KREDIT, FUNGSI, UNSUR DAN PERMASALAHANNYA

Tuesday, May 17, 2016

KREDIT, FUNGSI, UNSUR DAN PERMASALAHANNYA


KREDIT, FUNGSI, UNSUR DAN PERMASALAHANNYA
Oleh: Nur Habib Fauzi

A.  Pengertian
Istilah kredit berasal dari Bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari dari kreditur bahwa debitur akan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian. Maksud kredit sebenarnya sama dengan hutang piutang atau simpan pinjam, akan tetapi sebagai pembeda saja bahwa kredit umum dipakai dalam transaksi perbankan sedangkan hutang piutang adalah suatu perjanjian yang dipakai masyarakat secara luas. Berikut beberapa pengertian kredit menurut para ahli:[1]
Brymont P.Kent
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
Rolling G. Thomas
Kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Firdaus dan Ariyanti
Mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.
Anwar
Kredit adalah pemberian prestasi oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
Lebih jelas lagi, dijelaskan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11 bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Kredit merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemberi uang atau barang atau dalam arti lain sebagai kreditur sedangkan pihak lainnya adalah yang menerima barang atau uang tersebut dan harus mengembalikannya dilain waktu atau bisa disebut debitur.

B.  Fungsi Kredit[2]
Dari penjelasan di atas jelaslah fungsi kredit adalah unuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan meminjam uang di bank. Kredit merupakan salah satu produk bank dalam menjalankan dalam menjalankan usahanya. Dengan memberikan pinjaman uang berjangka kepada para nasabahnya, bank dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan usahanya dan kebutuhan lain sehari-hari. Selain itu, ada beberapa fungsi kongkrit dari kredit, antara lain:
-          Meningkatkan daya guna uang
-          Meningkatkan gairah berusaha
-          Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
-          Meningkatkan pemerataan pendapatan
-          Dalam skala besar, kredit merupakan salah atu alat stabilitas perekonomian
-          Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis

C.  Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur kredit antara lain:
1.      Kepercayaan
Adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar kepada debitur dan diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.      Kesepakatan
Kesepakatan merupakan pokok dari perjanjian kredit, karena tanpa adanya kesepakatan maka tidak akan terjadi perjanjian kredit, atau kreditur tidak akan memberikan pinjaman uang.
3.      Jangka waktu
Jangka waktu merupakan berapa lamakah waktu yang diberikan kreditur kepada debitur untuk melunasi hutang-hutangnya atau prestasinya.
4.      Risiko
Merupakan hal-hal buruk yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang ketika perjanjian kredit sudah dilakukan, semisal kredit macet. Maka dalam menghindari hal tersebut dilakukan perjanjian anggunan atau jaminan agar pihak kreditur tidak mengalami kerugian.
5.      Prestasi 
Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur

D.  Prinsip-prinsip Kredit
Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut:
1.      Character (kepribadian/watak)
Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
2.      Capacity (kemampuan) 
Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
3.      Capital (modal)
Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
4.      Collateral (jaminan)
Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
5.      Condition of Economic (kondisi ekonomi)
Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
6.      Constrain (batasan atau hambatan)
Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat. 

E.  Kredit macet
Kredit macet adalah sejumlah pinjaman nasabah kepada bank dimana pelunasannya dilakukan secara tersendat-sendat bahkan sampai keadaan terhenti (macet). Kredit dapat dikatakan macet apabila sejak disepakatinya perjanjian kredit itu terjadi wan prestasi atau nasabah tidak bisa membayar hutangnya atau bisa saja ketika melakukan pembayaran terjadi kesulitan dari pihak nasabah, baik dikarenakan pihak nasabah mengalami kekurangan uang ataupun ada unsur kesengajaan.
Menurut W. Reed Edward dalam bukunya, menyebutkan bebrapa faktor yang mempengaruhi kredit bermasalah yaitu ada faktor Internal dan juga faktor Eksternal.
Faktor Internal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah:
-          Kebijakan perkreditan yang ekspansif
-          Penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
-          Itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank.
-          Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya informasi kredit macet

Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit bermasalah antar lain:
-          Kegagalan usaha debitur
-          Musibah terhadap debitur atau terhadap usaha debitur
-          Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh cebitur
-          Menurunya kegiatan tingkat ekonomi dan tingginya sukuk bunga kredit

Kredit bermasalah mempunyai akibat yang buruk terhadap likuiditas bank dan juga meningkatkan kemungkinan rugi dan juga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan kredit perbankan dan juga mengganggu pencapaian pertumbuhan ekonomi.

F.   Study Kasus
Salah satu Nasabah yang mengajukan Kredit di Bank BRI atas nama Astutik yang beralamat di Ds. Semen Kab. Blitar sebagai tambahan modal usahanya sebesar Rp 50juta dengan jaminan sertifikat tanah. Dengan pembayaran secara kredit atau angsuran di tiap bulannya. Pada awal-awal bulan pembayaran masih normal, namun ketika sudah menginjak di pertengahan pembayaran mengalamikesulitan pembayaran karena kurang profesionalnya management keuangan usaha sehingga pembayaran menunggak dan pada akhirnya tidak bisa melunasi. Pihak bank kemudian memberkan keringanan sebesar 50% dari sisa hutannya, namun tetap saja tidak bisa melunasi hutannya. Dengan terlilitnya banyak hutang maka nasabah tersebut pergi meninggalkan rumah beserta keluarganya dan tidak tau sekarang berada dimana.

Analisis Kasus
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai kredit macet karena berbagai faktor, salah satunya dalam hal ketelitian pada setiap permohonan kredit yang diajukan, dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan dengan tidak melakukan pembayaran angsuran yang berupa uang pokok dan juga bunganya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak bertanggungjawab atas hutang. Nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit karena memiliki character yang tidak baik. Sedangkan dari pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak di prediksi sebelumnya, karena persaingan yang semakin ketat dalam memberikan kredit bank tidak begitu perlu memperhatikan keseluruhan prinsip-prinsip, asalkan ada sebagian prinsip yang sesuai maka bank langsung memberikan kredit kepada nasabah. 
Berdasarkan penjelasan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan sesuai kasus diatas bahwa bank tidak hati-hati dalam pemberian kredit, disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat dikatakan bahwa proses kredit dalam bank tersebut kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu sesuai dengan pasal 5 ayat 4 bahwa bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaiannya dengan cara : 
1.      Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana.
2.      Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas penyediaan dana.  


Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), hal ini harus ada penyelamatan kredit yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang. Sehingga kasus-kasus kredit macet dapa di antisipasi.



[1] Zaka, Kredit, diakses dari: http://www.artikelsiana.com pada Kamis, 18 Mei 2016 pukul 21:52 WIB.
[2] Ibid.

2 comments :