Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional

Thursday, March 16, 2017

Perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional


OBLIGASI SYARIAH

A.      OBLIGASI
Secara umum obligasi adalah bentuk produk pengembangan dari surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang tercermin dari karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit obligasi (emiten) melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya.
Obligasi memiliki karakter yang mirip dengan karakteristik pada pinjaman utang pada umumnya, yaitu[1]:
1.         Nilai penerbitan obligasi (jumlah pinjaman dana)
Dalam penerbitan obligasi, emiten dengan jelas menyatakan jumlah yang diperlukan melalui penjualan obligasi. Apabila perusahaan (emiten) memerlukan dana Rp 400.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), maka dengan jumlah yang sama akan diterbitkan obligasi setara dengan jumlah tersebut. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan didasarkan pada kemampuan aliran kas perusahaan serta kinerja bisnisnya.
2.         Jangka waktu obligasi
Masa waktu jatuh tempo obligasi biasanya berjangka waktu 5 tahun. Untuk obligasi pemerintah dapat berjangka waktu lebih dari 5 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi akan semakin diminati investor karena resikonya dianggap kecil. Ketika jatuh tempo penerbit obligasi (emiten) wajib melunasi pokok obligasi tersebut.
3.         Tingkat suku bunga
Sebagai daya tarik bagi investor untuk membeli obligasi perlu diberikan insentif berbentuk tingkat suku bunga yang menarik misalnya 17% atau 18% per tahun. Penentuan tingkat suku bunga biasanya ditentukan dengan membandingkan suku bunga perbankan umumnya. Istilah tingkat suku bunga obligasi biasanya dikenal nama kupon obligasi.
4.         Jadwal pembayaran suku bunga
Kewajiban pembayaran kupon dilakukan secara periodik atau berkala sesuai kesepakatan sebelumnya, dapat triwulan atau semester. Ketepatan waktu pembayaran kupon merupakan aspek penting dalam menjaga reputasi penerbit obligasi.
5.         Jaminan
Dalam penerbitan obligasi kewajiban untuk memberikan adalah tidak mutlak adanya. Obligasi dapat diterbitkan dengan atau tanpa jaminan khusus. Obligasi yang memberikan jaminan berbentuk aset perusahaan akan memiliki bagi calon pembeli. Jika penerbitan obligasi disertai dengan jaminan aset perusahaan atau tagiham piutang perusahaan dapat menjadi alternatif yang menarik bagi investor atau pembeli obligasi.
Obligasi dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu[2]:
1.        Berdasarkan penerbitnya
a.       Goverment Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah pusat untuk kepentingan pemerintah. Jaminan yang diberikan berupa alokasi pendapatan yang didapat dari pajak atau penerimaan lainnya.
b.      Municipal Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai pengembangan fasilitas umum di daerah tersebut. Dana yang didapat dari penerbitan obligasi ini dapat digunakan untuk kepentingan umum.
c.       Coorporate Bond
Merupakan obligasi yang diterbitkan perusahaan berbentuk BUMN maupun BUMS untuk kepentingan bisnis.
2.        Berdasarkan suku bunga
a.       Fixed Rate Bond
Merupakan obligasi dengan tingkat suku bunga tetap, dengan begitu investor akan mendapatkan keuntungan atas investasinya dalam jumlah yang pasti (fixed).
b.      Floating Rate Bond
Merupakan obligasi dengan bunga mengambang, berdasarkan pada tingkat suku bunga variabel yang penyesuaian bunganya dilakukan secara berkala. Obligasi ini diperhitungkan atas dasar rata-rata bunga deposito (average time deposit) ditambah nilai premi tertentu (ATD + Premi).
c.       Mixed Rate Bond
Merupakan kombinasi dari suku bunga tetap dan mengambang. Perhitungannya adalah pembagian antara jumlah suku bunga tetap dan rata suku bunga mengambang dibagi dua.
d.      Zero Coupon Bond
Merupakan obligasi tanpa bunga, dengan obligasi ini investor mendapat keuntungan dari selisih potongan nilai prinsipal dan nilai investasi.
3.        Berdasarkan kepemilikan atau cara peralihan
a.       Registered Bond (Obligasi atas Nama)
Untuk obligasi atas nama, pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dari sertifikat dan kupon bunga dilekatkan padanya sedangkan untuk bunga, nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat. Nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan emiten untuk memudahkan pengiriman bunga dan pelunasan pokok obligasi.
b.      Bearer Bond (Obligasi atas Tunjuk)
Karakter obligasi atas tunjuk adalah:
1)      Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi
2)      Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dapat dilepaskan setiap waktu apabila bunga dibayarkan
3)      Sangat mudah untuk diperalihkan
4)      Bunga dan pokok obligasi dibayarkan hanya kepada orang yang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi
5)      Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang rusak dapat dimintakan penggantinya
6)      Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantinya.
4.        Berdasarkan jaminan
a.       Guaranteed Bond
Obligasi ini merupakan obligasi yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh institusi atau perusahaan yang bukan penerbit obligasi tersebut. Seringkali sebuah perusahaan yang menerbitkan obligasi adalah perusahaan kecil dan belum begitu terkenal yang merupakan anak perusahaan yang tergabung dalam suatu grup atau  holding, pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh perusahaan induknya.
b.      Mortgage Bond
Obligasi ini diterbitkan dengan jaminan harta kekayaan milik emiten. Apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar, maka pemegang obligasi dapat menuntut penjualan kekayaan yang dijaminkan tersebut guna pelunasan bunga dan pokok obligasi tersebut.
c.       Collateral Trust Bond
Obligasi ini dijamin dengan efek yang dimiliki emiten dalam bentuk portofolio. Juga dimungkinkan pula menjadikan saham anak perusahaannya sebagai jaminan.
d.      Equipment Bond
Jaminan yang diberikan bagi pemegang obligasi ini adalah peralatan (equipment) tertentu yang dimiliki emiten yang dipergunakan usaha bisnisnya sehari-hari.  Misalnya pesawat terbang untuk perusahaan penerbangan.
e.       Debenture Bond
Di dalam obligasi ini tidak ada kekayaan perusahaan yang secara khusus dijadikan jaminan. Di dalam hukum perdata dikatakan bahwa jika tidak ada jaminan secara khusus bagi semua perikatan yang dibuat debitor, berlaku jaminan umum.
5.        Berdasarkan pelunasan
a.       Serial Bond
Pelunasan obligasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang dijadwalkan pada periode tertentu sampai pelunasan keseluruhan obligasi.
b.      Callable Bond
obligasi ini diterbitkan dengan hak emiten untuk membeli kebali atau menebus obligasi sebelum masa jatuh tempo. Biasanya emiten memberikan premi insentif kepada pemegang obligasi apabila ia hendak membeli kembali obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo. Waktu untuk membeli kembali obligasi tersebut biasanya dilakukan pada saat suku bunga bank menurun, sehingga emiten dapat menghemat biaya bunga.
c.       Putable Bond
Obligasi ini memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mendapatkan pelunasan sebelum jatuh tempo serta menerima nilai unjuk penuh. Obligasi ini memiliki option (put option) yang menguntungkan investor atau pemegang investor, sehingga pemegang obligasi rela akan membeli obligasi tersebut walaupun dengan yield yang relatif kecil.
d.      Sinking Fund Bond
Obligasi ini menggunakan metode pelunasan yang didukung dengan dana pelunasan yang diakumulasikan secara tetap dari penyisihan laba bersih emiten. Dengan adanya kewajiban penyisihan dana pelunasan ini, maka pemegang obligasi merasa aman untuk mendapatkan hak pembayaran.
e.       Convertible Bond
Obligasi konversi adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham emiten ppada perhitungan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
f.        Perpetual Bond
Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo, tidak dapat ditebus, dan mempunyai kewajiban membayar pendapatan bunga tetap.
6.        Berdasarkan penukaran
a.       Obligasi Konversi
Ini adalah jenis obligasi yang dikonversi atau ditukar dengan saham emiten. Pada dasarnya pembayaran kupon dibayar dengan uang tunai pada waktu yang ditentukan sedangkan pembayaran pokok obligasi dillakukan dengan menggunakan saham perusahaan emiten.
b.      Exchangeable Bond
Pembayaran pokok obligasi dalam obligasi semacam ini dibayar saham perusahaan lain. Pada dasarnya obligasi yang demikian saa dengan obligasi konversi.
7.        Berdasarkan lokasi penerbitan
a.       Domestic Bond
Jenis obligasi ini diterbitkan dengan jangkauan pasar domestic dan biasanya menggunakan denominasi mata uang di mana obligasi diterbitkan.
b.      International Bond
Obligasi ini merupakan obligasi emiten di suatu negara yang diterbitkan untuk pasar luar negeri.

B.       OBLIGASI SYARIAH
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) & “sukuk” (jamak) yg memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga,[3] obligasi syariah adalah sesuatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pad saat jatuh tempo.[4]
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke berbagai jenis seperti obligasi Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, namun yg lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah & ijarah.
Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada paruh akhir tahun 2002, yakni dengan disahkannya Obligasi. Obligasi yang diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah[5] dan obligasi syariah mudharabah[6]. Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah.
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana & investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yg diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yg lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggung bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :
-        Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
-        Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).
-        Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
-        Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak & oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
-        Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
-        Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.[7]

C.      MEKANISME PENGELUARAN OBLIGASI SYARIAH
Dalam pembentukan sukuk, terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni organisator (pemilik sah atas Aset), Special Purpose Vehicle (SPV) Sebuah Badan  terpercaya yang mengeluarkan Sertifikat Sukuk, dan Investor yang ikut menanamkan modal dalam produk sukuk. Mekanisme pengeluaran suku sebagaai berikut:[8]
1.      Pensekuritian Aset
Suatu badan Usaha yang bermaksud untuk memobilisasi sumber-sumber pembiayaan bertindak sebabagai pemilik sah atas aset yang akan diamankan dengan mendaftarkannya kepada suatu lembaga yang dipercaya (Balance Sheet). Pengamanan aset ini dilakukan dengan menggunakan akad-akad tertentu, seperti Jual Tunai (Bay’ Mutlakah), Penentuan  Kontrak Jual dengan Keizinan Membeli semua aset (Bay’ al-wafa’) dan penyerahan aset kepada orang kepercayaan (wakalah). Pemindahan Aset dengan sekuritisasi dilakukan Badan Usaha tersebut (Originator) kepada Badan Kepercayaan (SPV). Dengan demikian SPV akan memiliki hak kepemilikan sah atas aset sebagai suatu hak yang sempurna, sehingga SPV bisa mengeluarkan Sertifikat Sukuk.
2.      Pembentukan Kontrak-kontrak Sukuk
SPV sebagai agen atau administrator management, berdasarkan aset yang dimaksdu mengeluarkan letter of sukuk untuk dipasarkan kepada pemodal. Pengeluaran letter tersebut bisa menggunakan bermacam-macam akad sesuai kehendak penerbit sperti Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, salam, dan istisna’. Dana yang terkumpul dari pemodal sukuk oleh SPV akan diberikan kepada organisator sebagai harga penjualan aset. Selanjutnya SPV akan menyewakan kepada Originator (bila akad yang dipakai Ijarah) dengan harga sewa sesuai kesepakatan. Pihak SPV juga memiliki kewajiban untuk membagi dana hasil sewa dengan Originator itu kepada para pemodal atau Investor sesuai dengan pernyetaan modal tertentu.
3.      Pada saat Matang
Sukuk berlaku untuk jangka waktu tertentu antara 2 tahun sampai 10 tahun. Saat masa berlaku sukuk berakhir SPV akan menjual Aset tersebut kepada Originator dengan harga semula. Dan hasil penjualan tersebut akan dibagikan kepada para Investor.
4.      Pada saat Tebusan
Bila masa kematangan sudah sampai, investor menebus sukuk dan originator membayar semula kepada SPV dan sekaligus membayar sewa pada periode terakhir, kemudian SPV membayar Investor dengan harga yang seswuai dengan kontrak.




[1] Ridwan Khairandy, Hukum Pasar Modal I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2010), hal 57.
[2] Ibid, hal 59.
[3] Diakses Dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk Pada tgl 13 Maret 2017 Pukul 22.00 WIB
[4] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[5] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah
[6] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[7] Diambil dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
[8] Nazaruddin Abdulwahid, Sukuk: Memahami dan Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010), hal 111-115.
[9] Ibid, hal 116-151.

1 comment :

  1. Halo fauzi salam kenal, untuk tambahan referensi, coba deh cek artikel tentang rumus dan perhitungan obligasi juga

    ReplyDelete