Kepatuhan Kode Etik Mahasiswa

Thursday, March 16, 2017

Kepatuhan Kode Etik Mahasiswa


MAHASISWA DAN KEPATUHAN HUKUM
Oleh: Nur Habib Fauzi

Mahasiswa adalah generasi bangsa yang memilki integritas dan kredibilitas yang mampu membawa Indonesia lebih baik. Mahasiswa memiliki peran penting dalam membawa perubahan besar di masyarakat. Mahasiswa memilki empat peran penting, yaitu (1) Agent of Change, mahasiswa sebagai generasi pembawa perubahan dengan semangat keilmuan mereka. (2) Agent of Control, mahasiswa sebagai generasi yang seharusnya peduli dengan kejadian di sekitar mereka dengan ikut mengawasi setiap kebijakan-kebijakan pemerintah agar tidak terjadi diskriminasi hukum. (3) Moral Force, bahwa mahasiswa memiliki sikap dan perilaku ataupun moral yang baik sehingga dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas. (4) Iron Stock, bahwa Sumber Daya Manusia dari Mahasiswa tidak akan pernah ada habisnya. Sehingga menjadi menarik untuk membicarakan perilaku mahasiswa di kampus.
Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat saja yang diatur oleh hukum, akan tetapi dunia pendidikanpun demikian. Setiap perguruan tinggi memilki standart perilaku yang harus dipatuhi oleh mahasiswa. Standart perilaku baik dalam bersikap, berbicara, berbuat dan berbusana ini dirangkum dan dikodifikasi dalam sebuah Buku Pedoman yang kemudian dinamakan sebagai Kode Etik Mahasiswa (KEM). Setiap perguruan tinggi memiliki standart perilaku yang berbeda-beda, sesuai dengan beground perguruan tinggi tersebut. Misalnya Perguruan Tinggi Umum, standart perilakunya berisi larangan-larangan yang berorientasi pada perilaku yang baik dan tidak baik berdasarkan penilaian publik tanpa adanya pengaruh lain. Sedangkan di Perguruan Tinggi Agama standart perilakunya harus sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma agama. Tujuan dengan dibuatnya KEM ini agar tercipta suasana yang kondusif bagi kelangsungan proses belajar dan pembelajaran dan terwujudnya mahasiswa yang berlaku baik dalam bersikap dan berbusana.
Setelah membaca isi dari KEM di IAIN Tulungagung, ternyata terdapat 19 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa. Berdasarkan hasil survey dilapangan, hampir keseluruhan mahasiswa pernah melanggar Kode Etik Mahasiswa.  Diantaranya pada pasal 6 huruf c yang mengatakan “Mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari 2 (dua) orang di dalam kampus”, huruf d “Menggunakan handphone (HP) ketika kuliah berlangsung”, dan pada huruf h “Memakai kaos oblong, celana atau baju yang sobek, sarung, sandal dalam mengikuti kegiatan akademik dan layanan administrasi di kampus” merupan beberapa larangan yang sering dilanggar oleh sebagian mahasiswa.[1]
Dari hasil wawancara yang dilakukan, Mereka mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk melanggar Kode Etik Mahasiswa, namun mereka melakukan hal tersebut karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Misalnya waktu musim hujan, banyak mahasiswa khususnya perempuan yang memakai sandal dengan alasan sepatu basah, jalan banjir dan lain sebagainya. Demikianpun, tanggapan dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), mereka memaklumi karena situasi yang memang tidak mendukung. Ada juga mahasiswa yang memang sengaja melakukan pelanggaran Kode Etik dengan memakai kaos oblong dan celana sobek-sobek ketika kuliah berlangsung hanya untuk mengetahui sanksi apakah yang akan mereka terima. Apakah sesuai denga isi dari Kode Etik Mahasiswa atau tidak. Ada juga yang melanggar karena kebiasaan mereka yang memang suka dengan gaya santai dengan kaos oblong, celana sobek dan memakai sandal.
Sebenernya sebagian besar Mahasiswa menerima aturan-aturan dalam Kode Etik Mahasiswa, tapi mereka seringkali tidak memperdulikannya. Mereka beranggapan bahwa yang terpenting adalah mengikuti kegiatan belajar mengajar, menyelesaikan tugas dan lain seterusnya.
Jika dihubungkan dengan Ilmu Sosiologi Hukum tentang kepatuhan masyarakat terhadap hokum, dapat di gambarkan sebagai perilaku yang sesuai dengan perintah hukum. Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hubungan kepatuhan hukum dengan aturan sosial di mana hukum tersebut dipatuhi masyarakatnya.
Ada beberapa teori, Pertama Teori Kovarian, di mana ada hukum di situ ada kepatuhan. Kedua, Teori Krabbe, yang menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang dapat mengikat manusia, kecuali ia menerimanya berdasarkan keyakinannya sendiri. Kemudian teori yang ketiga adalah teori yang dipaparkan oleh Von Savigny, ia menyatAkan bahwa hukum lahir, tumbuh berkembang dan mati bersama masyarakat. Pernyataan ini mengandaikan bahwa kepatuhan hukum datang dengan sendirinya oleh masyarakat. Dalam hal ini tidak dibutuhkan kekuatan di luar masyarakat untuk memaksa masyarakat agar mematuhi hukum.[2]
Jika kita sinkronkan antara ketiga teori kepatuhan hukum diatas dengan realita yang terjadi mengenai kepatuhan Mahasiswa terhadap Kode Etik Mahasiswa IAIN Tulungagung, maka realita di sana sesuai dengan teori Krabbe. Latar belakang IAIN yang merupakan Perguruan Tinggi Agama Islam di mana di dalamnya ada berbagai kajian mengenai ilmu keislaman. Kode Etik Mahasiswapun disesuaikan dengan ajaran Islam, seperti yang dijelaskan dalam BAB II mengenai Maksud dan Tujuan, Pasal 2 dijelaskan pada poin pertama huruf a “Menegakkan dan menjjunjung tinggi nilai ajaran agama Islam”.[3] Kepatuhan mahasiswa akan isi dari larangan-larangan yang termuat dalam Kode Etik Mahasiswa terjadi karena mereka menerimanya berdasarkan keyakinan terhadap ajaran Islam.




[1] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung 2015.
[2] Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum, (Yogyakarta: Teras, 2012), hal. 125-129.
[3] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung 2015.                           

0 comments :

Post a Comment