahu terlebih dahulu, sehingga mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian Houwink diberhentikan dengan hormat dan sebagai penggantinya diangkat Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden DJB baru.
Pada 19 Juni 1951 pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi DJB yang akan mengkaji usulan langkah nasionalisasi, menyusun RUU nasionalisasi dan sekaligus merancang undang-undang bank sentral. Selanjutnya pada 15 Desember 1951 diumumkan undang-undang No. 24 tahun 1951 tentang Nasionalisasi DJB. Nasionalisasi dilaksanakan melalui pembelian 99,4% saham DJB senilai 8,9 juta Gulden. Setelah itu Rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia diajukan ke parlemen pada September 1952. RUU tersebut kemudian disetujui oleh parlemen pada 10 April 1953, disahkan oleh Presiden pada 29 Mei 1953 dan akhirnya dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.[2]

B.  Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).[3] Berikut beberapa peraturan yang mengatur Ruang Lingkup Bank Indonesia:[4]
1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
3.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desembaer 2013 tentang kewajiban penyediaan Modal minimum bank umum.
4.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
5.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
6.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
7.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional
8.    Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
9.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, dan masih banyak lainnya.

C.  Tujuan, Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 pasal 4 Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-undang. Kemudian dalam pasal 7 dinyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki Tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.[5]
Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain (Valuta Asing). Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:[6]
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertibangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.    Mengatur dan mengawasi Bank.

Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.

Kebijakan Moneter[7]
Kebijakan moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Bank Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter  diantaranya :
1.      Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar.
2.      Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi lender of the last resort.
3.      Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya.
4.      Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau  kurs memiliki peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
5.      Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya. 

Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hubungan Pembagian Keuntungan dan Keuangan Bank Indonesia
-          Apabila Untung, Bank Indonesia harus menyisihkan uang untuk di setor kepada pemerintah setelah dipisah dari dana cadangan.
-          Apabila rugi, maka pemerintah memberikan suntikan dana (kerugian terjadi karena penurunan nilai tukar mata uang rupiah).

D.  Kerjasama Bank Indonesia
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
2.    Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
4.    Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.    Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
6.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum[8]

Bank Indonesia melakukan kerjasama Internasional dengan Negara-negara luar maupun bergabung dengan Organisasi keuangan internasional. Bergabungnya Indonesia dengan lembaga/Organisasi keuangan luar negeri guna menyelesaikan permaslahan ekonomi Nasional dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan pembangunan ekonomi.
Ada beberapa alasan Bank Indonesia menjalin hubungan internasional, antara lain:
1.      Menyelesaikan Transaksi keuangan Lintas Negara.
2.      Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang (valuta asing).
3.      Hubungan koresponden.
4.      Berbagi informasi mengenai tugas-tugas bank sentral termasuk pengawasan bank (Study Banding).
5.      Pelatihan dan penelitian dalam bidang ekonomi dan perbankan.

Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan:[9]
-          Bank Sentral Negara lain.
-          Organisasi dan Lembaga Internasional.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Bank Indonesia tergabung dalam Organisasi Keuangan Internasional mewakili pemerintah, diantaranya:
1.      Association of South Asian Nations (ASEAN)
2.      Asian Development Bank (ADB)
3.      Islamic Development Bank (IDB)
4.      International Monetary Fund (IMF)
5.      Manila Frame Work Group (MFG)
6.      Asia Pacific Economic Coorperation (APEC)
7.      World Trade Organization (WTO)
8.      International Development Association (IDA)

Bank Indonesia juga mewakili dirinya sendiri sebagai bank entral dalam dunia Internasioanal, antara lain:
1.      The South East Central Banks Research and training Centre (SEACEN Centre)
2.      The South East Asian, New Zeland and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
3.      The Executive’ Meeting Of East Asia Pacific Central Banks (EMEAP)
4.      ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
5.      Bank for International Settlement (BIS)


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Bank Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan ketika pemerintah Belanda ingin memperlancar dan memperluas jangkauan VOC dengan mendirikan De Bank van Leening pada tahun 1746 yang kemudian diubah namanya menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Kemudian setelah Pemerintahan Belanda di Nusantara digantikan oleh Jepang semua Bank yang didirikan Belanda di ambil alih oleh Bank Jepang seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank dan Mitsui.
Setelah kemerdekaan Indonesia dengan berdasarkan penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 maka dibentukalah Bank sentral dengan nama Bank Indonesia demi memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi moneter nasional.
Bank Indonesia di atur dalam Undang-Undag No. 23 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2004. Bank Indonesia bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dan bergerak tanpa campurtangan dari pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertibangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi Bank.


[1] Di akses dari http://www.bi.go.id pada 13 April 2016 pukul 19:20 WIB.
[2] Di akses dari http://www.wikipedia.org pada 13 April 2016 pukul 20:00 WIB.
[3] Di akses dari http://www.penelitihukum.org pada 13 April 2016 pukul 20:45 WIB.
[4] Di akses dari http://www.ojk.go.id pada 14 April 2016 pukul 15:45 WIB.
[5] Undang-undang Nomor 4 tahun 2004
[6] Undang-undang Nomor 23 tahun 1999
[7] Di akses dari http://www.Sekelebatilmu.blogspot.com pada 14 April 2016 pukul 19:45 WIB.
[8] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hl. 183.
[9]Di akses dari http://www.Kamarulintangsakti.blogspot.com pada 13 April 2016 pukul 23:04 WIB.