Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : NUR HABIB FAUZI
Pekerjaan :
Dosen
Alamat : Dsn. Jugang RT/RW: 05/10, Ds.
Melis, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek
selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya
tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama :
Rahmat Mahara Saputra, SH., M.H.
Pekerjaan : Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum
Alamat : Kantor Biro Konsultasi Hukum dan
Pengacara KBLT Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Tulungagung
selanjutnya
sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan
menanda-tangani memori kasasi kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya No 53/Pdt/2015/PT Sby
tertanggal 08 Nopember 2015.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Tulungagung, 25 Nopember 2015
Pemberi Kuasa
NUR HABIB FAUZI
|
Penerima Kuasa
RAHMAT MAHARA S, SH., MH.
|
0 comments :
Post a Comment