May 2018

Thursday, May 31, 2018

Posbakumadin Blitar Adakan Raker dan MOU Pemberian Bantuan Hukum Gratis



POSBAKUMADIN BLITAR ADAKAN RAKER
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN

Gambar 1: Foto bersama dari kiri (1) Dekan FASIH IAIN Tulungagung, (2) Ketua Posbakumadin Blitar, (3) Kepala Div. Hukum dan Ham Kemenkumham Jatim, (4) Kepala LPKA Blitar, (5) Ketua Korwil Posbakumadin Jatim, dan (6) Penasehat Posbakumadin Blitar.
Kamis, 31 Mei 2018 POSBAKUMADIN Blitar (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) baru saja melaksanakan Rapat Kerja Dan Konsolidasi Sekaligus Penandatanganan Mou Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Hotel Patria Plaza Jl. RA Kartini No. 10 Blitar. Dalam acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yakni dari Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Timur, Ketua Korwil POSBAKUMADIN Jawa Timur, POLRES Kota dan Kabupaten Blitar, Lapas Kelas II B Blitar, LPKA Kelas I Blitar, Asosiasi Kepala Desa Blitar, SOKSI, GERADIN, PERADI, Pengadilan Negeri Blitar, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, serta Mahasiswa dari IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar.
Adapun rangkaian kegiatan dalam Rapat kerja ini dibagi kedalam 3 (tiga) sesi, yakni Seminar Paralegal, Penandatanganan MOU antara POSBAKUMADIN Blitar dengan (1) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar (2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar serta POLRES Kabupaten Blitar, dan acara yang terakhir yakni Ramah tamah dan Buka Bersama.
Acara Semminar yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi dimulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Propinsi Jawa Timur Bapak M. Yunus Afwan, SH.,MH. Menyampaikan  “kami (Kanwil KEMENKUMHAM Jatim) mempunyai anggaran yang cukup besar mencapai 6 Miliar yang harus kami habiskan di tahun ini. Besarnya dana dan kurangnya penyerapan Anggaran membuat kepala saya menjadi pusing karna harus menghabiskan anggran sebesar itu. sehingga silahkan bagi POSBAKUMADIN Blitar untuk membantu kami dalam memakai Anggaran tersebut tentunya dengan cara yang legal sesuai dengan UU No. 11 tahun 2016”. Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan KEMENKUMHAM Jatim atas hadirnya POSBANKUMADIN Blitar dalam memmberikan pelayanan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Tidak Mampu.
Ketua Koordinator Wilayah POSBAKUMADIN Jawa Timur Adv. Sumardi, SH.,MH. juga memberikan Apresiasi atas kerja keras Rekan-rekan POSBAKUMADIN Blitar dalam menjalankan tugasnya memberi Pelayanan bantuan Hukum. Rapat Kerja ini juga dilaksanakan untuk membantu memaksimalkan Kinerja sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat akan kehadiran POSBAKUMADIN di Blitar agar diketahui oleh masyarakat luas. “kami POSBAKUMADIN hadir   
di masyarakat untuk memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Luas dengan sebenar-benarnya, tidak sebatas ada nama atau abal-abal tanpa kinerja nyata” tegasnya Ketua Korwil tersebut.
Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menambahkan: “kami dari Perguruan Tinggi juga berupaya semaksimal mungkin dalam mencetak Sarjana-sarjana Hukum yang professional, seperti mengadakan Kerjasama dengan berbagai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan serta Instansi lainnya yang mendukung Kompetensi Mahasiswa agar benar-benar mempunyai Kapabilitas sebagi Sarjana Hukum yang diharapkan mampu membantu menegakkan Hukum di Indonesia.” Dimana ada beberapa Mahasiswa dan Paralegal yang di delegasikan oleh Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dan Universitas Islam Balitar untuk membantu operasional pelayanan POSBAKUMADIN Blitar dan Trenggalek.
Jermyas Martinus Patty, SH., MH. Selaku Ketua POSBAKUMADIN Blitar mengatakan: “POSBAKUMADIN ini hadir ditengan masyarakat blitar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan Hukum secara gratis. Mereka yang notabene adalah masyarakat yang tidak paham dengan sistem Hukum di Indonesia menjadi rentan akan diskriminasi dan ataupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Sehingga kami hadir untuk memastikan agar Pengekan Hukum benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. dalam sambutannya dipembukaan Raker.

IPDA Slamet, SH selaku Kanit Tipikor POLRES Kota Blitar juga menyampaikan materi tentang proses atau alur penanganan perkara pidana di kepolisian, termasuk peran Paralegal dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan. “Peran Paralegal juga penting dalam membantu Proses Pendampingan tersangka bersama Penasehat Hukumnya dalam memastikan proses penyidikan dan atau pemeriksaan agar hak-hak tersangka terpenuhi serta berjalan sebagaimana mestinya” tambah IPTU M. Burhanudin, SH. Selaku Kasubag Hukum POLRES Kabupaten Blitar. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa Paralegal diperbolehkan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Ibunda Cristina Simanullang, SH.,MH. Selaku Hakim di Pengadilan Negeri Blitar turut memberikan apresiasi atas berdirinya POSBAKUMADIN Blitar, dan mempersilahkan untuk menjalin Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Blitar sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pos Bantuan Hukum dalam penanganan perkara prodeo baik Perdata maupun Pidana. Rapat Kerja dan Konsolidasi ini ditutup dengan Penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) dengan (1) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, (2) Lemabaga Pembinaan Khusus Anak dan (3) Kepolisian Resort kabupaten Blitar.

POSBAKUMADIN Blitar yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 54 Blitar hadir untuk dan bersama masyarakat dalam membantu memberikan Pelayanan Bantuan Hukum secara Gratis dengan penuh komitmen dan dedikasi pengabdian sebagaima Slogan “Fiat Justitia Ruat Coelum” hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh. Red.