Laporan Tahunan Perseroan

Wednesday, March 2, 2016

Laporan Tahunan Perseroan


                                  PR#2: LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN DALAM
UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Perusahaan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnyaterdiri dari sahham-saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.[1]


Laporan Tahunan merupakan laporan perkembangan dan pencapaian yang berhasil diraih organisasi dalam setahun. Data dan informasi akurat menjadi kunci penulisan laporan tahunan. Fungsi mendasar dari laporan tahunan adalah sebagai sumber dokumen informasi perusahaan tentang apa yang telah dicapai perusahaan selama setahun.[2]

Pentingnya pembuatan laporan tahunan oleh suatu perusahaan, maka dalam pembuatannyapun diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), seperti yang dijelaskan pada Bab IV bagian kedua pasal 66 ayat (1) bahwa “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”. Bahwa dalam pasal ini dijelaskan laporan tahunan perusahaan dibuat oleh direksi. Dalam penjelasan UUPT Bab I Pasal 1 ayat (5) dan (6) bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawabpenuh atas penguruan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, seseuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan seseuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Sedangkan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Ada penambahan waktu 1 bulan dalam UU ini jika dibandingkan dengan UUPT No. 1 tahun 1995. Ada beberapa laporan yang harus disiapkan dalam pembuatan laporan tahunan berdasarkan UUPT Pasal 66 ayat (2), yaitu:
1    1.  Laporan Keuangan
2    2.  Laporan mengenai kegiatan perseroan
3    3.  Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
4    4.  Rincian mengenai masalah yang timbul selama setahun terakhir
5    5.  Laporan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris selam setahun terakhir
6    6.  Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
7    7.  Gaji dan tunjungan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

Laporan tahunan ini ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris, apabila ada anggota yang tidak bisa menandatanganinya maka yang bersangkutan harus membuat surat tertulis dengan menyertakan alasan yang jelas. Dalam Pasal 67 ayat (3) dijelaskan apabila anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak bisa menandatangani Laporan Tahunan tetapi tidak membuat surat tertulis diaanggap telah menyetujui isi laporan tahunan tersebut. Dalam pasal 68 dijelaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan tahunan kepada Akuntan Publik untuk di audit. Ada beberapa hal yang membuat perseroan wajib menyerahkan laporan tahunan tersebut seperti dijelaskan dala ayat (1), yaitu:
       1.  Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun/mengelola dana masyarakat
       2.  Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
3     3.  Perseroan merupakan perseroan Terbuka
4     4.  Perseroan merupakan Persero
       5.  Perseroan tersebut mempunyai asset atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai sedikitnya
            Rp 50.000.000.000,- atau
6     6.  Diwajibkan oleh peraturan pemerintah



Laporan tahunan yang sudah dibuat diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan seperti dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (3) UUPT. RUPS adalah Organ Perseroan yang empunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar. Dalam Pasal 76 dijelaskan bahwa RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan menjalankan usahanya atau dapat dilaksanakan di tempat lain dan harus diwilayah Negara Republik Indonesia. RUPS diselenggarakan dengan didahului Pemanggilan RUPS. Surat pemanggilan ini diajukan kepada anggota Direksi dengan Tembusan Dewan Komisaris. Pelaksanaan RUPS ini dapat dilakukan atas permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara kecuali AD menentukan jumlah yang lebih kecil. Selain pemegang saham RUPS juga dapat diajukan oleh Dewan Komisaris seperti dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (2). Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-undang.

Tujuan dalam pendirian perusahaan salah satunya adalah untuk mencari keuntungan atau laba. Dalam Perseroan penggunaan laba juga diatur dalam UUPT Pasal 70 bahwa perseroan tersebut wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun sebagai cadangan abapila perseroan tersebut mempunyai saldo laba positif. Saldo laba dikatakan positif apabila cadangan mencapai 20% dari julah modal yang ditempatkan dan disetor. Jika cadangan tidak mencapai 20% maka hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat ditutupi oleh cadangan lain. Hal ini tentunya untuk menghindari kebangkrutan terhadap perseroan itu sendiri.

Demikian tulisan kami sekilas tentang prosedur pembuatan Laporan Tahunan Perseroan Terbuka, penggunaan Laba sampai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Lebih lengkapnya dapat di baca di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dapat diunduh di sini:
Semoga bermanfaat…

Kelompok 3
Nur Habib Fauzi
M. Fauzi Difa
Nita Sari
Prisilia Dian Anggraini
Pupuh Maharani


[1] Herlambang, Pengertian Perseroan Terbatas (PT), diakses dari http://masherla.Wordpress.com pada hari Rabu, 02Maret 2016 pukul 22:40 WIB.

5 comments :

  1. Mengenai dengan laporan keuangan RUPS tahunan, bagaimana jika RUPS tahunan terlambat dilaksanakan. Lalu apa konsekuensi/sanksi bila RUPS tahunan dilaksanakan lebih dari 6 bulan dari diterbitkan laporan pembukuan? Kemudian bagaimana jalan keluar agar tidak terkena sanksi tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. RUPS tahunan adalah rapat umum yang hanya dilakukan sekali dan pasti dilakukan setiap tahunnya. isi dari RUPS tahunan itu beragenda evaluasi mengenai kinerja Perseroan selama setahun sebelumnya. jadi RUPS tahunan adalah kewajiban dari anggota Direksi untuk melaporkan kinerjanya kepada para pemegang saham. terkecuali untuk RUPS lainnya, itu menjadi hak dari para pemegang saham.... sejauh ini untuk sanksi dari RUPS itu berada di tangan para pemegang saham (Keputusan). dan prosedur pengajuan maupun pengunduran RUPS itu sudah di jelaskan dalam UU dan Peraturan Pemerintah...

      Delete
  2. Seandainya jika ingin memundurkan RUPS Tahunan. apakah ada prosedur atau syarat-syarat untuk memundurkan RUPS Tahunan yang melewati batas waktu??

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih sebelumnya...
      RUPS dapat dilaksanakan selama di hadiri lebih dari 1/2 bagian dari total seluruh pemilik saham.... bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Pasal 86). . sedang untuk usul pengajuan pelaksanaan RUPS lain kecuali Tahunan itu min. mendapatkan suara 1/10 dari seluruh total jumlah saham...... untuk RUPS tahunan itu kewajiban dari Direksi untuk melaksanakannya... sedangkan untuk RUPS lain itu menjadi hak para pemegang saham... begitu kira-kira

      Delete