Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional
OBLIGASI SYARIAH
A.
OBLIGASI
Secara umum obligasi adalah bentuk produk pengembangan
dari surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang tercermin dari
karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit
obligasi (emiten) melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya.
Obligasi memiliki karakter yang mirip dengan
karakteristik pada pinjaman utang pada umumnya, yaitu[1]:
1.
Nilai penerbitan obligasi
(jumlah pinjaman dana)
Dalam penerbitan obligasi, emiten dengan jelas
menyatakan jumlah yang diperlukan melalui penjualan obligasi. Apabila
perusahaan (emiten) memerlukan dana Rp 400.000.000.000,00 (empat milyar
rupiah), maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi setara dengan
jumlah tersebut. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan didasarkan pada kemampuan
aliran kas perusahaan serta kinerja bisnisnya.
2.
Jangka waktu obligasi
Masa waktu jatuh tempo obligasi biasanya berjangka waktu
5 tahun. Untuk obligasi pemerintah dapat berjangka waktu lebih dari 5 tahun.
Semakin pendek jangka waktu obligasi akan semakin diminati investor karena
resikonya dianggap kecil. Ketika jatuh tempo penerbit obligasi (emiten) wajib
melunasi pokok obligasi tersebut.
3.
Tingkat suku bunga
Sebagai daya tarik bagi investor untuk membeli obligasi perlu diberikan insentif berbentuk
tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17% atau 18% per tahun. Penentuan
tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan membandingkan suku bunga
perbankan umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal nama
kupon obligasi.
4.
Jadwal pembayaran suku bunga
Kewajiban pembayaran kupon dilakukan
secara periodik atau berkala sesuai kesepakatan sebelumnya, dapat triwulan atau
semester. Ketepatan waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam
menjaga reputasi penerbit obligasi.
5.
Jaminan
Dalam penerbitan obligasi kewajiban
untuk memberikan adalah tidak mutlak adanya. Obligasi dapat diterbitkan dengan
atau tanpa jaminan khusus. Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk aset
perusahaan akan memiliki bagi calon pembeli. Jika penerbitan obligasi disertai dengan
jaminan aset perusahaan atau tagiham piutang perusahaan dapat menjadi
alternatif yang menarik bagi investor atau pembeli obligasi.
Obligasi dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu[2]:
1.
Berdasarkan
penerbitnya
a.
Goverment
Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah
pusat untuk kepentingan pemerintah. Jaminan yang diberikan berupa alokasi
pendapatan yang didapat dari pajak atau penerimaan lainnya.
b.
Municipal
Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah
daerah untuk membiayai pengembangan fasilitas umum di daerah tersebut. Dana
yang didapat dari penerbitan obligasi ini dapat digunakan untuk kepentingan
umum.
c.
Coorporate
Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan perusahaan
berbentuk BUMN maupun BUMS untuk kepentingan bisnis.
2.
Berdasarkan
suku bunga
a.
Fixed Rate
Bond
Merupakan obligasi dengan tingkat suku bunga
tetap, dengan begitu investor akan mendapatkan keuntungan atas investasinya
dalam jumlah yang pasti (fixed).
b.
Floating
Rate Bond
Merupakan obligasi dengan bunga mengambang,
berdasarkan pada tingkat suku bunga variabel yang penyesuaian bunganya
dilakukan secara berkala. Obligasi ini diperhitungkan atas dasar rata-rata
bunga deposito (average time deposit) ditambah nilai premi tertentu (ATD
+ Premi).
c.
Mixed Rate
Bond
Merupakan kombinasi dari suku bunga tetap dan
mengambang. Perhitungannya adalah pembagian antara jumlah suku bunga tetap dan
rata suku bunga mengambang dibagi dua.
d.
Zero
Coupon Bond
Merupakan obligasi tanpa bunga, dengan obligasi
ini investor mendapat keuntungan dari selisih potongan nilai prinsipal dan
nilai investasi.
3.
Berdasarkan
kepemilikan atau cara peralihan
a.
Registered
Bond (Obligasi atas Nama)
Untuk obligasi atas nama, pokok pinjaman, nama
pemilik tercantum dari sertifikat dan kupon bunga dilekatkan padanya sedangkan
untuk bunga, nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat. Nama dan alamat
pemilik dicatat di perusahaan emiten untuk memudahkan pengiriman bunga dan
pelunasan pokok obligasi.
b.
Bearer
Bond (Obligasi atas Tunjuk)
Karakter obligasi atas tunjuk adalah:
1)
Nama pemilik
tidak tercantum dalam sertifikat obligasi
2)
Setiap
sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dapat dilepaskan setiap
waktu apabila bunga dibayarkan
3)
Sangat mudah
untuk diperalihkan
4)
Bunga dan
pokok obligasi dibayarkan hanya kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga
dan sertifikat obligasi
5)
Kupon bunga
dan sertifikat obligasi yang rusak dapat dimintakan penggantinya
6)
Kupon bunga
dan sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantinya.
4.
Berdasarkan
jaminan
a.
Guaranteed
Bond
Obligasi ini merupakan obligasi yang pembayaran
bunga dan pokoknya dijamin oleh institusi atau perusahaan yang bukan penerbit
obligasi tersebut. Seringkali sebuah perusahaan yang menerbitkan obligasi
adalah perusahaan kecil dan belum begitu terkenal yang merupakan anak
perusahaan yang tergabung dalam suatu grup atau holding, pembayaran bunga dan pokoknya
dijamin oleh perusahaan induknya.
b.
Mortgage
Bond
Obligasi ini diterbitkan dengan jaminan harta
kekayaan milik emiten. Apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar, maka
pemegang obligasi dapat menuntut penjualan kekayaan yang dijaminkan tersebut
guna pelunasan bunga dan pokok obligasi tersebut.
c.
Collateral
Trust Bond
Obligasi ini dijamin dengan efek yang dimiliki
emiten dalam bentuk portofolio. Juga dimungkinkan pula menjadikan saham anak
perusahaannya sebagai jaminan.
d.
Equipment
Bond
Jaminan yang diberikan bagi pemegang obligasi ini
adalah peralatan (equipment) tertentu yang dimiliki emiten yang
dipergunakan usaha bisnisnya sehari-hari.
Misalnya pesawat terbang untuk perusahaan penerbangan.
e.
Debenture
Bond
Di dalam obligasi ini tidak ada kekayaan
perusahaan yang secara khusus dijadikan jaminan. Di dalam hukum perdata
dikatakan bahwa jika tidak ada jaminan secara khusus bagi semua perikatan yang
dibuat debitor, berlaku jaminan umum.
5.
Berdasarkan
pelunasan
a.
Serial
Bond
Pelunasan obligasi ini dilakukan secara bertahap
sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang dijadwalkan pada periode tertentu sampai
pelunasan keseluruhan obligasi.
b.
Callable
Bond
obligasi ini diterbitkan dengan hak emiten untuk
membeli kebali atau menebus obligasi sebelum masa jatuh tempo. Biasanya emiten
memberikan premi insentif kepada pemegang obligasi apabila ia hendak membeli
kembali obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo. Waktu untuk membeli kembali
obligasi tersebut biasanya dilakukan pada saat suku bunga bank menurun,
sehingga emiten dapat menghemat biaya bunga.
c.
Putable
Bond
Obligasi ini memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk mendapatkan pelunasan sebelum jatuh tempo serta menerima nilai
unjuk penuh. Obligasi ini memiliki option (put option) yang
menguntungkan investor atau pemegang investor, sehingga pemegang obligasi rela
akan membeli obligasi tersebut walaupun dengan yield yang relatif kecil.
d.
Sinking
Fund Bond
Obligasi ini menggunakan metode pelunasan yang
didukung dengan dana pelunasan yang diakumulasikan secara tetap dari penyisihan
laba bersih emiten. Dengan adanya kewajiban penyisihan dana pelunasan ini, maka
pemegang obligasi merasa aman untuk mendapatkan hak pembayaran.
e.
Convertible
Bond
Obligasi konversi adalah obligasi yang dapat
ditukarkan dengan saham emiten ppada perhitungan harga yang telah ditetapkan
sebelumnya.
f.
Perpetual
Bond
Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo, tidak
dapat ditebus, dan mempunyai kewajiban membayar pendapatan bunga tetap.
6.
Berdasarkan
penukaran
a.
Obligasi
Konversi
Ini adalah jenis obligasi yang dikonversi atau
ditukar dengan saham emiten. Pada dasarnya pembayaran kupon dibayar dengan uang
tunai pada waktu yang ditentukan sedangkan pembayaran pokok obligasi dillakukan
dengan menggunakan saham perusahaan emiten.
b.
Exchangeable
Bond
Pembayaran pokok obligasi dalam obligasi semacam
ini dibayar saham perusahaan lain. Pada dasarnya obligasi yang demikian saa
dengan obligasi konversi.
7.
Berdasarkan
lokasi penerbitan
a.
Domestic
Bond
Jenis obligasi ini diterbitkan dengan jangkauan
pasar domestic dan biasanya menggunakan denominasi mata uang di mana obligasi
diterbitkan.
b.
International
Bond
Obligasi ini merupakan obligasi emiten di suatu
negara yang diterbitkan untuk pasar luar negeri.
B.
OBLIGASI SYARIAH
Obligasi
syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) & “sukuk”
(jamak) yg memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman
praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili
kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Berbeda dengan konsep obligasi
konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga,[3] obligasi syariah adalah sesuatu surat berharga
berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar
kembali dana obligasi pad saat jatuh tempo.[4]
Jika ditinjau dari aspek
akad, obligasi dapat dimodifikasi ke berbagai jenis seperti obligasi Mudharabah
(Muqaradhah)/ Qiradh, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, namun yg lebih populer dalam perkembangan obligasi
syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah & ijarah.
Obligasi syariah di Indonesia
mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah.
Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi
syariah[5] dan obligasi syariah mudharabah[6]. Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali
diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi
syariah ijarah.
Penerapan mudharabah dalam
obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana
& investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yg diperoleh investor
merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Dalam perdagangan obligasi
syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yg lazim
dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah
transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggung bagi hasil,
sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga
nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Di Indonesia penerbitan
obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok
dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :
-
Kontrak atau akad
mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan dalam perjanjian
perwaliamanatan.
-
Rasio atau persentase bagi
hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau
keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).
-
Nisbah ini dapat ditetapkan
konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi
pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
-
Pendapatan bagi hasil
berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak & oleh karenanya harus dibayarkan
oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah
dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
-
Pembagian hasil
pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan,
semesteran, kuartalan, bulanan)
-
Karena besarnya pendapatan
bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah
memberikan indicative return tertentu.[7]
C.
MEKANISME PENGELUARAN OBLIGASI SYARIAH
Dalam pembentukan sukuk, terdapat tiga
pihak yang terlibat, yakni organisator (pemilik sah atas Aset), Special Purpose Vehicle (SPV) Sebuah
Badan terpercaya yang mengeluarkan
Sertifikat Sukuk, dan Investor yang ikut menanamkan modal dalam produk
sukuk. Mekanisme pengeluaran suku sebagaai berikut:[8]
1. Pensekuritian Aset
Suatu badan Usaha yang bermaksud untuk memobilisasi
sumber-sumber pembiayaan bertindak sebabagai pemilik sah atas aset yang akan
diamankan dengan mendaftarkannya kepada suatu lembaga yang dipercaya (Balance
Sheet). Pengamanan aset ini dilakukan dengan menggunakan akad-akad tertentu,
seperti Jual Tunai (Bay’ Mutlakah),
Penentuan Kontrak Jual dengan Keizinan
Membeli semua aset (Bay’ al-wafa’)
dan penyerahan aset kepada orang kepercayaan (wakalah). Pemindahan Aset dengan sekuritisasi dilakukan Badan Usaha
tersebut (Originator) kepada Badan Kepercayaan (SPV). Dengan demikian SPV akan
memiliki hak kepemilikan sah atas aset sebagai suatu hak yang sempurna,
sehingga SPV bisa mengeluarkan Sertifikat Sukuk.
2. Pembentukan Kontrak-kontrak Sukuk
SPV sebagai agen atau administrator management, berdasarkan
aset yang dimaksdu mengeluarkan letter of
sukuk untuk dipasarkan kepada pemodal. Pengeluaran letter tersebut bisa menggunakan bermacam-macam akad sesuai kehendak
penerbit sperti Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, salam, dan istisna’. Dana yang
terkumpul dari pemodal sukuk oleh SPV akan diberikan kepada organisator sebagai
harga penjualan aset. Selanjutnya SPV akan menyewakan kepada Originator (bila
akad yang dipakai Ijarah) dengan harga sewa sesuai kesepakatan. Pihak SPV juga
memiliki kewajiban untuk membagi dana hasil sewa dengan Originator itu kepada
para pemodal atau Investor sesuai dengan pernyetaan modal tertentu.
3. Pada saat Matang
Sukuk berlaku untuk jangka waktu tertentu antara 2 tahun
sampai 10 tahun. Saat masa berlaku sukuk berakhir SPV akan menjual Aset
tersebut kepada Originator dengan harga semula. Dan hasil penjualan tersebut
akan dibagikan kepada para Investor.
4. Pada saat Tebusan
Bila masa kematangan sudah sampai, investor menebus sukuk
dan originator membayar semula kepada SPV dan sekaligus membayar sewa pada
periode terakhir, kemudian SPV membayar Investor dengan harga yang seswuai
dengan kontrak.
[1]
Ridwan Khairandy, Hukum Pasar Modal I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2010),
hal 57.
[4] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[6] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[7] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[8] Nazaruddin Abdulwahid, Sukuk: Memahami dan Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah,
(Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010), hal 111-115.
Halo fauzi salam kenal, untuk tambahan referensi, coba deh cek artikel tentang rumus dan perhitungan obligasi juga
ReplyDelete