Contoh Surat Gugatan Pengadilan Agama

Wednesday, March 29, 2017

Contoh Surat Gugatan Pengadilan Agama


CONTOH SURAT GUGATAN IJARAH MULTIJASA
DI PENGADILAN AGAMA

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama Blitar
Di Blitar

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini nama, M. Khoirul Roziqin, Direktur Utama Bank Muammalat beralamat Jalan Masjid No.30 Blitar memberikan kuasa kepada Dr. Nur Habib Fauzi, M.H. , Advokat, beralamat di Jalan Supriyadi No. 8 Blitar berdasarkan surat kuasa tanggal 3 Oktober 2016 hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya disebut sebagai penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
I.       Nama            : M. Saiful Kamal
Pekerjaan    : Pemilik CV. Hijabers Group.
Alamat         : Jalan Supriyadi No.4 Blitar

II.      Nama           : Nophiana Niswaturohman
Pekerjaan    : Pemilik CV. Hijabers Group.
Alamat         : Jalan Supriyadi No.4 Blitar

Selanjutnya akan disebut dengan tergugat I dan tergugat II atau disebut sebagai para tergugat, keduanya adalah suami isteri.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagaimana berikut :
1. Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor: 01 tanggal 13 September 2011. Tergugat I dan Tergugat II sebagai pemilik CV, telah menerima Pembiayaan dari Penggugat sebesar Rp. 250.200.000,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan Ujrah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh jura rupiah).
2.   Bahwa jangka waktu pembiayaan tersebut adalah selama 60 (enam puluh) bulan yaitu sejak tanggal 13 September 2011 sampai dengan tanggal 13 September 2016. Dengan rincian perbulan hutang pokok sejumlah Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan Ujrah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
3.  Bahwa pembiayaan tersebut oleh Para Tergugat akan digunakan untuk Biaya cetak Tabloid Hijabers Blitar di Restu Advertising selama 12 bulan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2011 sampai 13 September 2012, dengan rincian perbulannya sejumlah 100 eksemplar dan biaya produksi adalah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta). Sehingga total biaya 12 bulan adalah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta).
4.    Bahwa ternyata dalam perjalanannya para tergugat telah menunggak angsuran selama 6 bulan, terhitung mulai bulan oktober 2015 hingga maret 2016, dengan total tunggakan sejumlah Rp.43.020.000,-.(empat puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah), kemudian penggugat melayangkan tiga kali Surat Peringatan dengan rincian surat peringatan pertama tertanggal  15 April 2016 dan telah diterima oleh para Tergugat. Kemudian Surat Peringatan kedua tertanggal 15 Mei 2016 dan telah diterima oleh para Tergugat. Selanjutnya Surat Peringatan ketiga tertanggal 15 Juni 2016 dan telah diterima oleh para Tergugat.
5.   Bahwa Penggugat sebenarnya telah memberikan kesempatan lagi kepada Para Tergugat selama 15 hari setelah Surat Peringatan ketiga dilayangkan namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada penggugat.
6.    Bahwa atas kelalaian dan pelanggaran Para Tergugat tersebut, maka Penggugat berhak untuk menuntut dan menagih pembayaran atas sejumlah modal yang masih menjadi  tanggungan Para Tergugat yaitu selama 12 bulan dengan nominal Rp. 86.040.000,- (delapan puluh enam juta empat puluh ribu rupiah), dengan rincian hutang pokok sebesar Rp. 50.040.000,- (lima puluh juta emapt puluh ribu rupiah), dan ujrah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
7.    Bahwa berdasarkan apa yang termuat dalam posita 5, maka Para Tergugat telah dianggap melakukan perbuatan cidera janji / ingkar janji / wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat.
8.    Bahwa akibat perbuatan cidera janji / ingkar janji / wanprestasi tersebut Penggugat merasa dirugikan secara materiil yaitu sesuai dengan akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor : 01 tanggal 13 September 2011, yang jumlahnya per tanggal 13 September 2016 adalah Rp. 86.040.000,- (delapan puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sesuai posita nomor 6.
9.    Bahwa untuk menjamin gugatannya, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar berkenan kiranya meletakan Sita Jaminan atas barang-barang  milik Para Tergugat yang dalam hal ini barang tetap milik Tergugat yang telah diikat Hak Tanggungan Nomor: 02754/2011 yaitu sebagaimana berikut :
§  Tanah pekarangan berikut bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00907, Luas 53 M2, terletak di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00014/blt/2010. Tertanggal 22 Desember 2010, No Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.29.06.14.00640 terletak di Jalan MT. Haryono Kabupaten Blitar, tertulis atas nama TERGUGAT I dengan batas utara rumah warga, batas timur ladang, batas selatan jalan, batas barat rumah warga. Dengan taksiran harga keseluruhan Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah).
10. Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya penagihan, Peringatan / Somasi maupun pendekatan secara kekeluargaan kepada Para Tergugat akan tetapi Para Tergugat tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, oleh karenanya Penggugat mengajukan Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Amandemen Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama jo. Pasal 55 ayat (1) UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas maka Penggugat, mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
Primair :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tetap milik Para Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Blitar yaitu Tanah pekarangan beserta bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor : 00907, Luas 53 M2 dengan taksiran harga sejumlah Rp. 500.000.000,00- sesuai dengan yang disebut pada posita nomor 9.
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji / ingkar janji terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor : 01 tanggal 13 September 2011 yang sangat merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 86.040.000,- (delapan puluh enam juta empat puluh ribu rupiah)
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 272.460.000,00- (dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu). kepada Penggugat langsung setelah keputusan mepunyai kekuatan hukum tetap.
5.    Apabila para tergugat tidak mampu melunasi pembayaran hutang secara tunai maka jaminan yang telah disertakan akan dilelang.
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut majelis hakim yang menangani perkara ini.

Demikian gugatan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Blitar, 13 Oktober 2016
Kuasa Hukum




Dr. NUR HABIB FAUZI, M.H.

0 comments :

Post a Comment