Contoh Surat Gugatan Pengadilan Agama
CONTOH SURAT GUGATAN IJARAH MULTIJASA
DI PENGADILAN AGAMA
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama Blitar
Di Blitar
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini nama, M.
Khoirul Roziqin, Direktur Utama Bank Muammalat beralamat Jalan Masjid
No.30 Blitar memberikan kuasa kepada Dr. Nur Habib Fauzi, M.H. , Advokat,
beralamat di Jalan Supriyadi No. 8 Blitar berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Oktober
2016 hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya disebut
sebagai penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan
terhadap :
I.
Nama :
M. Saiful Kamal
Pekerjaan :
Pemilik CV. Hijabers Group.
Alamat :
Jalan Supriyadi No.4 Blitar
II.
Nama :
Nophiana Niswaturohman
Pekerjaan :
Pemilik CV. Hijabers Group.
Alamat :
Jalan Supriyadi No.4 Blitar
Selanjutnya akan disebut dengan tergugat I dan
tergugat II atau disebut sebagai para tergugat, keduanya adalah suami isteri.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah
sebagaimana berikut :
1. Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Ijarah Multi
Jasa Nomor: 01 tanggal 13 September 2011. Tergugat I dan Tergugat II sebagai pemilik
CV, telah menerima Pembiayaan dari Penggugat sebesar Rp. 250.200.000,- (dua
ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan Ujrah sebesar Rp.
180.000.000,- (seratus delapan puluh jura rupiah).
2. Bahwa jangka waktu pembiayaan tersebut adalah
selama 60 (enam puluh) bulan yaitu sejak tanggal 13 September 2011 sampai
dengan tanggal 13 September 2016. Dengan rincian perbulan hutang pokok sejumlah
Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Ujrah
sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
3. Bahwa pembiayaan tersebut oleh Para Tergugat
akan digunakan untuk Biaya cetak Tabloid Hijabers Blitar di Restu Advertising selama
12 bulan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2011 sampai 13 September 2012, dengan
rincian perbulannya sejumlah 100 eksemplar dan biaya produksi adalah
Rp.20.000.000,- (dua puluh juta). Sehingga total biaya 12 bulan adalah Rp.
240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta).
4.
Bahwa ternyata dalam perjalanannya para
tergugat telah menunggak angsuran selama 6 bulan, terhitung mulai bulan oktober
2015 hingga maret 2016, dengan total tunggakan sejumlah Rp.43.020.000,-.(empat
puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah), kemudian penggugat melayangkan tiga
kali Surat Peringatan dengan rincian surat peringatan pertama tertanggal 15 April 2016 dan telah diterima oleh para
Tergugat. Kemudian Surat Peringatan kedua tertanggal 15 Mei 2016 dan telah
diterima oleh para Tergugat. Selanjutnya Surat Peringatan ketiga tertanggal 15
Juni 2016 dan telah diterima oleh para Tergugat.
5. Bahwa Penggugat sebenarnya telah memberikan
kesempatan lagi kepada Para Tergugat selama 15 hari setelah Surat Peringatan
ketiga dilayangkan namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak dapat
menyelesaikan kewajibannya kepada penggugat.
6.
Bahwa atas kelalaian dan pelanggaran Para
Tergugat tersebut, maka Penggugat berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran
atas sejumlah modal yang masih menjadi
tanggungan Para Tergugat yaitu selama 12 bulan dengan nominal Rp. 86.040.000,-
(delapan puluh enam juta empat puluh ribu rupiah), dengan rincian hutang pokok
sebesar Rp. 50.040.000,- (lima puluh juta emapt puluh ribu rupiah), dan ujrah
sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
7.
Bahwa berdasarkan apa yang termuat dalam posita
5, maka Para Tergugat telah dianggap melakukan perbuatan cidera janji /
ingkar janji / wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat.
8.
Bahwa akibat perbuatan cidera janji / ingkar
janji / wanprestasi tersebut Penggugat merasa dirugikan secara materiil yaitu
sesuai dengan akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor : 01 tanggal 13 September
2011, yang jumlahnya per tanggal 13 September 2016 adalah Rp. 86.040.000,-
(delapan puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sesuai posita
nomor 6.
9.
Bahwa untuk menjamin gugatannya, penggugat
memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar berkenan kiranya meletakan Sita
Jaminan atas barang-barang milik Para
Tergugat yang dalam hal ini barang tetap milik Tergugat yang telah diikat Hak
Tanggungan Nomor: 02754/2011 yaitu sebagaimana berikut :
§ Tanah
pekarangan berikut bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00907, Luas 53
M2, terletak di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Blitar,
Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00014/blt/2010.
Tertanggal 22 Desember 2010, No Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
11.29.06.14.00640 terletak di Jalan MT. Haryono Kabupaten
Blitar, tertulis atas nama TERGUGAT I dengan batas utara rumah warga, batas
timur ladang, batas selatan jalan, batas barat rumah warga. Dengan taksiran
harga keseluruhan Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah).
10.
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya
penagihan, Peringatan / Somasi maupun pendekatan secara kekeluargaan kepada
Para Tergugat akan tetapi Para Tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk
menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, oleh karenanya Penggugat mengajukan
Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
Amandemen Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama jo. Pasal 55
ayat (1) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas maka Penggugat, mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Blitar berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
Primair :
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas
barang tetap milik Para Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Blitar
yaitu Tanah pekarangan beserta bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor :
00907, Luas 53 M2 dengan taksiran harga sejumlah Rp. 500.000.000,00- sesuai
dengan yang disebut pada posita nomor 9.
3.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan
perbuatan cidera janji / ingkar janji terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multi
Jasa Nomor : 01 tanggal 13 September 2011 yang sangat merugikan Penggugat, yaitu
berupa kerugian materiil sebesar Rp. 86.040.000,- (delapan puluh enam juta
empat puluh ribu rupiah)
4.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian
imateriil sebesar Rp. 272.460.000,00- (dua ratus tujuh puluh dua juta empat
ratus enam puluh ribu). kepada Penggugat langsung setelah keputusan mepunyai
kekuatan hukum tetap.
5.
Apabila para tergugat tidak mampu melunasi
pembayaran hutang secara tunai maka jaminan yang telah disertakan akan
dilelang.
6.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya
menurut majelis hakim yang menangani perkara ini.
Demikian gugatan kami,
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Blitar, 13
Oktober 2016
Kuasa Hukum
Dr. NUR HABIB FAUZI, M.H.
0 comments :
Post a Comment