Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Thursday, May 26, 2016

Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999



ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh: Nur Habib Fauzi

Dalam kehidupan yang terus mengalami perubahan dinamis, manusia dipaksa untuk melakukan segala usaha demi memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya dalam bidang ekonomi adalah dengan melakukan kegiatan usaha, baik usaha dalam bidang perdagangan barang, jasa maupun kegiatan-kegiatan usaha lainnya. Banyaknya kegiatan dan jenis usaha yang dilakukan, mengharuskan para pelaku usaha untuk melakukan sesuatu hal agar usahanya dapat terus berjalan demi memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha dalam mempertahankan usahanya sangatlah keras, tidak menutup kemungkinan persaingan yang tidak sehatpun dilakukan. Sehingga tujuan dari kegiatan usaha yang semula adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok berubah, di mana para pelaku usaha bersaing untuk menjadi raja dalam dunia ekonomi.
Dalam Konteks Indonesia, hal diatas sangat diperhatikan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan mempertimbangkan pembangunan dalam bidang ekonomi yang harus mengarah pada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi demi mendorong pertumbuhan ekonomi dibentuklah suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai persaingan yang sehat diantara pelaku usaha. Yakni dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3, tujuan pembentukan Undang-undang ini antara lain:
-          Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-          Mewujudkan ikli usaha yang kondusif.
-          Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-          Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 Penjelasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa undang-undang ini sebenarnya disahkan untuk mebatasi hak bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi pembatasan hak disini dilakukan agar terjadi suatu persaingan yang sehat, karena dengan banyaknya pelaku usaha maka persainganpun sangatlah keras. Sehingga diperlukan suatu aturan yang dapat memberikan ruang bagi parapelaku usaha itu sendiri.
Pada intinya, ada 3 larangan yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu:
1.      Perjanjian yang dilarang
2.      Kegiatan yang dialarang, dan
3.      Posisi dominan.

Perjanjian Yang Dilarang
            “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 tersebut dapatlah dipahami bahwa perjanjian yang dilarang merupakan segala perjanjian yang mengakibatkan terbatasinya hak bagi para pelaku yang terikat didalamnya dalam memasarkan produk usahanya, sehingga perjanjian tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan tidak terjangkaunya produk tersebut bagi para konsumen. Contoh simpelnya ada 3 produk deterjen yang melakukan suatu perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut dijelaskan adanya pembagian wilayah pemasaran produk. Sehingga produk deterjen tersebut hanya terpusat pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Tentunya hal ini menyebabkab konsumen tidak bisa memilih produk mana yang mereka inginkan, sehingga dengan keterpaksaan mereka membeli produk tersebut. Dilain sisi apabila produk tersebut tidak laku di wilayah yang ditentukan maka pihak produsen akan rugi.
Selain pembagian wilayah (dijelaskan dalam Pasal 9) ada hal-hal lain yang dilarang diperjanjikan antar pelaku usaha yaitu: Oligopoli, Penetapan Harga, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan perjanjian Pihak luar negeri.

Kegiatan Yang Dilarang
Yang dimaksud dengan kegiatan yang dilarang antara lain:
1.      Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.      Monopsoni adalah penguasaan atas penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
3.      Penguasaan Pasar maksudnya adalah larangan melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
-          Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
-          Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4.      Persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Kemudian Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan

Dari penjelasan  diatas dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan yang dilarang merupakan segala kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Dimana pemasaran produk-produk usaha tidak dapat maksimal dan konsumen tidak bisa memilih secarabebas produk mana yang akan mereka konsumsi.

Posisi Dominan
Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
-          menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
-          membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
-          menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
                                                                                          
Demikian tulisan saya mengenai analisis Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berfokus pada jenis-jenis larangan, semoga dapat menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca…. Terimaksih…..

*Nb: Mohon kritik dan sarannya dalam komentar dibawah ini…….!!!

3 comments :

  1. Secara teoritis dan normatif sudah bagus, tapi Anda belum menvantumkan contoh masing-masing kegiatan yang dilarang sebagaimana yang ditugaskan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih atas komentarnya, . mohon ijin juga bu....ada kesalah pemahaman saya terkait contoh kegiatan yang dimaksud.... mohon maaf bu

      Delete